08 Oktober 2008

Holding PT Pusri Dinilai Merugikan

PALEMBANG (SINDO) – Meski pimpinan Dewan merestui rencana holding PT Pusri, beberapa anggota Dewan pesimistis rencana tersebut akan menguntungkan.

     Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Arudji Kartawinata menyatakan, meski persoalan yang dikhawatirkan terjadi jika holding dilakukan, seperti pengerdilan wewenang, berkurangnya aset, hilangnya nama PT Pusri, serta pengurangan pegawai tak terjadi, dia menilai
dengan menginduknya PT Pusri yang selama ini merupakan induk perusahaan dari sejumlah pabrik pupuk di Indonesia, seperti PT Pupuk Kaltim dan Pupuk Kujang, otomatis menurunkan grade dari PT Pusri. “Saya belum percaya jika holding nantinya akan menguntungkan PT Pusri,” ujar Arudji di ruang kerjanya kemarin.

     Pensiunan PT Pusri ini mengaku mengetahui seluk beluk internal PT Pusri. Menurut dia, jajaran direksi PT Pusri selama ini minim komunikasi dengan pemerintah provinsi, DPRD, maupun masyarakat Sumsel. “Jangan dinafikan keberadaan PT Pusri di Sumsel. Meski langsung di bawah Kementerian BUMN, jika terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan, tetap saja pemerintah ataupun DPRD Sumsel yang pertama terkena imbasnya,”tandasnya.

     Arudji menjelaskan, meski pimpinan Dewan ataupun Gubernur Sumsel memahami dan setuju setelah mendengar paparan dari Dirut PT Pusri terkait rencana holding ini, dirinya menilai permasalahannya tidak sesederhana itu. Jika nama PT Pusri tak akan hilang, aset tidak beralih ke PT Agro Kimia Industri (AKI), dan kebijakan lebih cepat diambil, memang terlihat tak ada masalah untuk dilakukan holding. Namun, bagaimana dengan masalah pengalihan status karyawan dan pensiunan dengan mengevaluasi kepada PP No 28/1997. “Ini harus dijelaskan jajaran direksi kepada pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Sumsel, pada pertemuan selanjutnya, 9 Oktober nanti,”ujarnya.

     Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Amidi mengatakan, dari sisi ekonomi, pembentukan holding harus dilihat sisi biaya dan keuntungan yang didapat. Sebab, jika dengan pembentukan holding justru menghambat kinerja anak perusahaan, artinya tindakan itu berdampak negatif. “Kalau dari sisi ekonomi tetap berpegang dari koridor cost and benefit. Kalau dengan pembentukan holding justru banyak menimbulkan biaya dan hambatan di sana sini, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana itu,”ucapnya.

     Untuk itu, PT Pusri selaku pimpinan holding perusahaan pupuk sesuai PP 28/1997, harus memaparkan rencana pembentukan holding PT AKI sejelas-jelasnya kepada pihak-pihak terkait. “Dengan adanya paparan itu, akan ketahuan keuntungan dan kerugian sebagai dampak pembentukan holding. Barulah dukungan ataupun penolakan atas rencana itu mempunyai dasar yang kuat,”tuturnya. (dedy s/iwan s)

halaman 22

Tidak ada komentar: