15 Oktober 2008

Deposito Bank Sumsel Disoal

PALEMBANG (SINDO) – Anggota Dewan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membahas penempatan deposito Bank Sumsel di bank luar negeri yang dinilai merugikan.

Menurut hasil laporan pemeriksaan portofolio PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan tahun buku 2006 dan 2007 yang dilakukan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Palembang, penempatan deposito di Bank Indover, Belanda, tidak menguntungkan dan berpotensi merugikan. Sebab, perolehan laba Bank Indover mengalami tren menurun dalam lima tahun terakhir. Atas kegiatan usahanya itu, Bank Sumsel dinilai tidak menghiraukan Undang undang (UU) No 7/1992 jo UU No 10/1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Permasalahan ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel karena pemilik saham terbesar di bank tersebut adalah Pemprov Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel. Bahkan, persoalan ini sedang dibahas untuk mendapatkan jawaban atas persoalan yang terjadi. “Saya dengar sudah ditarik dananya. Tapi, mengenai penempatan yang dinilai menyalahi prosedur, saya belum bisa kasih komentar. Sekarang sedang kami bahas, nanti kalau sudah lengkap baru kita jelaskan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Sumsel Zamzami Achmad.

Sementara itu, pengamat perbankan Universitas Sriwijaya (Unsri) Didiek Susetyo menerangkan, penempatan deposito merupakan hak manajemen suatu bank. Namun, tentunya memerhatikan kewajiban kepada nasabah dan menjaga kondisi bank tetap sehat. Untuk melakukan penilaian kondisi suatu bank merupakan wewenang bank sentral. “Selama Bank Indonesia melihat tidak ada efek negatif dari kegiatan usaha suatu bank, maka nggak ada masalah,” tuturnya.

Didiek mengungkapkan, penempatan deposito Bank Sumsel di Bank Indover tentu telah melalui berbagai pertimbangan. Mengenai Bank Indover yang diketahui mengalami tren penurunan perolehan laba sebelum akhirnya kolaps, Didiek menyatakan, itu merupakan salah satu risiko yang harus dihadapi sektor usaha, khususnya perbankan. Untuk itu, Didiek menyarankan agar jajaran direksi Bank Sumsel mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menempatkan dana kepada bank lain, apalagi di luar negeri. “Selain itu, kemampuan para analis investasi yang dimiliki Bank Sumsel harus lebih ditingkatkan agar ke depannya investasi yang dilakukan Bank Sumsel bisa berhasil meraih keuntungan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Treasury dan Internasional Bank Sumsel Rasman Sihombing menyatakan, sebelum memutuskan menempatkan deposito di Bank Indover, pihaknya tidak mengetahui secara detail kondisi bank tersebut. Di lain sisi, Bank Sumsel mendapat masukan dari banyak pihak yang mengatakan bahwa bank tersebut dalam keadaan sehat. Selain itu, Bank Indover merupakan anak perusahaan Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia sehingga pada akhirnya, pihaknya menganggap bahwa penempatan deposito di bank yang berpusat di Belanda itu tidak akan bermasalah. “Pada 2007 lalu, kami baru dapat informasi bahwa bank tersebut tidak sehat atau sebelum kita diperiksa BPK. Akhirnya kami memutuskan untuk menarik semua uang yang ada di sana,” tuturnya. (iwan s/jemi a)


halaman 22

14 Oktober 2008

Komisaris Bank SS Dipanggil


Direktur Utama Bank Sumsel Asfan Fikri Sanaf memberi penjelasan mengenai penempatan deposito Bank Sumsel dalam valuta asing di Bank Indover yang dibekukan aset dan kewajibannya di Kantor Pusat Bank Sumsel, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, kemarin.

PALEMBANG (SINDO) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan memanggil komisaris utama PT Bank Sumsel untuk menjelaskan persoalan deposito di Bank Indover.

Asisten Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekda Provinsi Sumsel Budi Rahardjo mengatakan, kebijakan dan segala sesuatu yang menyangkut operasional Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan merupakan kewenangan manajemen. Sebab, meski Pemprov Sumsel memiliki saham mayoritas, untuk urusan internal perusahaan sudah didelegasikan dengan pengangkatan direksi. Menurut Budi, seluruh perusahaan atau badan usaha milik daerah di Sumsel sudah menerapkan prinsip good corporate governance. Jadi, tanggung jawab masing-masing pihak sudah jelas dan tidak bisa saling mencampuri. “Untuk urusan internal, direksi yang lebih tahu. Kita tahunya hanya ketika RUPS yang memberitahukan keuntungan yang diperoleh tiap tahun dari investasi yang dilakukan,” ujar dia di ruangannya kemarin.

Budi menerangkan, meski sebagai pemegang saham mayoritas, Pemprov Sumsel berhak menempatkan seorang komisaris utama di perusahaan, tapi tetap tidak boleh mencampuri urusan internal perusahaan. Kondisi berbeda terjadi apabila terdapat hasil audit atau pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa. Dia mengatakan, jika ada laporan pemeriksaan, komisaris utama wajib menindaklanjutinya dengan meminta kepada direksi mengonfirmasi hasil laporan itu. “Seingat saya, selama ini belum ada laporan negatif mengenai kinerja Bank Sumsel,” ucapnya.

Mengenai adanya laporan pemeriksaan perwakilan BPK RI di Palembang yang menyatakan bahwa penempatan deposito Bank Sumsel di Bank Indover tidak menguntungkan dan berpotensi merugikan PT Bank Sumsel, Budi mengaku belum mengetahui. Namun, untuk menjawab kesimpangsiuran informasi yang ada, pemprov akan memanggil jajaran direksi Bank Sumsel untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sumsel Asfan Fikri Sanaf membenarkan, Bank Sumsel pernah menempatkan dana mereka sebesar USD1.165 atau sekitar Rp10 miliar lebih di Bank Indover pada 2006–2007 lalu. Namun, secara keseluruhan, dana tersebut telah dicairkan pada akhir Januari 2008. “Akhir Januari lalu sudah kami cairkan, kami ambil, dan kami bawa ke Bank Sumsel,” ujar Asfan di kantornya kemarin.

Selain itu, pihaknya membenarkan jika bank yang berada di negeri Kincir Angin tersebut saat ini telah dibekukan. Namun, Asfan menolak jika dikatakan telah bersikap tidak transparan perihal deposito tersebut. Sebab, menurut dia, deposito telah dicairkan dan tidak bermasalah. “Saya tidak menyalahkan pemberitaan yang sempat turun di beberapa media. Mungkin ini karena penyampaian informasi dan data dari kami yang tidak selalu di-update media. Seandainya wartawan tahu deposito itu sudah lama cair, mungkin tidak seperti ini ceritanya,” ucap Asfan di hadapan para wartawan media cetak dan elektronik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Treasury & Internasional Bank Sumsel Rasman Sihombing mengatakan, setelah uang di Bank Indover tersebut ditarik dan dipakai untuk berinvestasi kembali, pihaknya sempat ditegur BPK. Namun, teguran itu masih dalam batas kewajaran. “Kami ini kan bisnis, jadi sah-sah saja kalau kami menyimpan uang di bank besar,” tuturnya singkat. (iwan s/jemi a)

foto : mushaful imam

halaman 22

Krisis Pupuk Belum Teratasi

PALEMBANG (SINDO) – Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak bisa berbuat banyak untuk membantu mengatasi krisis pupuk yang dialami petani dan perusahaan perkebunan.

     Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel Samuel Chatib mengatakan, pihaknya telah berupaya melobi PT Pusri menambah kuota pasokan pupuk untuk sektor perkebunan di Sumsel. Namun, hingga kini upaya yang sedang ditempuh itu belum menemui hasil yang diharapkan. Meski demikian, Disbun akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk membantu pengadaan pupuk yang dibutuhkan sektor perkebunan. “Kapasitas produksi Pusri sudah tidak memadai lagi dibandingkan kebutuhan yang ada. Jadi, kita juga tidak bisa memaksakan penambahan kuota pasokan di Sumsel. Untuk itu, kita akan cari solusi lainnya,”ujarnya kemarin.

     Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas PT Pusri M Djakfar Abdullah mengatakan, ketersediaan pupuk perkebunan produksi Pusri memang sangat terbatas. Saat ini kapasitas produksi Pusri sebesar 2 juta ton, 1,7 juta ton di antaranya dialokasikan untuk kebutuhan pupuk bersubsidi. Sementara, sisanya dialokasikan untuk kebutuhan pupuk nonsubsidi. “Kebutuhan pupuk nonsubsidi di Sumsel mencapai 200.000 ton per tahun. Sementara, produksi kita yang 300.000 ton itu untuk memenuhi kebutuhan seluruh wilayah tanggung jawab Pusri. Jadi, pasti terjadi kekurangan di Sumsel,”ucapnya. (iwan setiawan)

halaman 22

13 Oktober 2008

Bank Sumsel Terimbas Krisis

Deposito di Bank Indover Berpotensi Merugikan

PALEMBANG (SINDO) – Krisis finansial global membuat banyak bank di Amerika dan Eropa kolaps. Celakanya, tak sedikit bank di Indonesia menginvestasikan dananya di bank yang dalam kondisi bahaya itu.

Salah satu bank yang terkena imbas krisis finansial global adalah De Indonesische Overzeese Bank NV (Bank Indover). Bank yang merupakan anak usaha Bank Indonesia di Amsterdam, Belanda, itu telah dibekukan aset dan kewajibannya oleh De Nederlandsche Bank atau Bank Sentral Belanda karena mengalami kesulitan likuiditas. Tak cukup sampai di situ, ternyata Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (BPD SS) diketahui memiliki penempatan deposito dalam valuta asing pada Bank Indover.

Hal itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas portofolio PT BPD SS tahun buku 2006 dan 2007 yang dilakukan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Palembang. Dalam dokumen bernomor 14/S/XVIII.PLG/01/2008 tertanggal 21 Januari 2008 tersebut dinyatakan bahwa kerja sama BPD SS dengan Bank Indover dilakukan sejak 2005. Nilai deposito per 31 Desember 2006 mencapai Rp9.210.069.000 atau meningkat Rp1.080.659.000 sejak 2005 sebesar Rp8.129.410.000. Selama 2007, BPD SS melakukan penambahan investasi di Bank Indover sebesar Rp1.060.931.000 sehingga total dana yang ditempatkan di Bank Indover sebesar Rp10.271.000.000.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan perwakilan BPK RI di Palembang, tren perolehan laba Bank Indover selama lima tahun terakhir menurun. Bahkan, Bank Indover telah membukukan rugi selama tiga tahun berturut-turut pada 2004, 2005, dan 2006, masing-masing € 2.700, € 10.100, dan € 7.700. Puncaknya adalah pembekuan aset dan kewajiban bank tersebut oleh De Nederlandsche Bank pada Selasa, 7 Oktober 2008. Hingga kini, belum diketahui nasib dana deposito BPD SS yang berada di Bank Indover tersebut.

Menyikapi kondisi itu, anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumsel Arudji Kartawinata menyesalkan sikap manajemen Bank Sumsel yang tidak transparan. Menurut dia, selama ini anggota Dewan tidak mengetahui adanya investasi deposito di Bank Indover. “Kita tidak terlalu mengetahui, apakah laporan sebelum melakukan investasi di dunia perbankan merupakan suatu kewajiban atau tidak. Tapi, karena Bank Sumsel ini merupakan milik pemerintah yang notabene mengelola uang rakyat, meskipun kebijakan itu tidak memerlukan persetujuan, tapi minimal Dewan dikasih tahu,” ujarnya kemarin.

Koordinasi itu penting artinya jika suatu saat muncul persoalan seperti yang terjadi  sekarang. Menurut dia, manajemen Bank Sumsel harus terbuka kepada masyarakat mengenai aktivitas bisnisnya dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam suatu penempatan investasi. “Kalau sudah ada masalah begini tidak ada yang mau disalahkan. Semua saling lempar tanggung jawab. Selain berharap dana tersebut bisa diselamatkan, hendaknya direksi bisa mempertanggungjawabkan keputusan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Tresuri BPD SS Rasman Sihombing selaku penganalisis penempatan investasi tidak bisa dihubungi. Seiring mencuatnya laporan ini, jajaran direksi BPD SS dinilai menutup informasi kepada media yang ingin mendapat konfirmasi mengenai adanya laporan perwakilan BPK RI di Palembang itu. (iwan setiawan)

halaman 22

Hiswanamigas Tegur Anggota Bermasalah

PALEMBANG (SINDO) – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi(Hiswanamigas) Palembang akan menegur agen elpiji yang menggunakan tabung elpiji kedaluwarsa. Jika tidak dihiraukan, pengurus tidak segan mengajukan rekomendasi kepada Pertamina untuk memutus hubungan usaha agen tersebut.

     Wakil Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Palembang Nina Hikma mengatakan, dalam menjalankan usahanya, setiap agen harus tunduk pada aturan yang berlaku dan keselamatan konsumen harus diperhatikan. Menurut dia, meskipun pengawasan dari Pertamina sudah dilakukan, tidak ada salahnya agen juga menyempatkan untuk melakukan pengecekan kondisi tabung yang beredar di tempatnya. “Jika memang sudah tidak sesuai dan berisiko, jangan lagi dipasarkan dan kembalikan pada Pertamina untuk diganti yang baru. Jika kedapatan menjual gas dengan tabung kedaluwarsa, kita akan rekomendasikan pemutusan hubungan usaha kepada Pertamina,” ujarnya kemarin.

     Sementara itu, Staf Humas PT Pertamina (Persero) UPms BBM Retail Region II Roberth MV mengatakan, masyarakat harus membedakan tanggung jawab Pertamina dengan tanggung jawab mitra, yaitu para agen dan pengelola stasiun pengisian bahan bakar. Sebab, pihaknya bertanggung jawab penuh atas suplai pasokan bahan bakar kepada masyarakat, tapi operasional di mitra Pertamina merupakan tanggung jawab masing-masing pengelola. (iwan setiawan)

halaman 22