02 April 2009

Wali Kota Tolak Panggilan Panwaslu

Surat Peringatan soal Umrah 50 Pejabat Dinilai Salah Alamat

PALEMBANG (SI) – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang bersikeras menolak panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra menilai surat peringatan yang dilayangkan Panwaslu sudah salah arah. “Jika panggilan terkait SP Panwaslu ditujukan kepada Wali Kota, tidak ada kewajiban bagi Wali Kota untuk memenuhi panggilan tersebut. Tapi, kalau yang diundang partai politik, akan dilayani,” ungkap Eddy di hadapan wartawan di Kantor Wali Kota Palembang kemarin.

Surat peringatan dari Panwaslu ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dituduhkan kepada Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra karena memberangkatkan umrah 50 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Eddy bersikeras bahwa teguran yang disampaikan Panwaslu Sumsel kepada Wali Kota Palembang salah alamat. Seharusnya jika Panwaslu menemukan indikasi pelanggaran pemilu, teguran disampaikan kepada parpol peserta pemilu, bukan kepada dirinya sebagai Wali Kota Palembang.

Dia meminta semua pihak terkait meluruskan masalah ini. Sebab, kini timbul opini negatif di masyarakat. Karena itu, Eddy meminta semua lembaga dapat meluruskan persoalan ini. “Wali Kota seperti yang dimaksud dalam SP Panwaslu itu sebenarnya bukan peserta pemilu karena yang ikut pemilu adalah partai politik,” ujar dia.

Pernyataan keras juga dilontarkan Wakil Wali Kota Palembang Romi Herton. Menurut Romi, Panwaslu tidak memiliki hak untuk memanggil Wali Kota. Bahkan, Romi meminta Ketua Panwaslu Sumsel lebih memperdalam dasar hukum dan wewenang tugas Panwaslu. Sebab, berdasarkan undang-undang yang berlaku, Panwaslu bertugas mengawasi pelanggaran dalam proses pemilu. “Dia (Panwaslu) tidak punya hak mengurusi kami,” kata Romi seraya menegaskan, dana yang digunakan untuk memberangkatkan umrah para pejabat sudah disahkan dan tercantum dalam APBD dengan persetujuan DPRD.

Mengenai pernyataan Ketua DPRD Kota Palembang Yansuri bahwa anggaran yang digunakan memberangkatkan umrah tidak tercantum dalam APBD, secara tegas dibantah Romi. Sebab, pejabat pemkot juga tidak akan berani menggunakan anggaran yang belum disahkan. “Sebelum berbicara tolong pelajari, pahami, cek dulu baik-baik semuanya. Kemudian, Panwaslu juga perlu belajar lagi mengenai tugas dan fungsi Panwaslu. Jangan karena mungkin ada titipan, nak minta rai dengan sikok-sikok wong, laju ngomong basing,” tandasnya.

Romi menerangkan, anggaran untuk memberangkatkan umrah bagi 50 pejabat di jajaran Pemkot Palembang berada di Pos Bantuan APBD 2008. Reward dalam bentuk memberangkatkan umrah yang terkait realisasi pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan sesuatu yang sangat wajar. Sebab, menurut Romi, raihan pungutan PBB di Kota Palembang adalah yang terbaik di Indonesia, mencapai 100,8%. “Itu bukan hanya jalan-jalan, melainkan ada misi ibadah juga. Harapan kami, (kinerja) mereka bisa menjadi lebih baik lagi. Coba lihat daerah lain yang pejabatnya jalan-jalan ke Jerman atau mana saja, apa penghargaan yang diperoleh daerah mereka, gak ada juga kan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sumsel Ruslan Ismail menyatakan, hingga kini pihaknya masih mengidentifikasi masalah dan mencari data yang lebih konkret terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Wali Kota. “Kami masih mengidentifikasi masalah. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami panggil kembali,” ujarnya.

Ruslan mengaku baru saja pulang dari Jakarta untuk berkoordinasi dengan Bawaslu mengenai berbagai persoalan atau temuan di Sumsel. Dia juga membicarakan tentang dugaan penggunaan fasilitas negara oleh beberapa pejabat di Sumsel. “Tunggu saja hasilnya dan kami masih mencoba melengkapi bukti-bukti. Tentu saja dalam waktu dekat kami panggil,” ucapnya. (iwan setiawan/ muhammad uzair)

Tidak ada komentar: