31 Desember 2008

Banding PT BA Dikabulkan Pengadilan

PALEMBANG (SINDO) – Sengketa atas kuasa pertambangan (KP) PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (PT BA) Persero Tbk Tanjung Enim dengan Bupati Lahat memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya memenangkan permohonan gugatan atau banding PT BA atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Direktur Umum & SDM PT BA Mahbub Iskandar mengungkapkan, pihaknya baru menerima salinan putusan PT Palembang beberapa hari lalu. Putusan bernomor 78/PDT/2008/PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008 menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding PT BA. Selanjutnya, putusan itu juga membatalkan putusan PN Lahat No. 04/Pdt.G/2008/PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 yang dimintakan banding dan sebelum mengambil putusan akhir, memerintahkan Majelis Hakim PN Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara in case (yang sedang ditangani). Menurut Mahbub, surat itu menginstruksikan kepada majelis hakim untuk mengambil putusan sela atas pemohon intervensi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Selanjutnya, tugas majelis hakim adalah memeriksa dan memutus pokok perkaranya, kemudian menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” paparnya dalam jumpa pers di Palembang kemarin.

Mahbub mengatakan, sebelumnya, PN Lahat melalui putusan sela No. 04/Pdt.G/2008/PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan PT BA terhadap delapan pihak. Berdasarkan hal itu, permohonan provisi dan intervensi yang diajukan Menteri ESDM dengan sendirinya tidak dapat diterima PN Lahat. Atas putusan tersebut, PT BA lantas mengajukan banding ke PT Palembang. Kesabaran PTBA berbuah manis dengan terbitnya putusan PT Palembang No. 78/PDT/2008/PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008. Dengan keluarnya putusan tersebut, pemeriksaan pokok perkara tumpang tindih kuasa penambangan (KP) milik PT BA dengan sejumlah KP yang diterbitkan Bupati Lahat akan kembali digelar di PN Lahat sampai memutus pokok perkaranya. “Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengikuti pengadilan di PN Lahat,” tuturnya.

Sekadar catatan, sengketa antara PT BA dan Bupati Lahat berawal ketika izin KP eksploitasi yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan dicabut Bupati Lahat pada 2005. Hal ini dimungkinkan oleh PP 75/2001 yang mengalihkan kewenangan pemberian izin KP dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Oleh Bupati Lahat, PT BA diminta mengajukan izin baru untuk meningkatkan status KP-nya dari eksplorasi ke eksploitasi. Sayangnya, permohonan izin baru yang diajukan PT BA sejak 2005 itu tidak pernah berbalas. Bupati Lahat justru memberikan izin KP baru kepada lima investor swasta. Didasari tumpang tindih KP itulah, PT BA mengajukan gugatan perdata kepada delapan pihak salah satunya, Bupati Lahat.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BA Eko Budhiwijayanto menyatakan, sesuai putusan PT Palembang ini, pihaknya sangat mengharapkan peranan Ketua PN Lahat untuk menunjuk majelis hakim yang lebih memahami perkara ini. Dengan begitu, nantinya perkara ini bisa diputus secara adil dengan mempertimbangkan kepentingan negara yang lebih luas. (iwan setiawan)


Wijay Gabung

PALEMBANG (SINDO) – Gelandang bertahan Sriwijaya FC (SFC) Wijay siap memenuhi panggilan Pelatih Timnas PSSI Benny Dollo untuk bergabung bersama Charis Yulianto dkk.

Wijay yang tengah berada di Palembang, seusai uji coba SFC ke Tangerang dan Jakarta akhir pekan lalu, mengaku baru mendapatkan surat panggilan melalui faksimile kemarin pagi. Suami Ramunandha Sagunthela Citra Dewi ini pun merasa gembira dengan pemanggilannya kembali ke timnas. Dia mengaku penasaran setelah dipulangkan hanya satu hari jelang perhelatan Piala AFF, Jumat (5/12). ”Secepatnya saya akan bergabung dengan rekan timnas lainnya di Depok,” ujarnya.

Gelandang yang selalu menguncir rambutnya ini mengungkapkan akan berupaya sekuat tenaga memberikan kemampuan terbaik dalam setiap laga tim yang dibelanya. Sebab, menurut pemain kelahiran Medan itu, kepercayaan dari pelatih yang memilihnya untuk bermain hanya bisa dibayar dengan kerja keras. ”Kepercayaan yang diberikan orang itu kan nggak selamanya ada. Karena itu, saya harus bisa menjaga kepercayaan tersebut dengan terus mencoba dan memberikan yang terbaik,” tuturnya.

Sementara untuk klubnya yang ditinggalkan selama mengikuti training camp (TC) di Sawangan Depok, Wijay tetap akan mengikuti jadwal klub selama tidak berbenturan dengan jadwal timnas. Namun, saat ini dia akan lebih fokus ke timnas terlebih dahulu karena jadwal Liga Super putaran kedua hingga kini belum dirilis Badan Liga Indonesia (BLI). ”Sebagai pemain profesional, saya tak ada masalah dan tinggal menjalani saja. Sebab, semua sudah diatur sama pengurus klub,” katanya.

Pemanggilan Wijay ke timnas menambah daftar pemain SFC yang telah lebih dahulu bergabung. Sebelumnya sudah ada nama Ferry Rotinsulu, Charis Yulianto, dan Isnan Ali. Menanggapi pemanggilan anak asuhnya tersebut, Pelatih SFC Rahmad ‘RD’ Darmawan mengatakan sudah tepat dan pas waktunya. Sebab, grafik permainan gelandang bertahan energik SFC tersebut terus menunjukkan peningkatan. RD mengatakan, stok gelandang bertahan murni yang dimiliki Indonesia masih sangat jarang. ”Saya rasa sangat pas Bendol memanggil Wijay untuk menggantikan Syamsul. Karena, memang dari tipe permainan serta kualitas permainan kedua pemain ini memiliki kemiripan,” tutur Rahmad. (iwan setiawan)