06 Januari 2009

Banyak Pembangunan Ruko Mubazir


Dua pengendara sepeda motor melintas di depan ruko 20 pintu di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring yang kondisinya kosong dan tidak terawat. Selain ruko ini, masih banyak ruko lainnya di beberapa titik dalam Kota Palembang, yang kondisinya terbengkalai karena tidak difungsikan oleh pemiliknya.


PALEMBANG
(SINDO) – Pembangunan rumah toko (ruko) sepertinya belum akan berhenti. Padahal, dari sekian banyak ruko yang telah berdiri di Palembang, belum semuanya terisi.

Pembangunan ruko di Palembang memang sangat gencar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Namun, tingkat hunian ruko hingga saat ini tidak lebih dari 50% dari jumlah yang terbangun. Hal itu terlihat dari banyaknya ruko yang kosong, bahkan tidak pernah ditempati sejak dibangun. Di beberapa lokasi pun, pembangunan ruko yang tidak memperhatikan lingkungan di sekitarnya telah mengakibatkan bencana banjir.

Sekretaris Dinas Tata Kota (DTK) Palembang Faisyar mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai pembatasan pembangunan ruko. Menurut dia, pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan hak masyarakat. Jika memang tidak ada peraturan yang dilanggar, pihaknya akan mengeluarkan izin tersebut. “Kami tidak punya hak untuk melarang masyarakat mengajukan izin pendirian ruko karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya,” ujarnya kepada SINDO kemarin.

Faisyar menerangkan, DTK Palembang hanya memiliki kewenangan terkait persoalan teknis, seperti konstruksi serta peruntukan bangunan. Jika menyangkut kualitas, pihaknya akan sangat tegas kepada pengembang bangunan. Apalagi, kalau gedung yang dibangun tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan DTK. “Sebelum mengeluarkan IMB, kami juga mempertimbangkan tata ruangnya terlebih dulu. Kalau ada yang tidak sesuai izin, tindakan tegas hingga membongkar kembali bangunan bisa saja dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang Taufik Hidayat mengatakan, jika pembangunan ruko sebagai salah satu bentuk investasi bagi masyarakat, hal itu merupakan hak setiap warga negara. Hanya, Pemerintah Kota Palembang harus lebih memperketat perizinan pembangunan ruko di kota metropolis ini. Sebab, dari pantauan Dewan selama ini, pembangunan ruko sangat gencar di seluruh pelosok kota. “Dari sisi bisnis, kami tidak bisa melarang pembangunan ruko. Namun, dari sisi kelestarian lingkungan, pembangunan ruko sudah menjadi ancaman bagi kota ini,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Lebih lanjut Taufik menyatakan, selain mengancam kelestarian lingkungan, pembangunan ruko di Palembang juga dinilai sudah memasuki titik jenuh. Masyarakat maupun pengusaha sudah bosan dengan desain ruko yang konvensional. Dari sisi estetika, bangunan ruko di Palembang juga tidak memberikan keindahan bagi kota ini. (iwan setiawan/muhlis)

foto : iwan setiawan