29 Oktober 2008

Analis Bank Sumsel Lemah

PALEMBANG (SINDO) – Bank Sumsel dinilai tidak mengindahkan dasar pemberian kredit sesuai aturan. Padahal, kredit merupakan kegiatan utama perbankan.

Salah satu bentuk fasilitas kredit yang diberikan PT Bank Sumsel adalah kredit investasi kepada perseorangan/individu atau perusahaan yang membutuhkan pendanaan atas penambahan dana untuk meningkatkan produktivitas atas usahanya. Untuk pemberian kredit tersebut, selain harus menyerahkan agunan, calon debitur disyaratkan untuk menyerahkan jaminan tambahan sehingga jaminan secara keseluruhan minimal 150% dari plafon kredit. Namun, pada beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari hasil pemeriksaan atas portofolio PT BPD SS tahun buku 2006 dan 2007, manajemen Bank Sumsel tidak memperhatikan, bahkan mengacuhkan aturan yang ada. Sebagai contoh, salah satu debitur yang menikmati fasilitas kredit investasi dari PT Bank Sumsel cabang Pangkalpinang adalah Rusdi Awaluddin (RA) sebagai Ketua Koperasi Oto Niaga (ON), No Rekening 144.5600945, dengan perikatan Perjanjian Kredit No 94/PKP/II/.PK.MK-/2005 yang ditandatangani pada 20 Desember 2005.

Plafon kredit yang diberikan sebesar Rp900.000.000 dengan jangka waktu kredit 60 bulan, atau akan jatuh tempo pada 20 Desember 2010. Adapun jaminan yang diserahkan yakni Surat Deposito Berjangka No AK 003135 atas nama Pemda Kota Pangkalpinang sebesar Rp1.000.000.000 yang jatuh tempo pada 11 November 2006. Berdasarkan pemeriksaan atas data yang disajikan analisis kredit pada akhir 2007 lalu, ditemukan bahwa kolektibilitas debitur masih dalam perhatian khusus, padahal berdasarkan data pada Rekening Koran No 1445600945 atas nama Koperasi Oto Niaga, diketahui bahwa debitur tersebut belum melakukan pembayaran angsuran sejak 28 Februari 2007, yang hingga 25 September 2007, tunggakan telah mencapai 209 hari. Kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah No 54/2005 tentang Pinjaman Daerah, Pasal 4 ayat (2), yaitu pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.

Menurut Kepala Perwakilan BPK RI di Palembang Muzakkir, keadaan tersebut terjadi karena analis kredit kurang berhati-hati dalam melakukan analisis permohonan kredit. Selain itu, pemimpin PT Bank Sumsel cabang Pangkalpinang kurang cermat dalam memberi persetujuan permohonan kredit. Kontrol Internal Cabang PT Bank Sumsel cabang Pangkalpinang pun belum optimal.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sumsel Asfan Fikri Sanaf mengatakan, target kredit 2008 Bank Sumsel mencapai Rp3,4 triliun, dan hingga Oktober ini telah tersalur Rp3,25 triliun. Mengenai banyaknya dana kredit yang terserap kredit investasi, hal itu dibantah Asfan. “Mengapa kita biayai kredit konstruksi, karena banyak perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek APBD,” ucapnya. (iwan setiawan)

halaman 22

Jamsostek Sukarela Minim Sosialisasi

PALEMBANG (SINDO) – PT Jamsostek mengakui lemahnya sosialisasi program Jamsostek Sukarela. Hal itu membuat pencapaian peserta program tersebut di Palembang masih sangat minim.

Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Palembang Syamsuddin mengatakan, semua tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja juga bisa mendapat perlindungan Jamsostek. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menakertrans RI No: PER-24/MEN/VI/2006. Adapun program yang bisa diikuti peserta sukarela sama dengan peserta Jamsostek lainnya, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). “Program ini sebenarnya sudah bergulir pada 2006 lalu. Namun, karena kita lebih fokus ke peserta reguler, maka program ini sendiri kurang kita tonjolkan,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Kabid Progsus PT Jamsostek (Persero) Cabang Palembang Didin Sahidin menjelaskan, saat ini baru tercatat sekitar 150 peserta yang mengikuti program Jamsostek Sukarela. Padahal, tahun ini Kantor Cabang Palembang menargetkan kepesertaan Sukarela di atas 3.000 peserta. “Kita akan upayakan terus memberikan perlindungan kepada para pekerja dengan menyosialisasikan program Jamsostek kepada para pengusaha,” tuturnya.

Selanjutnya, Didin mencontohkan, kantor cabang yang telah menjalankan program sukarela dengan baik adalah Semarang dan Bandung. Pada dua kota tersebut, kesadaran para pengusaha kecil untuk mengalihkan risiko perusahaan ke Jamsostek lebih baik dibanding daerah lain. (iwan setiawan)

halaman 22

Developer Keluhkan Pungli Listrik

PALEMBANG (SINDO) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Alamsyah mengatakan, di saat pemerintah mempermudah masyarakat untuk memperoleh perumahan melalui subsidi dan kebijakan lainnya, justru Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempersulit ketika rumah yang telah jadi dan siap ditempati dengan menghambat tersambungnya aliran listrik. “Padahal, dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu, kuota sambungan listrik baru untuk perumahan pada 2008 sebenarnya tercukupi. Akan tetapi, karena terlalu banyak persyaratan dan prosesi macam-macam, pekerjaan itu menjadi terhambat,” ujarnya kepada SINDO kemarin.

Hambatan itu, ungkap Agus, muncul dari proses sambungan listrik baru PLN yang harus mengantongi terlebih dulu sertifikasi layak operasi (SLO) dari Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil). Sementara itu, Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi PT PLN (Persero) Wilayah S2JB Haris Effendi menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku saat ini, tidak ada lagi petugas PLN yang diperbolehkan menarik pembayaran di luar tarif resmi. “Tolong bedakan yang menarik (pembayaran) itu benar petugas PLN atau instalatur. Sebab, kalau petugas PLN sudah kita wanti-wanti untuk tidak lagi melakukan pungutan di luar tarif resmi di loket,” ujarnya. (iwan setiawan)

halaman 22