24 Oktober 2008

PT Pupuk Sriwidjaja Minta SK Gubernur Direvisi

PALEMBANG (SINDO) – PT Pusri meminta gubernur segera merevisi surat keputusan (SK) yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi di Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, Pusri tidak akan mendistribusikan pupuk bersubsidi ke daerah yang telah melampaui kuota walau sedang dilanda krisis pupuk.

Hal itu ditegaskan Direktur Utama PT Pusri Dadang Heru Kodri kepada wartawan belum lama ini. Menurut Dadang, persoalan pupuk bersubsidi sangat bergantung pada SK Gubernur tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi. Sebab, apabila pasokan pupuk sudah terpenuhi sesuai SK tersebut, Pusri tidak berani untuk menambah suplai. “Meskipun beberapa kabupaten dan kota terancam krisis pupuk, kita tidak bisa membantu banyak. Sebab, kalau kita mendistribusikan pupuk di luar SK Gubernur, hal itu menyalahi aturan dan kita bisa ditangkap,” ujarnya.

Pengamat pertanian dari Universitas Sriwijaya Amruzi Minha mengatakan, direksi Pusri dan Pemerintah Provinsi Sumsel harus segera membahas persoalan tersebut. Sebab, dampak dari krisis pupuk yang dialami beberapa daerah semakin membuat kehidupan para petani terpuruk. “Hal itu diperparah pula dengan rendahnya harga jual hasil panen petani. Jadi perlu segera dibahas, bahkan revisi SK Gubernur yang diajukan Pusri sangat wajar,” katanya.

Selain itu, menurut Amruzi, para petani seharusnya menetapkan target yang benar berdasarkan kebutuhan ketika menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Kemudian, pengawasan dan penindakan dari aparat pemerintahan dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi lebih ditingkatkan. (iwan setiawan)

halaman 22

Tidak ada komentar: