28 November 2008

Dua Perusahaan Asuransi Tutup

PALEMBANG (SINDO) – Dua perusahaan asuransi menghentikan operasional karena terbentur Peraturan Pemerintah (PP) No 39/2008.

Sekretaris Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Palembang Yusman mengatakan, PP tersebut membuat penyelenggara asuransi harus lebih serius dan fokus mengelola usahanya. Sebab dalam implementasi PP tersebut, manajemen perusahaan asuransi dihadapkan pada tiga pilihan. “Menambah modal, merger, atau tutup. Dengan keluarnya PP itu, manajemen perusahaan asuransi hanya punya satu dari tiga pilihan itu,” ujarnya kemarin.

Yusman menambahkan, sesuai PP yang dikeluarkan pemerintah pada awal Juni 2008 lalu, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki modal minimum Rp40 miliar pada akhir 2008. Jumlah itu meningkat menjadi Rp70 miliar pada akhir 2009, dan Rp100 miliar pada akhir 2010. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan asuransi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, sanksi berupa pencabutan izin operasional akan dijatuhkan. Dampak nyata dari pemberlakuan PP tersebut telah dirasakan perusahaan asuransi yang memiliki modal di bawah syarat Depkeu. Di Palembang, setidaknya terdapat dua perusahaan yang telah menghentikan aktivitas operasionalnya karena tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum tersebut. “Setahu saya ada dua perusahaan yang telah tutup sejak September lalu, yaitu PT Asia (Reliance General Insurance) dan PT (Asuransi) Indo Trisaka,” ucap Yusman.

Dihubungi terpisah, mantan Kepala Cabang PT Asia Reliance General Insurance Marwani membenarkan bahwa kantor cabang di Palembang telah ditutup operasionalnya sejak September lalu. Hal itu disebabkan perusahaan tidak bisa memenuhi syarat kecukupan modal yang disyaratkan Depkeu bagi perusahaan asuransi umum. Di kantor cabang Palembang, kata dia, terdapat tujuh orang karyawan yang semuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. “Sejak 28 Agustus 2008, kantor cabang asuransi Asia di Palembang ditutup. Namun, sebagai pegawai hak kami dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.

Sementara untuk data administrasi nasabah, menurut Marwani, telah diserahkan kepada kantor pusat. Meski demikian, dia mengaku masih banyak nasabah yang datang atau menghubunginya untuk mencairkan klaim asuransi mereka. (iwan setiawan)