02 April 2009

Wali Kota Tolak Panggilan Panwaslu

Surat Peringatan soal Umrah 50 Pejabat Dinilai Salah Alamat

PALEMBANG (SI) – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang bersikeras menolak panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra menilai surat peringatan yang dilayangkan Panwaslu sudah salah arah. “Jika panggilan terkait SP Panwaslu ditujukan kepada Wali Kota, tidak ada kewajiban bagi Wali Kota untuk memenuhi panggilan tersebut. Tapi, kalau yang diundang partai politik, akan dilayani,” ungkap Eddy di hadapan wartawan di Kantor Wali Kota Palembang kemarin.

Surat peringatan dari Panwaslu ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dituduhkan kepada Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra karena memberangkatkan umrah 50 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Eddy bersikeras bahwa teguran yang disampaikan Panwaslu Sumsel kepada Wali Kota Palembang salah alamat. Seharusnya jika Panwaslu menemukan indikasi pelanggaran pemilu, teguran disampaikan kepada parpol peserta pemilu, bukan kepada dirinya sebagai Wali Kota Palembang.

Dia meminta semua pihak terkait meluruskan masalah ini. Sebab, kini timbul opini negatif di masyarakat. Karena itu, Eddy meminta semua lembaga dapat meluruskan persoalan ini. “Wali Kota seperti yang dimaksud dalam SP Panwaslu itu sebenarnya bukan peserta pemilu karena yang ikut pemilu adalah partai politik,” ujar dia.

Pernyataan keras juga dilontarkan Wakil Wali Kota Palembang Romi Herton. Menurut Romi, Panwaslu tidak memiliki hak untuk memanggil Wali Kota. Bahkan, Romi meminta Ketua Panwaslu Sumsel lebih memperdalam dasar hukum dan wewenang tugas Panwaslu. Sebab, berdasarkan undang-undang yang berlaku, Panwaslu bertugas mengawasi pelanggaran dalam proses pemilu. “Dia (Panwaslu) tidak punya hak mengurusi kami,” kata Romi seraya menegaskan, dana yang digunakan untuk memberangkatkan umrah para pejabat sudah disahkan dan tercantum dalam APBD dengan persetujuan DPRD.

Mengenai pernyataan Ketua DPRD Kota Palembang Yansuri bahwa anggaran yang digunakan memberangkatkan umrah tidak tercantum dalam APBD, secara tegas dibantah Romi. Sebab, pejabat pemkot juga tidak akan berani menggunakan anggaran yang belum disahkan. “Sebelum berbicara tolong pelajari, pahami, cek dulu baik-baik semuanya. Kemudian, Panwaslu juga perlu belajar lagi mengenai tugas dan fungsi Panwaslu. Jangan karena mungkin ada titipan, nak minta rai dengan sikok-sikok wong, laju ngomong basing,” tandasnya.

Romi menerangkan, anggaran untuk memberangkatkan umrah bagi 50 pejabat di jajaran Pemkot Palembang berada di Pos Bantuan APBD 2008. Reward dalam bentuk memberangkatkan umrah yang terkait realisasi pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan sesuatu yang sangat wajar. Sebab, menurut Romi, raihan pungutan PBB di Kota Palembang adalah yang terbaik di Indonesia, mencapai 100,8%. “Itu bukan hanya jalan-jalan, melainkan ada misi ibadah juga. Harapan kami, (kinerja) mereka bisa menjadi lebih baik lagi. Coba lihat daerah lain yang pejabatnya jalan-jalan ke Jerman atau mana saja, apa penghargaan yang diperoleh daerah mereka, gak ada juga kan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sumsel Ruslan Ismail menyatakan, hingga kini pihaknya masih mengidentifikasi masalah dan mencari data yang lebih konkret terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Wali Kota. “Kami masih mengidentifikasi masalah. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami panggil kembali,” ujarnya.

Ruslan mengaku baru saja pulang dari Jakarta untuk berkoordinasi dengan Bawaslu mengenai berbagai persoalan atau temuan di Sumsel. Dia juga membicarakan tentang dugaan penggunaan fasilitas negara oleh beberapa pejabat di Sumsel. “Tunggu saja hasilnya dan kami masih mencoba melengkapi bukti-bukti. Tentu saja dalam waktu dekat kami panggil,” ucapnya. (iwan setiawan/ muhammad uzair)

Kawasan Tanpa Rokok Segera Diterapkan

PALEMBANG (SI) – Realisasi penerapan kawasan bebas asap rokok di Kota Palembang kian mendekati kenyataan. Sebentar lagi kebijakan tersebut diterapkan. Selain rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) sudah hampir rampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga mendukung penuh program tersebut.

Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengatakan, penerapan KTR di Palembang akan sangat menguntungkan bagi Kota Palembang karena masyarakatnya akan lebih sehat. Menurut Eddy, setelah Perda KTR disahkan, nantinya di kawasan yang masuk dalam kategori yang ditentukan itu harus benar-benar bebas asap rokok. Seperti halnya beberapa gedung yang menyediakan tempat khusus untuk merokok. Setelah perda diterapkan, tidak akan diizinkan lagi. “Jadi yang mau merokok harus keluar gedung,” ujarnya seusai audiensi dengan pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di ruang rapat Wali Kota kemarin.

Wali Kota menyatakan mendukung penuh KTR sesuai visi Kota Palembang sebagai green, clean, and blue city. “Program ini sesuai dengan upaya Palembang menjadi kota internasional. Jadi, apa yang sudah menjadi standar dilakukan di tempat lain, perlu diadopsi di sini. Namun, ini bukan melarang orang merokok, melainkan dibatasi merokok di tempat-tempat tertentu agar tidak mengganggu orang lain,” tuturnya.

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Widyastuti Soerojo mengatakan, sejauh ini terdapat beberapa daerah yang sudah memiliki perda larangan merokok. Namun, pada kenyataannya belum berjalan maksimal. Menurut Tuti, jika perda Kota Palembang mengenai KTR ini berjalan, Palembang merupakan daerah pertama yang menjalankan peraturan mengenai kawasan tanpa rokok di Sumsel.

Dia menambahkan, rokok termasuk pembunuh berbahaya bagi manusia saat ini. Setidaknya hampir 400.000 orang meninggal akibat rokok setiap tahunnya. Tren perokok juga terus mengalami peningkatan. Untuk meredam bahaya rokok, pemerintah harus mengatur sejumlah kebijakan. Di antaranya, perlindungan orang terhadap asap rokok orang lain. “Dalam satu batang rokok ada sekitar 4.000 bahan kimia. Dampak asap rokok orang lain sama bahayanya dengan merokok. Dengan adanya KTR, kita harapkan bisa melindungi orang yang tidak merokok,” ungkapnya.

Ketua Pansus VIII yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) Irmaidi mengatakan, draf raperda saat ini sudah hampir rampung. Hasil studi banding dan pembahasan pansus akan disampaikan pada rapat paripurna 3 April. “Kami berharap pada paripurna nanti disetujui menjadi perda dan pada 6 April sudah bisa berjalan,” katanya. (iwan setiawan)

Satu PNS Pemkot Dipecat


Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang H Romi Herton menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat secara simbolis kepada perwakilan PNS di jajaran Pemkot Palembang kemarin. Dalam kesempatan itu, Wawako juga membacakan surat keputusan kenaikan pangkat bagi 1.040 PNS di jajaran Pemkot Palembang.

PALEMBANG
(SI) – Karena terbukti melanggar PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, satu pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkot Palembang diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 31 orang lainnya mendapatkan sanksi beragam.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Palembang HMY Badaruddin pada acara peresmian kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang periode 1 April 2009 kemarin. Menurut dia, sesuai hasil evaluasi terhadap kedisiplinan PNS dalam enam bulan terakhir yang dilakukan Inspektorat, pihaknya melaporkan sedikitnya ada 32 PNS yang terkena sanksi disiplin. Jumlah itu terdiri atas 18 PNS terkena sanksi ringan, 11 sanksi sedang, dan 3 sanksi berat.

“Dari ketiga PNS yang terkena sanksi berat itu, dua di antaranya mendapatkan sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah, sedangkan satu orang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” ujarnya kepada SI kemarin.

Namun, Badaruddin tidak bersedia memberikan identitas PNS yang terkena sanksi pemecatan tersebut. Sebab, menurut dia, tidak etis membeberkan aib orang yang terkena musibah seperti itu. Bahkan, ketika didesak berasal dari instansi mana PNS bersangkutan, Badaruddin berkelit seraya menyatakan, masalah itu merupakan kewenangan Wali Kota untuk memublikasikannya atau tidak. “Saya lupa dari dinas mana dan kasusnya apa. Yang jelas yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi terberat. Ini bukti keseriusan kami,” ujar Badaruddin.

Selain melaporkan tingkat disiplin PNS di lingkungan pemkot, pihak BKD dan Diklat Kota Palembang juga menyampaikan laporan lainnya menyangkut kondisi PNS Pemkot saat ini. Di antaranya, melaporkan jumlah PNS yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat sendiri terhitung mulai 1 April 2009 berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan enam bulan terakhir, yakni Oktober 2008–Maret 2009, meliputi masa kerja, tingkat disiplin, dan prestasi para PNS. Jumlah PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat sebanyak 1.040 orang, dengan rincian 3 orang golongan I, 80 orang golongan II, 442 orang golongan III, dan 515 orang golongan IV (masih proses di BKD Provinsi Sumsel). “Dari jumlah tersebut yang kenaikan pangkatnya merupakan kewenangan Wali Kota Palembang sebanyak 268 orang,” terangnya.

Selain itu, BKD juga menyampaikan laporan lainnya seperti, jumlah PNS/guru yang diberikan kenaikan gaji berkala berjumlah 5.506 orang, mutasi jabatan 718 orang, mutasi PNS/guru ada 283 orang, dan sebanyak 499 PNS mendapatkan penghargaan Satyalencana Karya Satya. Penghargaan yang diberikan atas pengabdian di Pemkot Palembang, itu masing-masing diberikan kepada 40 orang yang bekerja di atas 10 tahun (perunggu), 385 orang yang bekerja di atas 20 tahun (perak), dan 74 orang yang bekerja di atas 30 tahun (emas).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang H Romi Herton mengatakan, kenaikan pangkat yang diberikan ini merupakan satu bentuk penghargaan kepada PNS. Menurut dia, tentu saja yang diberikan kenaikan pangkat, adalah mereka yang menduduki suatu jabatan tertentu atau sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Ini merupakan suatu keharusan. Bagi PNS yang berprestasi maka harus dihargai. Begitu pula mereka yang tidak berprestasi atau melakukan kesalahan, maka harus dihukum,” ujarnya usai peresmian kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkot Palembang.

Romi menegaskan, Pemkot Palembang tidak akan segan dan pandang bulu terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Sebab, bagaimanapun PNS merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat, sehingga mereka harus mampu memberikan contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. (iwan setiawan)

foto : iwan setiawan