29 Oktober 2008

Developer Keluhkan Pungli Listrik

PALEMBANG (SINDO) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Alamsyah mengatakan, di saat pemerintah mempermudah masyarakat untuk memperoleh perumahan melalui subsidi dan kebijakan lainnya, justru Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempersulit ketika rumah yang telah jadi dan siap ditempati dengan menghambat tersambungnya aliran listrik. “Padahal, dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu, kuota sambungan listrik baru untuk perumahan pada 2008 sebenarnya tercukupi. Akan tetapi, karena terlalu banyak persyaratan dan prosesi macam-macam, pekerjaan itu menjadi terhambat,” ujarnya kepada SINDO kemarin.

Hambatan itu, ungkap Agus, muncul dari proses sambungan listrik baru PLN yang harus mengantongi terlebih dulu sertifikasi layak operasi (SLO) dari Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil). Sementara itu, Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi PT PLN (Persero) Wilayah S2JB Haris Effendi menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku saat ini, tidak ada lagi petugas PLN yang diperbolehkan menarik pembayaran di luar tarif resmi. “Tolong bedakan yang menarik (pembayaran) itu benar petugas PLN atau instalatur. Sebab, kalau petugas PLN sudah kita wanti-wanti untuk tidak lagi melakukan pungutan di luar tarif resmi di loket,” ujarnya. (iwan setiawan)

halaman 22

Tidak ada komentar: