08 Desember 2008

40% Saham Pemprov di Pusri Hilang

PALEMBANG (SINDO) – Saham sebesar 40% milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) hilang karena telah diambil alih pemerintah pusat.

Pada awal berdirinya PT Pusri, Pemprov Sumsel ikut menyertakan modal dan memiliki saham pabrik pupuk urea pertama di Indonesia itu sebesar 40%. Namun, PT Pusri keberatan membayar dividen karena saham milik Pemprov Sumsel telah melebur dan dimiliki negara. Dalam rapat kerja antara Komisi II DPRD Provinsi Sumsel dengan PT Pusri, Jumat (5/12), anggota Dewan dari Fraksi PKS Zahruddin Hodsay menanyakan kejelasan status penyertaan modal Pemprov Sumsel di Pusri. Zahruddin merasa perlu memperjelas hal itu untuk menjawab kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat. Selain itu, bergulirnya rencana pembentukan holding produsen pupuk, di mana PT Pusri ke depannya menjadi anak perusahaan dan bukan induk holding seperti yang berlaku saat ini, juga menjadi pertimbangan Dewan perlu mengetahui kondisi terkini.

“Setahu saya, saat pendirian Pusri dulu, Pemprov Sumsel memiliki saham hingga 40%. Tapi menurut informasi yang saya dengar, Pemprov Sumsel tidak pernah mendapatkan dividen dari kepemilikan saham itu. Lalu, bagaimana sebenarnya status penyertaan modal tersebut,” ujar Zahruddin.

Menjawab pertanyaan anggota Dewan tersebut, Direktur Keuangan PT Pusri Wiyas Y Hasbu mengatakan, hilangnya penyertaan modal Pemprov Sumsel saat pendirian PT Pusri pada 1959 bukan kehendak manajemen Pusri. Wiyas menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/1964, status perseroan terbatas (PT) yang dimiliki Pusri berubah menjadi perusahaan negara (PN). “Berdasarkan PP itu, semua saham yang ada di Pusri waktu itu menjadi saham negara, jadi melebur semua,” ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Sumsel belum lama ini.

Jika saat ini ada pihak yang menanyakan penyertaan modal Pemprov Sumsel, menurut pihak Pusri, hal ini cukup membingungkan. Wiyas mengatakan, Pusri selalu menyediakan waktu untuk memberi penjelasan kepada pihak yang membutuhkan informasi seputar penyertaan modal Pemprov Sumsel tersebut. Bahkan, jika penelusuran data diperlukan, Pusri siap membantu.

Ketika ditanya menyangkut dividen yang harusnya diterima Pemprov Sumsel dari penyertaan modal tersebut, Wiyas menegaskan, tidak menjadi kewajiban Pusri membayar dividen kepada Pemprov Sumsel. Dari akta pendirian PT Pusri, sekurangnya Pemprov Sumsel memiliki saham mencapai 40%. Namun, dengan berlakunya PP No 20/1964, seluruh saham melebur dan dimiliki negara.

Meski demikian, Wiyas masih membuka peluang bagi Pemprov Sumsel jika merasa tidak puas atas kondisi saat ini. Bahkan, Pusri siap memfasilitasi apabila Pemprov Sumsel akan menanyakan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat. (iwan setiawan)


Tidak ada komentar: