29 Oktober 2008

Analis Bank Sumsel Lemah

PALEMBANG (SINDO) – Bank Sumsel dinilai tidak mengindahkan dasar pemberian kredit sesuai aturan. Padahal, kredit merupakan kegiatan utama perbankan.

Salah satu bentuk fasilitas kredit yang diberikan PT Bank Sumsel adalah kredit investasi kepada perseorangan/individu atau perusahaan yang membutuhkan pendanaan atas penambahan dana untuk meningkatkan produktivitas atas usahanya. Untuk pemberian kredit tersebut, selain harus menyerahkan agunan, calon debitur disyaratkan untuk menyerahkan jaminan tambahan sehingga jaminan secara keseluruhan minimal 150% dari plafon kredit. Namun, pada beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari hasil pemeriksaan atas portofolio PT BPD SS tahun buku 2006 dan 2007, manajemen Bank Sumsel tidak memperhatikan, bahkan mengacuhkan aturan yang ada. Sebagai contoh, salah satu debitur yang menikmati fasilitas kredit investasi dari PT Bank Sumsel cabang Pangkalpinang adalah Rusdi Awaluddin (RA) sebagai Ketua Koperasi Oto Niaga (ON), No Rekening 144.5600945, dengan perikatan Perjanjian Kredit No 94/PKP/II/.PK.MK-/2005 yang ditandatangani pada 20 Desember 2005.

Plafon kredit yang diberikan sebesar Rp900.000.000 dengan jangka waktu kredit 60 bulan, atau akan jatuh tempo pada 20 Desember 2010. Adapun jaminan yang diserahkan yakni Surat Deposito Berjangka No AK 003135 atas nama Pemda Kota Pangkalpinang sebesar Rp1.000.000.000 yang jatuh tempo pada 11 November 2006. Berdasarkan pemeriksaan atas data yang disajikan analisis kredit pada akhir 2007 lalu, ditemukan bahwa kolektibilitas debitur masih dalam perhatian khusus, padahal berdasarkan data pada Rekening Koran No 1445600945 atas nama Koperasi Oto Niaga, diketahui bahwa debitur tersebut belum melakukan pembayaran angsuran sejak 28 Februari 2007, yang hingga 25 September 2007, tunggakan telah mencapai 209 hari. Kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah No 54/2005 tentang Pinjaman Daerah, Pasal 4 ayat (2), yaitu pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.

Menurut Kepala Perwakilan BPK RI di Palembang Muzakkir, keadaan tersebut terjadi karena analis kredit kurang berhati-hati dalam melakukan analisis permohonan kredit. Selain itu, pemimpin PT Bank Sumsel cabang Pangkalpinang kurang cermat dalam memberi persetujuan permohonan kredit. Kontrol Internal Cabang PT Bank Sumsel cabang Pangkalpinang pun belum optimal.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sumsel Asfan Fikri Sanaf mengatakan, target kredit 2008 Bank Sumsel mencapai Rp3,4 triliun, dan hingga Oktober ini telah tersalur Rp3,25 triliun. Mengenai banyaknya dana kredit yang terserap kredit investasi, hal itu dibantah Asfan. “Mengapa kita biayai kredit konstruksi, karena banyak perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek APBD,” ucapnya. (iwan setiawan)

halaman 22

Tidak ada komentar: