23 Oktober 2008

Direksi Bank Sumsel Ditarget

PALEMBANG (SINDO) – Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) memberi batas waktu direksi untuk membenahi kinerja hingga akhir 2008. Dewan komisaris akan melayangkan peringatan keras, jika dalam jangka waktu tersebut direksi Bank Sumsel tidak mampu menyelesaikan penyimpangan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada pemeriksaan portofolio PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan tahun buku 2006 dan 2007.

Komisaris Utama PT BPD SS Iskandar Zulkarnain mengatakan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), dewan komisaris tidak bisa ikut campur dalam setiap penetapan kebijakan yang diambil direksi. Namun, jika dalam pelaksanaan kebijakan tersebut terjadi sesuatu yang menyimpang dan menyalahi aturan, komisaris segera menjalankan tugasnya untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. “Untuk operasional bank kan wewenang dan tanggung jawab direksi. Atas penyimpangan yang terjadi, kita sudah tegur direksi untuk segera melakukan perbaikan,” katanya dihubungi SINDO kemarin.

Mengenai temuan perwakilan BPK-RI di Palembang pada 2007 lalu yang menyatakan bahwa terdapat beberapa penyimpangan atas aktivitas Bank Sumsel, Iskandar mengaku telah mengetahuinya. Permasalahan yang muncul itu saat ini sedang diselesaikan direksi. Mengenai sejauh mana perkembangan penyelesaiannya, dia belum bisa berkomentar karena masih menunggu laporan dari direksi. Namun, Dewan Komisaris Bank Sumsel memberi batasan waktu kepada direksi hingga akhir 2008 agar mereka sungguh-sungguh menyelesaikan penyimpangan yang terjadi. “Kami masih menunggu bagaimana perkembangannya. Sebab, jika tidak selesai, ini merupakan nilai minus bagi direksi saat RUPS digelar,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Komisaris Bank Sumsel Badia Perizade mengatakan, selama ini persoalan yang dihadapi Bank Sumsel masih wajar dan relatif sama dengan permasalahan yang dihadapi bank lainnya. Mengenai temuan BPK-RI yang menyatakan adanya beberapa penyimpangan dalam aktivitas bank pelat merah itu, Badia enggan berkomentar dan mengungkapkan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan komisaris lainnya. “Selama ini saya belum dengar kalau Bank Sumsel ada masalah penyimpangan yang serius. Kalau mau konfirmasi lebih lanjut, silakan ke komisaris utama saja. Saya tidak berani mengeluarkan pernyataan apa-apa,” ujar Komisaris Bank Sumsel sekaligus Rektor Universitas Sriwijaya ini kemarin.

Persoalan Bank Sumsel bermula ketika salah satu bank yang terkena imbas krisis finansial global, yakni De Indonesische Overzeese Bank NV (Bank Indover) dibekukan aset dan kewajibannya oleh De Nederlandsche Bank atau Bank Sentral Belanda karena mengalami kesulitan likuiditas. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI perwakilan II di Palembang, ternyata Bank Sumsel diketahui memiliki penempatan deposito dalam valuta asing pada Bank Indover. Meski membantah mengalami kerugian karena seluruh deposito telah ditarik paling lambat Januari 2008 lalu, tetap saja penempatan deposito di Bank Indover menyisakan permasalahan. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan II di Palembang atas portofolio PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan tahun buku 2006 dan 2007, keputusan menempatkan deposito di Bank Indover tidak sesuai Undang-Undang (UU) No 7/1992 jo UU No 10/1998 tentang Perbankan, Pasal 29 mengenai prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha. Sebab, hasil pemeriksaan perwakilan BPK RI di Palembang menunjukkan tren perolehan laba Bank Indover sedang menurun ketika Bank Sumsel menempatkan dananya. Selain penempatan deposito di Bank Indover, dalam resume hasil pemeriksaan terungkap pula beberapa penyimpangan yang perlu mendapat penanganan serius. (iwan setiawan)

halaman 22

Tidak ada komentar: