02 Desember 2008

Apindo Keberatan UMP Sumsel 11%

PALEMBANG (SINDO) – Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel) keberatan atas penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2009 sebesar 11%. Pasalnya, angka tersebut belum menjadi angka final hasil musyawarah tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan buruh.

Ketua DPP Apindo Sumsel Yuan Sjamsi mengatakan, pihaknya menyangkal informasi yang beredar di masyarakat bahwa telah ada kesepakatan mengenai kenaikan UMP Sumsel pada 2009 sebesar 11%. Sebab, pada saat menghadiri rapat tripartit pada 4 November 2008, Apindo yang merupakan wadah aspirasi para pengusaha tetap bertahan dengan besaran kenaikan hanya 8%. Alasan pengusaha tidak bersedia menganggarkan kenaikan upah di atas 10%, kata Yuan, disebabkan kondisi usaha yang terimbas krisis keuangan global. Selain itu, terjadi penurunan pemesanan akibat krisis keuangan global yang juga membuat para pengusaha harus berpikir lebih keras untuk mencari jalan menyelamatkan usahanya.

“Sebagai dampak krisis yang terjadi, banyak pengusaha yang sama sekali tidak mau menaikkan upah minimum. Namun dengan pendekatan yang dilakukan, angka 8% itu merupakan solusi yang memungkinkan,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat DPP Apindo Sumsel kemarin.

Yuan menegaskan, hingga kini Gubernur Sumsel Alex Noerdin belum menandatangani surat keputusan UMP Sumsel 2009 sehingga masih ada kesempatan bagi kalangan dunia usaha untuk mengajukan usulan perubahan persentase kenaikan upah tersebut. Namun, bila pemerintah tetap menerapkan kenaikan UMP Sumsel pada 2009 sebesar 11%, maka mewakili para pengusaha, Apindo meminta penundaan pelaksanaan aturan tersebut. Pengusaha, menurut Yuan, sangat ingin mengakomodasi keinginan para pekerja untuk menaikkan upah di atas 10% setiap tahunnya. Akan tetapi, hal yang penting menjadi pertimbangan adalah kondisi perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan.

“Kalau karyawannya puluhan sih mungkin masih bisa tertangani anggarannya. Tetapi, kalau karyawannya mencapai ribuan orang dan tetap harus mengikuti kenaikan UMP 11%, malah bisa bangkrut dan terjadi PHK besar-besaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel memastikan kenaikan UMP Sumsel 2009 tetap sebesar 11%. Kepastian ini diungkap Gubernur Sumsel Alex Noerdin di DPRD Sumsel belum lama ini. Menurut Alex, revisi SKB 4 menteri tak akan mempengaruhi angka kenaikan UMP Sumsel tahun 2009. Karena itu, besaran kenaikan UMP Sumsel sebesar 11% sudah sesuai tingkat inflasi di Sumsel.

110 Karyawan PT SMR Dirumahkan
Krisis global mulai menelan korban. Sebanyak 110 karyawan PT Sri Melamin Rezeki (SMR), joint venture PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), PT Lumbung Sumber Rezeki, dan PT Kairos S Tuniaga, dirumahkan sejak 14 November lalu sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Direktur Teknik Produksi PT SMR Partedjo Mawarto, ke-110 karyawan ini sudah tidak bekerja lagi sejak perusahaan yang memproduksi bubuk melamin ini tidak lagi mendapat pasokan bahan baku larutan urea dari PT Pusri. “Letak permasalahannya karena akumulasi utang-piutang PT SMR terhadap PT Pusri,” ungkapnya kemarin.

Ketua Serikat Pekerja Melamin J Gultom membenarkan karyawan perusahaan PT SMR tidak bekerja lagi sejak November lalu. Namun, perusahaan telah memberi kebijakan masih memberikan gaji seperti biasa. “Saat ini kami sedang berjuang bersama manajemen perusahaan agar perusahaan dapat berjalan kembali,” katanya singkat.

Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas PT Pusri Maria Hazairin menolak memberi komentar terkait permasalahan PT SMR karena itu di luar kewenangannya, di samping permasalahannya memang belum jelas. “Saya masih baru di sini sehingga belum tahu perkembangan perusahaan sampai terakhir. Coba tanya direksi atau direktur perusahaan PT SMR saja,” tuturnya singkat. (iwan setiawan/dedy s/muhlis)


Tidak ada komentar: