04 Desember 2008

6 SPBU Kena Sanksi

Dilarang Jual BBM Selama 2 Pekan

PALEMBANG (SINDO) – Sebanyak enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dikenai sanksi akibat tidak melakukan delivery order (DO) bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Desember 2008.

Assistant Manager Humas PT Pertamina (Persero) UPms Retail Region II Roberth MV mengatakan, selain mendapat masukan dari masyarakat, pihaknya juga mendapat laporan dari satuan tugas (satgas) khusus Pertamina yang memantau aktivitas SPBU pada hari pertama pemberlakuan penurunan harga premium menjadi Rp5.500 per liter. Roberth mengaku, memang terdapat beberapa SPBU yang menghentikan operasional karena kehabisan stok. “Kami sudah selesai menginventarisasi SPBU yang tutup pada 1 Desember kemarin. Namun perlu dibedakan, SPBU yang tutup sementara karena menunggu pasokan dari Pertamina dan tutup karena kehabisan stok serta tidak melakukan pesanan sehingga Pertamina tidak bisa mengantar pasokan BBM. Bagi SPBU yang terakhir disebutkan itulah yang mendapat sanksi skorsing,” ujarnya saat dihubungi SINDO kemarin.

Roberth menerangkan, sebelumnya Pertamina telah mengirim surat pemberitahuan mengenai pemberlakuan sanksi bagi SPBU yang tidak melakukan DO untuk Senin (1/12). Dengan adanya pemberitahuan itu, Pertamina sudah memberi pilihan kepada pengelola SPBU, apakah cenderung tetap melakukan pemesanan dan beroperasi seperti biasa atau tidak melakukan pemesanan untuk menghindari kerugian satu hari, tapi terancam mendapat sanksi skorsing selama dua pekan dari Pertamina. Dari hasil inventarisasi Pertamina, terdapat enam SPBU yang terkena sanksi skorsing. Lima di antaranya berada di Kota Palembang dan satu di jalan lintas Sumatera. “Pelanggaran ini sudah kami laporkan ke kantor pusat. Tapi maaf, kalau ditanya SPBU mana, saya tidak bisa kasih. Ini demi keamanan dan mematuhi kode etik bisnis Pertamina. Nanti masyarakat bisa tahu sendiri kok SPBU mana saja yang kena skorsing. Karena kita komitmen menjaga reputasi SPBU,” ucapnya.

Meski nantinya akan terjadi pengurangan jumlah SPBU selama sanksi skorsing berlaku, Pertamina tetap menjamin pasokan BBM untuk masyarakat. Caranya, pasokan SPBU yang terkena skorsing dialihkan ke SPBU terdekat. “Kami akan koordinasikan dengan pengelola SPBU lainnya agar ketersediaan BBM bagi masyarakat tetap terjamin,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD II Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Djunaidi Ramli menyatakan, mengenai sanksi bagi pengelola SPBU yang melanggar instruksi Pertamina, sebagai pengurus organisasi, dia tidak kuasa memaksakan para pengusaha untuk menurutinya. Djunaidi juga menyayangkan minimnya sosialisasi mengenai pemberlakuan sanksi tersebut dan mengkritisi keputusan pemerintah yang terlalu lama memberi jeda waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. “Surat pemberitahuan baru sampai Jumat (28/11) sore sehingga bagi SPBU yang telanjur tidak memesan BBM, mereka hanya bisa pasrah. Selain itu, lamanya selang waktu pemberlakuan kebijakan ini membuat pengelola SPBU bisa mengambil ancang-ancang untuk menyiasati keadaan agar mereka tidak merugi,” tandasnya. (iwan setiawan)


Tidak ada komentar: