12 Februari 2009

Rambu Verboden Banyak yang Tidak Efektif


Meski terpasang rambu verboden, pengendara tetap saja melintas di Jalan Mayor Salim Batubara menuju simpang Sekip Pangkal.

PALEMBANG (SINDO) – Rambu verboden (dilarang masuk) yang terpasang di beberapa titik ruas jalan di Palembang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kendaraan masih seenaknya melintas di ruas jalan yang di ujungnya terpasang rambu tersebut.

Selain tidak dihiraukan para pengendara yang telah terbiasa melintasi ruas jalan tersebut, pemasangan rambu verboden juga dikeluhkan warga yang tempat tinggalnya berada di sepanjang jalan tersebut. Pasalnya, mereka harus memutar sebelum tiba di rumahnya. “Tadinya dari Sekip ke arah Jalan Jenderal Sudirman bisa langsung masuk karena rumah saya tidak jauh dari simpang Sekip Pangkal. Tapi sekarang, harus masuk ke Jalan Jenderal Sudirman dulu untuk menghindari petugas yang suka menilang pelanggaran verboden itu,” ujar Rizal seorang warga Jalan Mayor Salim Batubara.

Menurut Rizal, pemasangan rambu verboden oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang di Jalan Mayor Salim Batubara terkesan tidak direncanakan dengan matang. Pasalnya, dalam waktu kurang dari enam bulan, rambu tersebut sudah berpindah lokasi sebanyak dua kali. “Kalau memang terencana, masak hanya selang beberapa bulan dipindah rambunya. Harusnya kan pengendara yang menaati rambu yang dipasang, tapi ini malah rambunya dicuekin pengendara,” tuturnya.

Dari pantauan SINDO, terdapat sekurangnya lima titik yang terpasang rambu verboden, baik untuk waktu penuh maupun jam tertentu. Titik-titik tersebut di antaranya ruas Jalan Mayor Salim Batubara ke arah Sekip Pangkal, Jalan Mayor Ruslan ke arah Universitas IBA, Jalan Kebumen, Jalan Sayangan, dan beberapa ruas jalan di kawasan Pasar 16 Ilir. Sayangnya, semua ruas jalan yang terpasang rambu itu masih saja sering dilalui pengendara.

Menanggapi hal itu, Kadishub Kota Palembang Edi Nursalam mengatakan, dipasangnya rambu verboden pada satu ruas jalan pasti berdasarkan alasan yang kuat. Salah satunya, untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di jalur masuk maupun keluar jalan tersebut. Namun, jika pemasangan rambu lalu lintas tersebut membuat sebagian masyarakat tidak nyaman, Dishub sangat terbuka untuk membahasnya agar mendapatkan solusi terbaik. “Kami tidak menutup mata dan telinga setelah menerapkan suatu peraturan. Banyak SMS yang masuk ke Dishub minta agar rambu-rambu di beberapa titik dievaluasi, termasuk verboden di Jalan Mayor Salim Batubara itu,” paparnya.

Rambu verboden di Jalan Mayor Salim Batubara telah masuk dalam daftar evaluasi. Sedikit membocorkan hasil evaluasi, Edi mengatakan, rambu tersebut rencananya akan dicabut dalam waktu dekat. “Namun syaratnya, kendaraan yang sampai di simpang Sekip Pangkal tidak boleh belok ke kanan. Semuanya harus belok kiri langsung karena traffic light dari arah Jalan Mayor Salim Batubara tidak akan diaktifkan lagi,” katanya. (iwan setiawan)

foto : iwan setiawan

Pasar Sentosa Belum Ditempati

PALEMBANG (SINDO) – Meski pengerjaan Pasar Sentosa telah selesai dan siap digunakan. Namun hingga kini bangunan pasar permanen tersebut belum juga ditempati para pedagang.

Selama ini aktivitas pasar yang berada di Jalan Sentosa Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, dan Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, sering menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan lingkungan di sekitar pasar. Pasalnya para pedagang masih menggunakan lapak-lapak semi permanen dan menempati hingga badan jalan. Air buangan dagangan dan sampah yang berserakan sering dibiarkan begitu saja, sehingga membuat pemandangan di pasar tradisional yang dikelola pihak koperasi itu menjadi tidak enak dipandang.

Untuk membuat kondisi tersebut lebih baik, Pemkot Palembang melalui PD Pasar Palembang Jaya membangun tempat berdagang yang lebih representatif. Namun entah mengapa, setelah bangunan tersebut jadi, para pedagang masih belum menempatinya. Berbagai isu muncul seputar kondisi yang terjadi ini. Salah satunya adalah mahalnya biaya sewa yang harus dibayar pedagang jika menempati pasar yang baru. “Bukan rahasia umum lagi kalau menempati pasar baru itu kita harus bayar sewa lebih tinggi dari yang sekarang. Jumlahnya bahkan bisa dua sampai tiga kali lipat dari retribusi yang kita bayar sekarang,” ucap Marni, seorang pedagang Pasar Sentosa.

Adanya kenaikan biaya sewa itu dibantah Camat Plaju Yunan Helmi. Menurut Yunan, belum ditempatinya pasar baru itu karena memang belum diserahkan oleh Pemkot Palembang. Bahkan dia mengaku, tidak mengetahui ada informasi kenaikan biaya sewa yang meresahkan pedagang. (iwan setiawan)