15 Oktober 2008

Deposito Bank Sumsel Disoal

PALEMBANG (SINDO) – Anggota Dewan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membahas penempatan deposito Bank Sumsel di bank luar negeri yang dinilai merugikan.

Menurut hasil laporan pemeriksaan portofolio PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan tahun buku 2006 dan 2007 yang dilakukan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Palembang, penempatan deposito di Bank Indover, Belanda, tidak menguntungkan dan berpotensi merugikan. Sebab, perolehan laba Bank Indover mengalami tren menurun dalam lima tahun terakhir. Atas kegiatan usahanya itu, Bank Sumsel dinilai tidak menghiraukan Undang undang (UU) No 7/1992 jo UU No 10/1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Permasalahan ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel karena pemilik saham terbesar di bank tersebut adalah Pemprov Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel. Bahkan, persoalan ini sedang dibahas untuk mendapatkan jawaban atas persoalan yang terjadi. “Saya dengar sudah ditarik dananya. Tapi, mengenai penempatan yang dinilai menyalahi prosedur, saya belum bisa kasih komentar. Sekarang sedang kami bahas, nanti kalau sudah lengkap baru kita jelaskan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Sumsel Zamzami Achmad.

Sementara itu, pengamat perbankan Universitas Sriwijaya (Unsri) Didiek Susetyo menerangkan, penempatan deposito merupakan hak manajemen suatu bank. Namun, tentunya memerhatikan kewajiban kepada nasabah dan menjaga kondisi bank tetap sehat. Untuk melakukan penilaian kondisi suatu bank merupakan wewenang bank sentral. “Selama Bank Indonesia melihat tidak ada efek negatif dari kegiatan usaha suatu bank, maka nggak ada masalah,” tuturnya.

Didiek mengungkapkan, penempatan deposito Bank Sumsel di Bank Indover tentu telah melalui berbagai pertimbangan. Mengenai Bank Indover yang diketahui mengalami tren penurunan perolehan laba sebelum akhirnya kolaps, Didiek menyatakan, itu merupakan salah satu risiko yang harus dihadapi sektor usaha, khususnya perbankan. Untuk itu, Didiek menyarankan agar jajaran direksi Bank Sumsel mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menempatkan dana kepada bank lain, apalagi di luar negeri. “Selain itu, kemampuan para analis investasi yang dimiliki Bank Sumsel harus lebih ditingkatkan agar ke depannya investasi yang dilakukan Bank Sumsel bisa berhasil meraih keuntungan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Treasury dan Internasional Bank Sumsel Rasman Sihombing menyatakan, sebelum memutuskan menempatkan deposito di Bank Indover, pihaknya tidak mengetahui secara detail kondisi bank tersebut. Di lain sisi, Bank Sumsel mendapat masukan dari banyak pihak yang mengatakan bahwa bank tersebut dalam keadaan sehat. Selain itu, Bank Indover merupakan anak perusahaan Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia sehingga pada akhirnya, pihaknya menganggap bahwa penempatan deposito di bank yang berpusat di Belanda itu tidak akan bermasalah. “Pada 2007 lalu, kami baru dapat informasi bahwa bank tersebut tidak sehat atau sebelum kita diperiksa BPK. Akhirnya kami memutuskan untuk menarik semua uang yang ada di sana,” tuturnya. (iwan s/jemi a)


halaman 22