26 Desember 2008

PE CPO Minta Dikembalikan

PALEMBANG (SINDO) – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berharap pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dikembalikan ke daerah.

Sektor usaha kelapa sawit termasuk sektor yang merasakan dampak krisis keuangan global yang sedang berlangsung. Sebagai upaya antisipatif, DPP Apkasindo mengajukan beberapa rekomendasi kepada pemerintah untuk membangkitkan kembali sektor usaha kelapa sawit.

Ketua DPP Apkasindo Sumail Abdullah mengatakan, salah satu rekomendasi tersebut adalah meminta dana PE CPO dikembalikan ke daerah. Dari hitungan pihaknya, dana pungutan ekspor CPO yang berada di pemerintah pusat saat ini mencapai Rp 25 triliun. Apkasindo meminta pemerintah untuk mengembalikan dana itu ke daerah secara proporsional sesuai kontribusi daerah terhadap ekspor CPO. Menurut Sumail, jika dana itu kembali ke daerah, banyak manfaat yang bisa diraih menggunakan dana tersebut. “Dana itu kan asalnya dari petani dan perusahaan CPO, jadi dimanfaatkan kembali untuk mereka. Dana itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pendukung perkebunan, atau subsidi benih kelapa sawit, bahkan bantuan modal kerja bagi para petani,” ujarnya saat dihubungi SINDO kemarin.

Menurut Sumail yang hingga kini merangkap sebagai Ketua DPW Apkasindo Sumsel, mekanisme pengembalian dana PE CPO itu bisa melalui APBD yang nanti baru disalurkan kepada para petani kelapa sawit melalui dinas perkebunan di masing-masing daerah. “Koordinasi antara petani dan pemerintah daerah diperlukan untuk menentukan program apa yang tepat diberlakukan untuk pengembangan usaha kelapa sawit di daerah itu. Jadi, dana PE CPO bisa dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha kelapa sawit sendiri,” tuturnya.

Ketua Gapki Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan, permintaan pemanfaatan dana PE untuk kelapa sawit adalah hal yang wajar. Selain untuk pengembangan kelapa sawit, pemerintah daerah juga layak menikmati penerimaan dari PE CPO. Sebab, pendapatan pemerintah daerah dari kelapa sawit hanya dari pajak bumi dan bangunan (PBB). “Jika pemda mendapatkan bagian, tentu mereka tidak perlu mengeluarkan retribusi macam-macam yang memberatkan sektor perkebunan di daerah,” katanya. (iwan setiawan)