02 April 2009

Kawasan Tanpa Rokok Segera Diterapkan

PALEMBANG (SI) – Realisasi penerapan kawasan bebas asap rokok di Kota Palembang kian mendekati kenyataan. Sebentar lagi kebijakan tersebut diterapkan. Selain rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) sudah hampir rampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang juga mendukung penuh program tersebut.

Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengatakan, penerapan KTR di Palembang akan sangat menguntungkan bagi Kota Palembang karena masyarakatnya akan lebih sehat. Menurut Eddy, setelah Perda KTR disahkan, nantinya di kawasan yang masuk dalam kategori yang ditentukan itu harus benar-benar bebas asap rokok. Seperti halnya beberapa gedung yang menyediakan tempat khusus untuk merokok. Setelah perda diterapkan, tidak akan diizinkan lagi. “Jadi yang mau merokok harus keluar gedung,” ujarnya seusai audiensi dengan pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di ruang rapat Wali Kota kemarin.

Wali Kota menyatakan mendukung penuh KTR sesuai visi Kota Palembang sebagai green, clean, and blue city. “Program ini sesuai dengan upaya Palembang menjadi kota internasional. Jadi, apa yang sudah menjadi standar dilakukan di tempat lain, perlu diadopsi di sini. Namun, ini bukan melarang orang merokok, melainkan dibatasi merokok di tempat-tempat tertentu agar tidak mengganggu orang lain,” tuturnya.

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Widyastuti Soerojo mengatakan, sejauh ini terdapat beberapa daerah yang sudah memiliki perda larangan merokok. Namun, pada kenyataannya belum berjalan maksimal. Menurut Tuti, jika perda Kota Palembang mengenai KTR ini berjalan, Palembang merupakan daerah pertama yang menjalankan peraturan mengenai kawasan tanpa rokok di Sumsel.

Dia menambahkan, rokok termasuk pembunuh berbahaya bagi manusia saat ini. Setidaknya hampir 400.000 orang meninggal akibat rokok setiap tahunnya. Tren perokok juga terus mengalami peningkatan. Untuk meredam bahaya rokok, pemerintah harus mengatur sejumlah kebijakan. Di antaranya, perlindungan orang terhadap asap rokok orang lain. “Dalam satu batang rokok ada sekitar 4.000 bahan kimia. Dampak asap rokok orang lain sama bahayanya dengan merokok. Dengan adanya KTR, kita harapkan bisa melindungi orang yang tidak merokok,” ungkapnya.

Ketua Pansus VIII yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) Irmaidi mengatakan, draf raperda saat ini sudah hampir rampung. Hasil studi banding dan pembahasan pansus akan disampaikan pada rapat paripurna 3 April. “Kami berharap pada paripurna nanti disetujui menjadi perda dan pada 6 April sudah bisa berjalan,” katanya. (iwan setiawan)

Tidak ada komentar: