11 Desember 2008

Realisasi Holding Diundur

Terkendala Belum Ada Pihak yang Menanggung Pajak BUMN Pupuk

PALEMBANG (SINDO) – Proses pembentukan holding perusahaan pupuk belum bisa direalisasikan lantaran belum ada pihak yang bersedia menanggung pajak yang muncul sebagai akibat pemindahan aset.

Direktur Keuangan PT Pusri Wiyas Yulias Hasbu mengatakan, pembentukan holding BUMN pupuk sempat terkendala pengenaan pajak terhadap penggantian nama perseroan. Termasuk, pengalihan nama aset berupa kendaraan yang meski pemiliknya sebenarnya sama, tetap dikenai pajak saat pengalihan nama. Ini membuat proses holding menjadi mahal. “Dari hitungan yang telah dilakukan, nilai pajak yang harus dibayar mencapai Rp 2,2 triliun. Nah, persoalannya muncul karena Pusri selaku induk holding yang sekarang maupun Pusri unit usaha yang akan menerima pengalihan aset, keberatan untuk membayar jika nilainya sebesar itu,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Wiyas, sempat muncul opsi pajak tersebut ditanggung pemerintah. Namun, hingga kini pemerintah belum juga memberi keputusan menyangkut hal itu. Sebenarnya masih ada alternatif lain agar proses pengalihan aset tersebut tidak dikenakan pajak. Alternatif itu yakni dalam kurun waktu dua hingga empat tahun ke depan, Pusri unit usaha harus segera melakukan initial public offering (IPO) atau go public. Selain itu, ke depan Pusri unit usaha tidak lagi menerima public service obligation (kewajiban pelayanan publik). “Namun, alternatif terakhir ini akan sulit dilaksanakan karena selama ini Pusri masih menjadi ujung tombak pemerintah untuk menyuplai kebutuhan pupuk di berbagai daerah,” ucapnya.

Di sisi lain, lanjut dia, jika memang Pusri melaksanakan IPO, belum tentu sesuai harapan. Sebab, investor juga pasti mempertimbangkan kondisi ekonomis Pusri ke depan. Salah satunya adalah belum adanya jaminan ketersediaan pasokan gas untuk produksi. “Kalau jadi IPO, minimal produksi kami harus siap untuk 20 tahun ke depan. Sementara, kondisi saat ini, kontrak gas yang ada hanya untuk 5–10 tahun,” paparnya.

Direktur Utama PT Pusri Dadang Heru Kodri menambahkan, holding pupuk nantinya akan menggantikan peran PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang saat ini menjadi induk holding untuk 26 perusahaan di bidang pupuk dan rekayasa industri, seperti Pupuk Kujang Cikampek (PKC), Pupuk Kaltim (PKT), Pupuk Iskandar Muda (PIM), serta Petrokimia Gresik (PKG). Menurut Dadang, holding ini sangat penting untuk mengarahkan bagaimana bisnis industri pupuk ke depan. “Kami terus menunggu pemerintah pusat bagaimana kelanjutan prosesnya. Tapi, kelihatannya akan sedikit mundur dari target semula pada Desember 2008,” tuturnya. (iwan setiawan)


Tidak ada komentar: