13 Februari 2009

Parkir Pinggir Jalan Bikin Macet

PALEMBANG (SINDO) - Minimnya lahan parkir di sejumlah titik keramaian dalam Kota Palembang, terutama Jalan Kapten Anwar Sastro, membuat kemacetan panjang selalu terjadi di kawasan tersebut.

Banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan membuat jalan yang terdiri atas dua lajur itu menjadi penyebab utama kemacetan terjadi. Pasalnya, jalan yang dilintasi menjadi sempit, belum lagi jika terjadi pertemuan kendaraan dari arah berlawanan. “Tiap hari di sini pasti macet. Jam-jam sibuk biasonyo macet itu, cak pagi waktu pegawai datang, siang hari jam makan siang, dan sore pas balik,” ujar Cek Mat, warga Jalan Kapten Anwar Sastro atau dikenal dengan Jalan Kansas.

Dia mengungkapkan, kemacetan biasanya terjadi karena sikap pengemudi yang sama-sama tidak mau mengalah. Kalau memang itu yang terjadi, panjangnya kemacetan bisa mencapai sekitar 800 meter, mulai depan Kantor BPS Sumsel hingga samping Hotel Horison. Kemacetan semakin bertambah parah akibat tidak adanya polisi lalu lintas atau Dishub yang mengatur arus lalu lintas tersebut.

“Seharusnya disediakan area parkir khusus di area perkantoran ini sehingga parkiran tidak menumpuk di pinggir jalan,” kata Yayan, seorang pengemudi kendaraan yang terjebak macet.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Edi Nursalam mengaku telah mengetahui kondisi ini. Menurut Edi, sebagai kawasan pusat pemerintahan, sangat tidak kondusif jika terbentur persoalan kemacetan lalu lintas. Karena itu, dibutuhkan penataan kembali mengenai arus lalu lintas maupun parkiran di sekitar kawasan tersebut. “Cukup sulit mengubahnya karena kondisi ini sudah berlangsung lama. Tapi, kami akan berusaha menata lalu lintas di kawasan pusat pemerintahan tersebut,” ujarnya.

Persoalan ini akan dibahas pada rapat koordinasi Dewan Lalu Lintas yang diselenggarakan dalam waktu dekat. “Rapat Dewan Lalu Lintas mungkin baru terlaksana pekan depan. Dalam rapat nanti, Dishub akan mengusulkan penerapan zona larangan parkir di sepanjang Jalan Kapten Anwar Sastro. Kalau disetujui, segera kami tetapkan dasar hukum dan menyosialisasikan peraturan itu,” tandasnya. (iwan setiawan)

Tidak ada komentar: