02 April 2009

Satu PNS Pemkot Dipecat


Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang H Romi Herton menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat secara simbolis kepada perwakilan PNS di jajaran Pemkot Palembang kemarin. Dalam kesempatan itu, Wawako juga membacakan surat keputusan kenaikan pangkat bagi 1.040 PNS di jajaran Pemkot Palembang.

PALEMBANG
(SI) – Karena terbukti melanggar PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, satu pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkot Palembang diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 31 orang lainnya mendapatkan sanksi beragam.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Palembang HMY Badaruddin pada acara peresmian kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang periode 1 April 2009 kemarin. Menurut dia, sesuai hasil evaluasi terhadap kedisiplinan PNS dalam enam bulan terakhir yang dilakukan Inspektorat, pihaknya melaporkan sedikitnya ada 32 PNS yang terkena sanksi disiplin. Jumlah itu terdiri atas 18 PNS terkena sanksi ringan, 11 sanksi sedang, dan 3 sanksi berat.

“Dari ketiga PNS yang terkena sanksi berat itu, dua di antaranya mendapatkan sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah, sedangkan satu orang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” ujarnya kepada SI kemarin.

Namun, Badaruddin tidak bersedia memberikan identitas PNS yang terkena sanksi pemecatan tersebut. Sebab, menurut dia, tidak etis membeberkan aib orang yang terkena musibah seperti itu. Bahkan, ketika didesak berasal dari instansi mana PNS bersangkutan, Badaruddin berkelit seraya menyatakan, masalah itu merupakan kewenangan Wali Kota untuk memublikasikannya atau tidak. “Saya lupa dari dinas mana dan kasusnya apa. Yang jelas yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi terberat. Ini bukti keseriusan kami,” ujar Badaruddin.

Selain melaporkan tingkat disiplin PNS di lingkungan pemkot, pihak BKD dan Diklat Kota Palembang juga menyampaikan laporan lainnya menyangkut kondisi PNS Pemkot saat ini. Di antaranya, melaporkan jumlah PNS yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat sendiri terhitung mulai 1 April 2009 berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan enam bulan terakhir, yakni Oktober 2008–Maret 2009, meliputi masa kerja, tingkat disiplin, dan prestasi para PNS. Jumlah PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat sebanyak 1.040 orang, dengan rincian 3 orang golongan I, 80 orang golongan II, 442 orang golongan III, dan 515 orang golongan IV (masih proses di BKD Provinsi Sumsel). “Dari jumlah tersebut yang kenaikan pangkatnya merupakan kewenangan Wali Kota Palembang sebanyak 268 orang,” terangnya.

Selain itu, BKD juga menyampaikan laporan lainnya seperti, jumlah PNS/guru yang diberikan kenaikan gaji berkala berjumlah 5.506 orang, mutasi jabatan 718 orang, mutasi PNS/guru ada 283 orang, dan sebanyak 499 PNS mendapatkan penghargaan Satyalencana Karya Satya. Penghargaan yang diberikan atas pengabdian di Pemkot Palembang, itu masing-masing diberikan kepada 40 orang yang bekerja di atas 10 tahun (perunggu), 385 orang yang bekerja di atas 20 tahun (perak), dan 74 orang yang bekerja di atas 30 tahun (emas).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang H Romi Herton mengatakan, kenaikan pangkat yang diberikan ini merupakan satu bentuk penghargaan kepada PNS. Menurut dia, tentu saja yang diberikan kenaikan pangkat, adalah mereka yang menduduki suatu jabatan tertentu atau sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Ini merupakan suatu keharusan. Bagi PNS yang berprestasi maka harus dihargai. Begitu pula mereka yang tidak berprestasi atau melakukan kesalahan, maka harus dihukum,” ujarnya usai peresmian kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkot Palembang.

Romi menegaskan, Pemkot Palembang tidak akan segan dan pandang bulu terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Sebab, bagaimanapun PNS merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat, sehingga mereka harus mampu memberikan contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. (iwan setiawan)

foto : iwan setiawan

Tidak ada komentar: