12 Desember 2008

XL Bantah Tak Bayar Pajak

Sebuah stiker yang dikeluarkan Dispenda Kota Palembang tentang reklame yang belum membayar pajak dipasang di dinding reklame yang berada di Jalan Tanjung Api-Api kemarin.


PALEMBANG
(SINDO) – PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) membantah adanya sinyalemen bahwa branding (pencitraan) produk mereka menunggak pembayaran pajak reklame.

Hal itu terkait disegelnya branding XL di Jalan Tanjung Api-Api, tidak jauh dari SPBE Kalindo oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang Rabu (10/12). Dalam stiker yang ditempelkan petugas Dispenda, branding XL yang menggunakan media tembok pagar tersebut belum melunasi pajak reklame. Kasubdin Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Palembang Oktarianis melalui Koordinator Pajak dan Reklame Yudhy Barata membenarkan adanya penyegelan tersebut. Pihaknya telah lama memantau berbagai macam bentuk reklame branding suatu produk atau merek.

Reklame-reklame itu mulai terjadi pergeseran dari semula berbentuk spanduk, umbul-umbul, hingga billboard. Namun, saat ini tembok rumah maupun pagar juga dimanfaatkan pihak pemasang iklan untuk mencitrakan produknya. “Khusus untuk XL terkait branding mereka yang di Jalan Tanjung Api-Api itu, seingat saya sudah kami kirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Tindakan penyegelan itu merupakan langkah lanjutan sebelum langkah lebih tegas kami ambil,” ujarnya saat ditemui SINDO di kantornya kemarin.

Yudhy menerangkan, setelah disegel, pemasang reklame diberi waktu satu bulan sebelum petugas Dispenda membersihkan reklame tersebut. Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, penertiban berbagai macam reklame tersebut untuk membersihkan Kota Palembang yang semakin semrawut dengan maraknya reklame dengan berbagai bentuk tersebut. “Ke depan akan terus kami giatkan penertiban reklame semua produk yang tidak membayar pajak. Termasuk, spanduk di setiap outlet seluler akan kami bersihkan kalau mereka tidak membayar pajak,” ucapnya.

Ditemui terpisah, External Affairs Representative Management Service West Region PT Excelcomindo Pratama Tbk Yusuf Ridwan mengatakan, hendaknya petugas yang diterjunkan pemerintah melakukan koordinasi sebelum mengambil tindakan apa pun terhadap branding suatu produk. Sebab, apa yang dituduhkan Pemkot Palembang melalui Dispenda yang menyatakan bahwa reklame XL belum membayar pajak, dibantah oleh Yusuf. “Setahu saya, setiap kali memasang branding, XL selalu memasang pajak reklamenya. Tidak mungkin XL memasang branding terkait produk maupun program XL tanpa membayar pajak reklamenya karena hal itu merupakan kewajiban bagi perusahaan,” tuturnya.

Yusuf menerangkan, dalam pemasangan branding selama ini, XL menyerahkannya kepada pihak ketiga. Dalam tagihan yang dibayar pihaknya, selalu include dengan pembayaran berbagai pajak terkait. Meski belum dapat memastikan, Yusuf memperkirakan terjadi miss communication antara biro iklan yang mengurus pemasangan branding XL dan Dispenda menyangkut persoalan pembayaran pajak reklame tersebut.

Sementara itu, buntut dari penertiban spanduk dan umbul-umbul yang digelar Pemkot Palembang menyisakan ketidakpuasan bagi pihak yang terkena penertiban. Sekitar pukul 13.00 WIB kemarin, puluhan petugas dari Dinas Tata Kota Palembang mendatangi Grha XL di Jalan Angkatan 45. “Mereka datang menanyakan pajak reklame dari banner kami yang ada di depan Grha XL. Lalu, kami jelaskan bahwa yang mengurusnya adalah CV Sunblitz dan sedang dipanggil untuk menunjukkan dokumennya. Tapi tanpa basa basi, beberapa petugas langsung merusak dua unit T Banner yang ada di depan pagar,” ucap Yusuf. (iwan setiawan)

foto : mushaful imam

Tidak ada komentar: