10 Oktober 2008

Disperindag Sumsel Sidak Agen Elpiji

PALEMBANG (SINDO) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa agen elpiji di Kota Palembang. Sidak dilakukan untuk melindungi konsumen dari pengurangan berat timbangan yang diisukan marak terjadi.

Kepala Subdinas Pemberdayaan Perdagangan Dalam Negeri (PPDN) Disperindag Provinsi Sumsel Hasana mengatakan, pemerintah memberi batasan toleransi pengurangan berat timbangan sebesar 0,5 kg untuk setiap elpiji 12 kg. Menurut dia, dengan batasan toleransi yang ditetapkan, berat tabung gas elpiji isi 12 kg yang diperbolehkan minimal 26,5 kg. “Bila di bawah berat itu, bisa disebut pelanggaran,”ujarnya seusai sidak kemarin.

Setelah melakukan sidak di tiga lokasi, rombongan mengakhirinya di Agen Elpiji Dwi Ola, Jalan Kapten A Rivai, Palembang. Dari evaluasi sidak tersebut, Hasana menyatakan bahwa jumlah isi tabung gas sudah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. “Bagi agen yang masih melakukan praktik ilegal tersebut, segera hentikan kegiatan merugikan itu,” katanya tegas.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Sumsel Yusrizal mengatakan, meski pada sidak kali ini tidak ditemukan aksi curang agen dengan mengurangi isi tabung, pihaknya akan terus memantau aktivitas distribusi elpiji. “Kita koordinasikan dengan Disperindag di daerah agar bersama-sama memperketat pengawasan distribusi elpiji,”ujarnya.

Selanjutnya, untuk memberi jaminan kepada konsumen rumah tangga pengguna elpiji 12 kg, pihaknya akan mengetatkan pengawasan bersama pihak terkait, seperti Pertamina,YLKI,dan aparat kepolisian. “Yang tidak boleh dilupakan adalah peran serta masyarakat dalam bentuk pengaduan kepada pemerintah juga sangat dibutuhkan,”tandasnya. (berli z/iwan s)

halaman 22


2 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas infonya......

www.bocahseptember.com mengatakan...

sama-sama....semoga bermanfaat