16 Februari 2009

“Polisi Tidur” Berbahaya

PALEMBANG (SINDO) – Pemasangan tanggul jalan atau “polisi tidur” di Jalan Tegal Binangun dikeluhkan pengguna jalan. Sebab ruas jalan tersebut merupakan jalan umum.

Beberapa waktu lalu sejumlah anggota DPRD Kota Palembang mengeluhkan pemasangan polisi tidur di beberapa jalan komplek pemukiman. Kali ini persoalan serupa juga dikeluhkan para pengguna jalan yang sering melintasi Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju. Pasalnya pemasangan polisi tidur itu terlihat asal pasang. Sehingga tidak sesuai dengan standar yang ada dalam peraturan mengenai lalu lintas.

Rusmanto, pengemudi mobil angkutan barang, yang sering melintas di Jalan Tegal Binangun sangat berkeberatan dengan adanya polisi tidur di beberapa titik jalan tersebut. Sebab hal itu mengurangi kenyamanan ketika melintas. “Apalagi kondisi Jalan Tegal Binangun yang sempit juga menambah ketidaknyamanan kita. Namun karena tugas saya mengantar barang di daerah sini, jadi ya terpaksa juga melintasinya,” ujarnya.

Selain polisi tidur yang cukup mengganggu perjalanan, tidak adanya rambu-rambu sebelum polisi tidur itu juga membuat pengguna jalan sering terjebak. Jika sudah begitu biasanya posisi pengendara motor akan oleng dan bisa saja jatuh. “Warna polisi tidur itu sama dengan aspal sehingga kita tidak tahu kalau melintasinya. Pernah saya lihat sendiri motor terjatuh karena kaget melintasi polisi tidur di dekat kantor lurah (Plaju Darat),” tutur Rusmanto.

Dari pantauan SINDO di lapangan, terdapat lebih dari 10 polisi tidur yang berada di Jalan Tegal Binangun. Memang beberapa diantaranya terpasang di jalan sebelum rumah ibadah. Namun ada pula yang terpasang di depan lorong. Bahkan di depan kantor Lurah Plaju Darat juga terpasang beberapa polisi tidur.

Agus, seorang warga, yang ditemui SINDO mengatakan, pemasangan polisi tidur itu dimaksudkan untuk membatasi kecepatan kendaraan yang melintas di area tersebut. Mengenai adanya peraturan yang melarang pemasangan polisi tidur di jalan umum, Agus mengaku tidak mengetahuinya. Sebab dia mengungkapkan, pembangunan polisi tidur itu sudah lama. “Ini kan dekat masjid masangnya, ya biar tidak ngebut di depan masjid. Setahu saya belum ada juga yang celaka karena polisi tidur ini,” katanya.

Dihubungi terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang Edi Nursalam mengatakan, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada pihak kecamatan mengenai syarat dan standar pemasangan polisi tidur. Sebab diakuinya masih banyak polisi tidur yang dibangun secara swadaya oleh warga, tidak memenuhi standar dan peruntukkan yang disyaratkan peraturan yang berlaku. Dengan begitu pemasangan polisi tidur bukan malah menertibkan pengguna jalan melainkan sebaliknya justru bisa membahayakan pengguna jalan raya dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. (iwan setiawan)

Tidak ada komentar: