PALEMBANG (SINDO) – Sengketa atas kuasa pertambangan (KP) PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (PT BA) Persero Tbk Tanjung Enim dengan Bupati Lahat memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya memenangkan permohonan gugatan atau banding PT BA atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Direktur Umum & SDM PT BA Mahbub Iskandar mengungkapkan, pihaknya baru menerima salinan putusan PT Palembang beberapa hari lalu. Putusan bernomor 78/PDT/2008/PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008 menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding PT BA. Selanjutnya, putusan itu juga membatalkan putusan PN Lahat No. 04/Pdt.G/2008/PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 yang dimintakan banding dan sebelum mengambil putusan akhir, memerintahkan Majelis Hakim PN Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara in case (yang sedang ditangani). Menurut Mahbub, surat itu menginstruksikan kepada majelis hakim untuk mengambil putusan sela atas pemohon intervensi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Selanjutnya, tugas majelis hakim adalah memeriksa dan memutus pokok perkaranya, kemudian menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” paparnya dalam jumpa pers di Palembang kemarin.
Mahbub mengatakan, sebelumnya, PN Lahat melalui putusan sela No. 04/Pdt.G/2008/PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan PT BA terhadap delapan pihak. Berdasarkan hal itu, permohonan provisi dan intervensi yang diajukan Menteri ESDM dengan sendirinya tidak dapat diterima PN Lahat. Atas putusan tersebut, PT BA lantas mengajukan banding ke PT Palembang. Kesabaran PTBA berbuah manis dengan terbitnya putusan PT Palembang No. 78/PDT/2008/PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008. Dengan keluarnya putusan tersebut, pemeriksaan pokok perkara tumpang tindih kuasa penambangan (KP) milik PT BA dengan sejumlah KP yang diterbitkan Bupati Lahat akan kembali digelar di PN Lahat sampai memutus pokok perkaranya. “Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengikuti pengadilan di PN Lahat,” tuturnya.
Sekadar catatan, sengketa antara PT BA dan Bupati Lahat berawal ketika izin KP eksploitasi yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan dicabut Bupati Lahat pada 2005. Hal ini dimungkinkan oleh PP 75/2001 yang mengalihkan kewenangan pemberian izin KP dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Oleh Bupati Lahat, PT BA diminta mengajukan izin baru untuk meningkatkan status KP-nya dari eksplorasi ke eksploitasi. Sayangnya, permohonan izin baru yang diajukan PT BA sejak 2005 itu tidak pernah berbalas. Bupati Lahat justru memberikan izin KP baru kepada lima investor swasta. Didasari tumpang tindih KP itulah, PT BA mengajukan gugatan perdata kepada delapan pihak salah satunya, Bupati Lahat.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BA Eko Budhiwijayanto menyatakan, sesuai putusan PT Palembang ini, pihaknya sangat mengharapkan peranan Ketua PN Lahat untuk menunjuk majelis hakim yang lebih memahami perkara ini. Dengan begitu, nantinya perkara ini bisa diputus secara adil dengan mempertimbangkan kepentingan negara yang lebih luas. (iwan setiawan)
Direktur Umum & SDM PT BA Mahbub Iskandar mengungkapkan, pihaknya baru menerima salinan putusan PT Palembang beberapa hari lalu. Putusan bernomor 78/PDT/2008/PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008 menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding PT BA. Selanjutnya, putusan itu juga membatalkan putusan PN Lahat No. 04/Pdt.G/2008/PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 yang dimintakan banding dan sebelum mengambil putusan akhir, memerintahkan Majelis Hakim PN Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara in case (yang sedang ditangani). Menurut Mahbub, surat itu menginstruksikan kepada majelis hakim untuk mengambil putusan sela atas pemohon intervensi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Selanjutnya, tugas majelis hakim adalah memeriksa dan memutus pokok perkaranya, kemudian menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” paparnya dalam jumpa pers di Palembang kemarin.
Mahbub mengatakan, sebelumnya, PN Lahat melalui putusan sela No. 04/Pdt.G/2008/PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan PT BA terhadap delapan pihak. Berdasarkan hal itu, permohonan provisi dan intervensi yang diajukan Menteri ESDM dengan sendirinya tidak dapat diterima PN Lahat. Atas putusan tersebut, PT BA lantas mengajukan banding ke PT Palembang. Kesabaran PTBA berbuah manis dengan terbitnya putusan PT Palembang No. 78/PDT/2008/PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008. Dengan keluarnya putusan tersebut, pemeriksaan pokok perkara tumpang tindih kuasa penambangan (KP) milik PT BA dengan sejumlah KP yang diterbitkan Bupati Lahat akan kembali digelar di PN Lahat sampai memutus pokok perkaranya. “Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengikuti pengadilan di PN Lahat,” tuturnya.
Sekadar catatan, sengketa antara PT BA dan Bupati Lahat berawal ketika izin KP eksploitasi yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan dicabut Bupati Lahat pada 2005. Hal ini dimungkinkan oleh PP 75/2001 yang mengalihkan kewenangan pemberian izin KP dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Oleh Bupati Lahat, PT BA diminta mengajukan izin baru untuk meningkatkan status KP-nya dari eksplorasi ke eksploitasi. Sayangnya, permohonan izin baru yang diajukan PT BA sejak 2005 itu tidak pernah berbalas. Bupati Lahat justru memberikan izin KP baru kepada lima investor swasta. Didasari tumpang tindih KP itulah, PT BA mengajukan gugatan perdata kepada delapan pihak salah satunya, Bupati Lahat.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BA Eko Budhiwijayanto menyatakan, sesuai putusan PT Palembang ini, pihaknya sangat mengharapkan peranan Ketua PN Lahat untuk menunjuk majelis hakim yang lebih memahami perkara ini. Dengan begitu, nantinya perkara ini bisa diputus secara adil dengan mempertimbangkan kepentingan negara yang lebih luas. (iwan setiawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar