24 April 2008

Kasubdin Transduk Muba Ditahan Kejari

Kasus Korupsi APBD Muba Rp228 Juta

Tersangka AB Yudho Astonoarco, menutup kepala dengan koran saat
keluar dari Kejaksaan Negeri Sekayu kemarin.

SEKAYU (SINDO) – Kasubdin Pembimbing Peran Serta Masyarakat Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Kab Muba AB Yudho Astonoarco ditetapkan Kejari Sekayu sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Muba pada 2006 senilai Rp228 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin sore, Yudho langsung ditahan di Lapas Sekayu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekayu Erwin Desman mengatakan, AB Yudho Astonoarco resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah cukup bukti atas tindakannya yang merugikan negara. Menurut Erwin, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan sudah melalui dua kali pemeriksaan atas kasus proyek fiktif pada Distransduk yang menggunakan dana APBD Kabupaten Muba TA 2006. Proyek tersebut, jelas Erwin, adalah kegiatan temu karya dengan kelompok transmigrasi di lokasi Air Tenggulang, Kec Sungai Lilin.

”Kita menyelidiki kasus ini atas informasi masyarakat yang tidak pernah merasa ada kegiatan tersebut. Setelah kita kumpulkan bukti-bukti terkait dan juga hasil audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP), dia terindikasi melakukan korupsi,” terangnya kepada wartawan di kantornya kemarin sore. 

Menurut Erwin, saat ditetapkan menjadi tersangka, pengacara Yudho, Heriyanto, langsung menunjukkan surat dokter yang menyatakan bahwa kondisi kliennya sedang tidak sehat dan bermaksud mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, hal itu secara tegas ditolak oleh Erwin dengan alasan, jika tersangka bisa datang ke kejaksaan berarti dia dalam kondisi sehat.

Selain itu Erwin menegaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga proses pelimpahan berkasnya ke pengadilan selesai disusun. Selama itu, dia tidak akan mengizinkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak mana pun. ”Tidak ada penangguhan penahanan, kalaupun sakit, biar nanti dokter dari kita yang menentukan apa dia perlu dirawat atau tidak,” tegas Kajari.

Erwin mengungkapkan, saat ini para jaksanya tengah mengembangkan kasus ini. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang sama. Sementara itu, untuk kasus korupsi lainnya yang merugikan negara, Erwin mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kasus yang salah satunya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

”Untuk 2008 ini, kita sudah mendapat tiga kasus baru, dua di antaranya masih menunggu hasil audit BPKP dan satu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi yang satu itu sedang kita buru karena ada di luar daerah,” ujarnya tanpa bersedia menyebutkan kasus yang diperiksa Kejari Sekayu tersebut.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sekayu Asep Sontani mengatakan, modus yang dilakukan tersangka Yudho adalah mengajukan anggaran untuk kegiatan temu karya dengan kelompok transmigrasi, namun setelah dana dicairkan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dalam rencana kegiatan yang dibuatnya tersebut, terdapat tiga kali pertemuan dengan jumlah peserta 300 orang. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp228.810.000,00. ”Kita akan terus kembangkan kasus ini dan sudah ada dua nama yang akan diperiksa terkait kasus ini. Tetapi maaf, belum bisa kami ekspose identitasnya,” katanya.

Asep mengungkapkan, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 2, 3, atau 9 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya masing-masing sesuai Pasal 2 adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 9 minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. ”Selain itu, denda juga tetap dikenakan dan berbeda masing-masing pasal, tapi kisarannya yaitu minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” terangnya.

AB Yudho Astonoarco, kemarin sore sekitar pukul 18.00 WIB, dibawa petugas kejaksaan menuju Lapas Sekayu menggunakan mobil Mitsubishi Kuda warna hitam dengan nopol BG2065BY. Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Yudho sempat kaget ketika mengetahui ada wartawan yang menantinya di halaman Kejari Sekayu. Melihat itu, dia pun langsung berbalik masuk kembali ke ruangan jaksa untuk mengambil koran guna menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan yang telah menunggunya lebih dari satu jam.

Sementara itu, Heriyanto, pengacara Yudho mengatakan, dia akan terus mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Kejari Sekayu karena kondisi kesehatan kliennya sedang terganggu. Ia menjelaskan, kalau kliennya tersebut mengidap penyakit jantung yang sewaktu-waktu bisa menyerang. ”Kondisi pengidap jantung, kan, tidak boleh stres, untuk itu saya selaku penasihat hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kajari, agar klien saya bisa berobat dahulu,” ucapnya. (iwan setiawan)

foto : iwan setiawan

halaman 1