13 Oktober 2008

Bank Sumsel Terimbas Krisis

Deposito di Bank Indover Berpotensi Merugikan

PALEMBANG (SINDO) – Krisis finansial global membuat banyak bank di Amerika dan Eropa kolaps. Celakanya, tak sedikit bank di Indonesia menginvestasikan dananya di bank yang dalam kondisi bahaya itu.

Salah satu bank yang terkena imbas krisis finansial global adalah De Indonesische Overzeese Bank NV (Bank Indover). Bank yang merupakan anak usaha Bank Indonesia di Amsterdam, Belanda, itu telah dibekukan aset dan kewajibannya oleh De Nederlandsche Bank atau Bank Sentral Belanda karena mengalami kesulitan likuiditas. Tak cukup sampai di situ, ternyata Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (BPD SS) diketahui memiliki penempatan deposito dalam valuta asing pada Bank Indover.

Hal itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas portofolio PT BPD SS tahun buku 2006 dan 2007 yang dilakukan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Palembang. Dalam dokumen bernomor 14/S/XVIII.PLG/01/2008 tertanggal 21 Januari 2008 tersebut dinyatakan bahwa kerja sama BPD SS dengan Bank Indover dilakukan sejak 2005. Nilai deposito per 31 Desember 2006 mencapai Rp9.210.069.000 atau meningkat Rp1.080.659.000 sejak 2005 sebesar Rp8.129.410.000. Selama 2007, BPD SS melakukan penambahan investasi di Bank Indover sebesar Rp1.060.931.000 sehingga total dana yang ditempatkan di Bank Indover sebesar Rp10.271.000.000.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan perwakilan BPK RI di Palembang, tren perolehan laba Bank Indover selama lima tahun terakhir menurun. Bahkan, Bank Indover telah membukukan rugi selama tiga tahun berturut-turut pada 2004, 2005, dan 2006, masing-masing € 2.700, € 10.100, dan € 7.700. Puncaknya adalah pembekuan aset dan kewajiban bank tersebut oleh De Nederlandsche Bank pada Selasa, 7 Oktober 2008. Hingga kini, belum diketahui nasib dana deposito BPD SS yang berada di Bank Indover tersebut.

Menyikapi kondisi itu, anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumsel Arudji Kartawinata menyesalkan sikap manajemen Bank Sumsel yang tidak transparan. Menurut dia, selama ini anggota Dewan tidak mengetahui adanya investasi deposito di Bank Indover. “Kita tidak terlalu mengetahui, apakah laporan sebelum melakukan investasi di dunia perbankan merupakan suatu kewajiban atau tidak. Tapi, karena Bank Sumsel ini merupakan milik pemerintah yang notabene mengelola uang rakyat, meskipun kebijakan itu tidak memerlukan persetujuan, tapi minimal Dewan dikasih tahu,” ujarnya kemarin.

Koordinasi itu penting artinya jika suatu saat muncul persoalan seperti yang terjadi  sekarang. Menurut dia, manajemen Bank Sumsel harus terbuka kepada masyarakat mengenai aktivitas bisnisnya dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam suatu penempatan investasi. “Kalau sudah ada masalah begini tidak ada yang mau disalahkan. Semua saling lempar tanggung jawab. Selain berharap dana tersebut bisa diselamatkan, hendaknya direksi bisa mempertanggungjawabkan keputusan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Tresuri BPD SS Rasman Sihombing selaku penganalisis penempatan investasi tidak bisa dihubungi. Seiring mencuatnya laporan ini, jajaran direksi BPD SS dinilai menutup informasi kepada media yang ingin mendapat konfirmasi mengenai adanya laporan perwakilan BPK RI di Palembang itu. (iwan setiawan)

halaman 22

Hiswanamigas Tegur Anggota Bermasalah

PALEMBANG (SINDO) – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi(Hiswanamigas) Palembang akan menegur agen elpiji yang menggunakan tabung elpiji kedaluwarsa. Jika tidak dihiraukan, pengurus tidak segan mengajukan rekomendasi kepada Pertamina untuk memutus hubungan usaha agen tersebut.

     Wakil Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Palembang Nina Hikma mengatakan, dalam menjalankan usahanya, setiap agen harus tunduk pada aturan yang berlaku dan keselamatan konsumen harus diperhatikan. Menurut dia, meskipun pengawasan dari Pertamina sudah dilakukan, tidak ada salahnya agen juga menyempatkan untuk melakukan pengecekan kondisi tabung yang beredar di tempatnya. “Jika memang sudah tidak sesuai dan berisiko, jangan lagi dipasarkan dan kembalikan pada Pertamina untuk diganti yang baru. Jika kedapatan menjual gas dengan tabung kedaluwarsa, kita akan rekomendasikan pemutusan hubungan usaha kepada Pertamina,” ujarnya kemarin.

     Sementara itu, Staf Humas PT Pertamina (Persero) UPms BBM Retail Region II Roberth MV mengatakan, masyarakat harus membedakan tanggung jawab Pertamina dengan tanggung jawab mitra, yaitu para agen dan pengelola stasiun pengisian bahan bakar. Sebab, pihaknya bertanggung jawab penuh atas suplai pasokan bahan bakar kepada masyarakat, tapi operasional di mitra Pertamina merupakan tanggung jawab masing-masing pengelola. (iwan setiawan)

halaman 22