30 Oktober 2008

PE CPO Disambut Dingin

PALEMBANG (SINDO) – Kebijakan pemerintah menurunkan pajak ekspor (PE) crude palm oil (CPO) menjadi 0% disambut dingin pengusaha dan petani kelapa sawit.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatera Selatan (Sumsel) Sumarjono Saragih mengatakan, meski dinilai terlambat, langkah yang diambil pemerintah udah tepat. Kebijakan mengoreksi PE CPO seharusnya dilakukan pemerintah sejak pertengahan 2008 lalu, tepat di saat harga CPO mulai menunjukkan tren penurunan. Meski begitu, pengusaha dan petani kelapa sawit sangat menghargai respons pemerintah atas kondisi yang dialami sektor perkebunan yang terimbasi krisis keuangan global. “Kami tetap menghargai langkah yang diambil pemerintah untuk melindungi sektor usaha perkebunan. Namun, saat ini masalahnya bukan lagi terfokus pada pajak ekspor,” ujarnya kepada SINDO kemarin.

Menurut Sumarjono, dengan diturunkannya PE CPO, peluang pengusaha untuk menjual produknya bisa terdongkrak lebih besar lagi. Namun, kondisi pasar internasional saat ini sedang labil sehingga permintaan dari negara-negara importir CPO asal Indonesia juga ikut melemah. Logikanya, kita mau dan mampu jual CPO dalam jumlah besar, tapi yang beli nggak ada, ya percuma juga kan. Walaupun ada yang beli, pasti mengurangi permintaan di bawah normal,” tuturnya.

Dia menambahkan, pengusaha dan petani kelapa sawit hanya bisa menunggu reaksi pasar internasional agar CPO mereka bisa kembali laku dibeli negara-negara konsumen CPO Indonesia. Bahkan, pengusaha dan petani kelapa sawit di Sumsel berharap agar kondisi ini cepat berlalu dan kembali normal. “Tidak banyak yang bisa kita lakukan karena krisis ini terjadi di negara tujuan ekspor produk kita. Semoga krisis ini cepat selesai dan sektor perkebunan kembali tumbuh,” paparnya.

Sementara itu, pengamat pertanian Universitas Sriwijaya Amruzi Minha menerangkan, dengan adanya PE 0% pasti disambut positif oleh petani. Sebab, hal itu merupakan bukti adanya pembelaan pemerintah terhadap pengusaha dan petani. Akan tetapi, karena harga kelapa sawit sudah demikian parahnya, kebijakan tersebut dinilai sebagian petani maupun pengusaha tidak terlalu besar dampaknya. “Secara psikologis, kebijakan itu baik karena menanggapi keluhan pengusaha dan petani. Walau terkesan terlambat, pemerintah pasti punya alasan sendiri mengapa baru sekarang menerapkan kebijakan itu,” katanya.

Menurut Amruzi, penetapan PE 0% sendiri akan berdampak positif terhadap penetrasi ekspor CPO Indonesia ke berbagai negara alternatif, seperti India dan China. Dia memprediksi, volume ekspor CPO bakal melonjak setelah pemerintah mengumumkan paket kebijakan stabilitas ekonomi tersebut. (iwan setiawan)

halaman 22

Minim Dukung Ekonomi Daerah

PALEMBANG (SINDO) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menilai kebijakan Bank Sumsel selama ini lebih menitikberatkan pada perolehan laba jangka pendek melalui peningkatan fee based income dan kurang menyinergikan program tersebut dengan rencana penyaluran dana yang telah dihimpun ke masyarakat melalui kredit-kredit dan pembiayaan.

PT Bank Sumsel adalah bank daerah yang sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota se-Sumsel, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), serta pemkab dan kota se-Kepulauan Babel. Sebagai bank yang dimiliki pemerintah daerah, dana terbesar PT Bank Sumsel dihimpun dari pemerintahan daerah (pemda) se-Sumsel dan Kepulauan Babel. Dana tersebut disimpan dalam bentuk giro dan atau sertifikat deposito. Portofolio penempatan dana pada PT Bank Sumsel yakni kredit, surat berharga, penempatan antarbank, penyertaan, serta bentuk penyediaan dana lainnya yang sejenis.

PT Bank Sumsel tidak memiliki hubungan kemitraan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat. Meski demikian, di antara kredit yang diberikan juga terdapat beberapa kontrak kerja sama dengan pemda setempat berupa pemberian modal kerja untuk penanaman karet atau kelapa sawit oleh rakyat di Kabupaten Muaraenim, OKU, dan Banyuasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas portofolio PT BPD SS tahun buku 2006 dan 2007 oleh perwakilan BPK RI di Palembang, kebijakan pemberian kredit PT Bank Sumsel secara umum sangat konservatif dengan selera risiko (risk appetite) yang rendah. Rendahnya selera risiko PT Bank Sumsel memang berpengaruh pada membaiknya kinerja yang dicapai sepanjang 2006 hingga Juni 2007.

Pengamat perbankan Universitas Muhammadiyah Palembang Amidi mengatakan, salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediasi, yaitu menyalurkan dana ke masyarakat melalui fasilitas kredit sehingga memberikan efek penggandaan (multiplier effect) bagi daerah dan masyarakat. ”Penempatan dana di BI juga akan membebani keuangan negara karena uang yang seharusnya digulirkan untuk masyarakat harus ditanggung BI dalam bentuk pembayaran bunga. Sementara, bagi Bank Sumsel sendiri, penempatan di BI akan mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh imbalan bunga yang lebih tinggi dari pemberian kredit,” tuturnya. (iwan setiawan)

halaman 22

Jakon Sumsel Penuhi Standar Profesional

HADAPI PERSAINGAN GLOBAL

PALEMBANG (SINDO) – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumatera Selatan (Sumsel) menjamin perusahaan konstruksi yang ada saat ini telah memenuhi standar profesional.

Ketua BPD Gapensi Sumsel Syaropi RM mengatakan, saat ini perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek sudah tepat waktu penyelesaian. Bahkan, pembenahan yang dilakukan pengurus bersama anggota telah menunjukkan perkembangan menggembirakan yang mana pengadaan dan pengerjaan proyek sesuai dengan bestek yang ada. “Perusahaan konstruksi di Sumsel ini sudah mengarah ke perusahaan profesional semua. Sebab, bagaimanapun hal itu merupakan kebutuhan di era persaingan global saat ini,” ujarnya saat dihubungi SINDO kemarin.

Menurut Syaropi, dalam satu perusahaan konstruksi diwajibkan memiliki tenaga ahli masing-masing bidang. Selain sebagai wujud profesionalisme perusahaan, hal itu untuk menghindari saling serobot antar perusahaan ketika musim tender dibuka. Sementara, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Gapensi bersama lembaga pengembang jasa konstruksi (LPJK) secara rutin melakukan pelatihan kepada para operator perusahaan konstruksi. “Tiap perusahaan memiliki sertifikasi standar operasi yang dievaluasi secara berkala oleh auditor independen. Dengan begitu, mau tidak mau perusahaan harus meningkatkan standar pekerjaannya agar tidak kena sanksi pencabutan sertifikasi,” katanya.

Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) A Sirajudin Nonci mengatakan, perusahaan Jakon lokal memang sering tergusur dalam persaingan tender. Hal itu disebabkan sebagian besar kontraktor lokal belum mampu bersaing dengan pemain dari luar. Tidak hanya kalah di pengalaman, tapi juga dari sisi permodalan. “Keterbatasan yang dimiliki perusahaan Jakon di daerah seharusnya bisa disiasati melalui kerja sama dengan perusahaan lain, baik dalam bentuk joint operation ataupun konsorsium,” tuturnya. (iwan setiawan)

halaman 22

29 Oktober 2008

Analis Bank Sumsel Lemah

PALEMBANG (SINDO) – Bank Sumsel dinilai tidak mengindahkan dasar pemberian kredit sesuai aturan. Padahal, kredit merupakan kegiatan utama perbankan.

Salah satu bentuk fasilitas kredit yang diberikan PT Bank Sumsel adalah kredit investasi kepada perseorangan/individu atau perusahaan yang membutuhkan pendanaan atas penambahan dana untuk meningkatkan produktivitas atas usahanya. Untuk pemberian kredit tersebut, selain harus menyerahkan agunan, calon debitur disyaratkan untuk menyerahkan jaminan tambahan sehingga jaminan secara keseluruhan minimal 150% dari plafon kredit. Namun, pada beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari hasil pemeriksaan atas portofolio PT BPD SS tahun buku 2006 dan 2007, manajemen Bank Sumsel tidak memperhatikan, bahkan mengacuhkan aturan yang ada. Sebagai contoh, salah satu debitur yang menikmati fasilitas kredit investasi dari PT Bank Sumsel cabang Pangkalpinang adalah Rusdi Awaluddin (RA) sebagai Ketua Koperasi Oto Niaga (ON), No Rekening 144.5600945, dengan perikatan Perjanjian Kredit No 94/PKP/II/.PK.MK-/2005 yang ditandatangani pada 20 Desember 2005.

Plafon kredit yang diberikan sebesar Rp900.000.000 dengan jangka waktu kredit 60 bulan, atau akan jatuh tempo pada 20 Desember 2010. Adapun jaminan yang diserahkan yakni Surat Deposito Berjangka No AK 003135 atas nama Pemda Kota Pangkalpinang sebesar Rp1.000.000.000 yang jatuh tempo pada 11 November 2006. Berdasarkan pemeriksaan atas data yang disajikan analisis kredit pada akhir 2007 lalu, ditemukan bahwa kolektibilitas debitur masih dalam perhatian khusus, padahal berdasarkan data pada Rekening Koran No 1445600945 atas nama Koperasi Oto Niaga, diketahui bahwa debitur tersebut belum melakukan pembayaran angsuran sejak 28 Februari 2007, yang hingga 25 September 2007, tunggakan telah mencapai 209 hari. Kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah No 54/2005 tentang Pinjaman Daerah, Pasal 4 ayat (2), yaitu pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.

Menurut Kepala Perwakilan BPK RI di Palembang Muzakkir, keadaan tersebut terjadi karena analis kredit kurang berhati-hati dalam melakukan analisis permohonan kredit. Selain itu, pemimpin PT Bank Sumsel cabang Pangkalpinang kurang cermat dalam memberi persetujuan permohonan kredit. Kontrol Internal Cabang PT Bank Sumsel cabang Pangkalpinang pun belum optimal.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sumsel Asfan Fikri Sanaf mengatakan, target kredit 2008 Bank Sumsel mencapai Rp3,4 triliun, dan hingga Oktober ini telah tersalur Rp3,25 triliun. Mengenai banyaknya dana kredit yang terserap kredit investasi, hal itu dibantah Asfan. “Mengapa kita biayai kredit konstruksi, karena banyak perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek APBD,” ucapnya. (iwan setiawan)

halaman 22

Jamsostek Sukarela Minim Sosialisasi

PALEMBANG (SINDO) – PT Jamsostek mengakui lemahnya sosialisasi program Jamsostek Sukarela. Hal itu membuat pencapaian peserta program tersebut di Palembang masih sangat minim.

Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Palembang Syamsuddin mengatakan, semua tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja juga bisa mendapat perlindungan Jamsostek. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menakertrans RI No: PER-24/MEN/VI/2006. Adapun program yang bisa diikuti peserta sukarela sama dengan peserta Jamsostek lainnya, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). “Program ini sebenarnya sudah bergulir pada 2006 lalu. Namun, karena kita lebih fokus ke peserta reguler, maka program ini sendiri kurang kita tonjolkan,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Kabid Progsus PT Jamsostek (Persero) Cabang Palembang Didin Sahidin menjelaskan, saat ini baru tercatat sekitar 150 peserta yang mengikuti program Jamsostek Sukarela. Padahal, tahun ini Kantor Cabang Palembang menargetkan kepesertaan Sukarela di atas 3.000 peserta. “Kita akan upayakan terus memberikan perlindungan kepada para pekerja dengan menyosialisasikan program Jamsostek kepada para pengusaha,” tuturnya.

Selanjutnya, Didin mencontohkan, kantor cabang yang telah menjalankan program sukarela dengan baik adalah Semarang dan Bandung. Pada dua kota tersebut, kesadaran para pengusaha kecil untuk mengalihkan risiko perusahaan ke Jamsostek lebih baik dibanding daerah lain. (iwan setiawan)

halaman 22