01 November 2008

Penyaluran KUR Libatkan BPR

PALEMBANG (SINDO) – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meminta dilibatkan dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Selama ini, kinerja BPR melayani kredit usaha kecil sudah terbukti.

Dewan Penasihat Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Pusat Rachmad Ali mengatakan, penyaluran kredit pada sektor riil lebih banyak dilakukan BPR. Hal itu karena sudah menjadi tujuan pendirian BPR. Namun, ketika pemerintah menjalankan program KUR, BPR tidak dilibatkan dalam penyalurannya. Untuk itu, Rachmad meminta agar pemerintah jangan menganaktirikan BPR. “Izin pendirian sama, peraturannya sama, hak dan tanggung jawabnya sama. Kemudian, BPR juga membayar pajak. Lalu, mengapa kami tidak ditunjuk sebagai bank penyalur KUR,” ujarnya kepada SINDO di Palembang kemarin.

Menurut Rachmad, loan to deposit ratio (LDR) BPR lebih dari 100% yang telah disalurkan ke sektor riil. Besarannya pun bervariasi, antara Rp1 juta–Rp 20 juta, jarang ada yang di atas Rp100 juta. Dengan pemberian pinjaman, maka bisa memberi napas perusahaan kecil yang terjepit keadaan. “Bahkan, kami sudah mengusulkan agar pemda juga membantu BPR, tapi bukan lantas dimanja. Kami ingin dana pemerintah jangan disimpan dibank umum saja, melainkan juga disimpan di BPR agar bisa disalurkan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Rachmad mengungkapkan, kendala yang dihadapi BPR adalah segmentasi pasar kredit yang saling tumpang tindih. Menurut dia, bank umum sudah waktunya tidak lagi melayani kredit dalam jumlah kecil dan mulai diserahkan kepada BPR. Sebab, untuk bisa bersaing dengan bank umum, lanjut dia, BPR tidak mampu. Bank umum memberikan bunga credit linked sebesar 18%, lalu BPR juga pasti menaikkan suku bunga ketika menjual dananya. Sedangkan bank umum juga memberikan kredit dengan bunga seperti itu, otomatis kredit yang diberikan BPR akan dinilai mahal oleh masyarakat.

Sementara itu, Direktur BPR Syariah Al Falah Barori Basri menyatakan persetujuannya untuk melibatkan BPR dalam penyaluran BPR. Sebab, ujar dia, banyak masyarakat kelas bawah yang memiliki usaha kecil justru mengajukan kredit kepada BPR dibanding bank umum. Sebab, sebut dia, syarat pengajuan kredit yang diminta bank umum kebanyakan tidak bisa dipenuhi pemohon kredit. “Agunan yang diminta merupakan syarat yang kebanyakan tidak bisa dipenuhi. Kalau di BPR, yang penting kami tahu usaha yang dijalankan oleh pengaju memiliki potensi untuk maju,” tandasnya. (iwan setiawan)

halaman 18