20 Mei 2008

Revitalisasi Terhalang Dana

PALEMBANG (SINDO) – Kalangan perbankan dinilai kurang mendukung pendanaan program revitalisasi perkebunan karena tidak menguntungkan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Syamuil Chatib mengatakan, dari 22 perusahaan yang mengajukan pengusulan revitalisasi perkebunan (revbun), 10 di antaranya baru menerima kucuran dana revbun dari perbankan. Namun, dari 10 perusahaan yang telah disetujui, baru tiga yang dicairkan. “Sejauh ini baru tiga perusahaan yang dicairkan dana revbunnya, yaitu PT Andira Agro, PT Swadaya Indo Palma di Banyuasin, serta PT Golden Blossom Sumatra di Muaraenim,” ujarnya kepada SINDO kemarin.

Dengan disetujuinya pengajuan revbun itu, Syamuil mengaku optimistis usulan dari perusahaan lainnya juga tinggal menunggu persetujuan pihak perbankan yang diajukan proposal revbun. Hanya saja, kendala yang sering muncul dari pengajuan revbun terutama untuk tanaman kelapa sawit adalah petani dan perusahaan perkebunan wajib menggandeng perusahaan mitra, karena perusahaan mitra diwajibkan untuk mendirikan pabrik pengolahan. “Untuk komoditi kelapa sawit memang agak rumit mengurus proposal revbunnya, karena dalam persyaratan harus jelas prosesnya mulai dari memiliki pabrik pengolahan, manajemen panen, serta manajemen pemasarannya,” tukasnya.

Sementara itu, Kasie Perizinan dan Informasi Kemitraan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Jhoni Achmad menerangkan, dari 10 perusahaan yang telah disetujui untuk dibiayai program revbun itu memiliki lahan seluas 35.337,96 ha, dengan jumlah petani penggarap mencapai 16.885 kepala keluarga (KK). Dia menuturkan, luas lahan perkebunan yang diajukan untuk direvitalisasi mencapai 143.421 ha untuk inti dan 126.119,96 ha untuk plasma. Jhoni mengungkapkan, sejauh ini baru tiga bank yang menyatakan kesediaannya mengucurkan dana revbun, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel. “Mengenai plafon anggaran dan berapa dana yang dikucurkan, sangat tergantung dari masing-masing proposal yang diajukan,” terangnya.

Menurut dia, kendala yang dihadapi perkebunan dalam pengajuan proposal revbun adalah kepercayaan perbankan untuk mengucurkan dana dalam jumlah besar ke sektor perkebunan masih minim. Namun dia menilai, minimnya dukungan merupakan sesuatu yang wajar karena pihak perbankan memiliki tanggung jawab dan hak untuk berhati-hati atas setiap pinjaman yang diberikan. ”Untuk memberikan rasa percaya kepada pihak perbankan itu, ya, dengan cara menunjukkan komitmen perusahaan perkebunan itu sendiri dalam memenuhi kewajibannya. Kita juga mengharapkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan jaminan atas proposal revbun yang diajukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Sumatera Selatan (GPPSS) Syamsir Syahbana mengaku, komitmen perbankan yang ditunjuk mendanai program revitalisasi ini, jauh dari maksimal. Syamsir menilai, sepertinya pihak perbankan masih ragu mengenai pengembalian kredit revbun dengan bunga yang dipatok pemerintah tidak boleh lebih dari 5%. ”Perbankan masih berpikir mengenai bunga yang sangat kecil, sehingga mereka lebih memilih debitur usaha lain yang bunga kreditnya bisa mereka tarik lebih besar,” jelasnya. (iwan setiawan)


Daftar Perusahaan Yang Telah Mendapatkan Persetujuan Dari Direktur Jenderal Perkebunan

No.

Nama Perusahaan

Lokasi

Luas (Ha)

Jumlah Dana/ Bank Pemberi Kredit

1.

PT DjuandaSawit Lestari

Musi Rawas

521,96

Rp 12.621.017.000,00

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

2.

PT Golden Blossom Sumatra

Muara Enim

4.000

Rp 98.963.277.000,00

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

3.

PT P Mitra Ogan

Musi Banyuasin

4.000

Rp 96.719.013.000,00

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

4.

PT Persada Sawit Mas

OKI

1.953

Rp 55.939.779.000,00

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

5.

PT Swadaya Indo Palma

Banyuasin

3.200

Rp 122.449.456.000,00

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

6.

PT Andira Agro

Banyuasin

2.135

Rp 51.550.599.000,00

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

7.

PT Cipta Lestari Sawit

Banyuasin

4.964

Rp 137.439.930.000,00

PT BPD SS

8.

PT Hamita Utama Karsa

Musi Banyuasin

3.392

Rp 80.480.000.000,00

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

9.

PT Banyu Kahuripan Indonesia

Musi Banyuasin

1.672

Rp 40.428.800.000,00

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

10.

PT Tunas Baru Lampung Tbk

Banyuasin

9.500

Rp 272.344.256.000,00

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk


Jumlah Total


35.337,96

Rp 968.936.127.000,00

Sumber : Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan


19 Mei 2008

Penjualan Toyota Tidak Terpengaruh Kenaikan Harga BBM

PALEMBANG (SINDO) – Tingkat penjualan mobil merek Toyota diprediksi tidak terlalu terpengaruh dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Counter Division Head PT Tunas Auto Graha Palembang Oktavianus mengatakan, pihaknya belum merencanakan tindakan apapun untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi akhir Mei 2008 ini. Dia menyebutkan, berdasarkan pengalaman pada kenaikan harga BBM di tahun-tahun sebelumnya, tingkat penjualan memang akan stagnan sesaat. Akan tetapi setelah itu, tingkat penjualan akan kembali normal dan meningkat. “Saya kira nggak terlalu masalah kenaikan harga BBM kali ini. Sebab, masyarakat sudah berpikiran maju dan memandang mobil bukan lagi barang mewah, akan tetapi suatu kebutuhan untuk memberikan kenyamanan mobilisasi pemiliknya,” terangnya ditemui SINDO kemarin.

Dalam empat bulan pertama pada 2008 ini, PT TAG sebagai authorized dealer merek dagang Toyota di Palembang berhasil menjual 447 unit kendaraan. Dari jumlah itu, 70% di antaranya disumbangkan penjualan mobil jenis minibus dengan varian Innova dan Avanza. Sedangkan 30% lainnya terdiri dari penjualan kelas sedan dan jeep di antaranya Yaris, Vios, Altis, Camry, dan Fortuner. ”Tetapi di awal Mei lalu, kelas minibus sedikit mengalami penurunan karena harus indent terlebih dahulu ke pabrik, sedangkan konsumen saat ini cenderung tidak mau menunggu lama. Oleh karenanya, kita alihkan mereka ke kelas sedan dan ternyata disambut antusias meski dibayangi rencana kenaikan harga BBM,” katanya.

Ellen, salah seorang calon pembeli mobil Toyota yang ditemui SINDO mengatakan, rencana kenaikan harga BBM yang diumumkan akhir Mei ini tidak mengurangi niatnya untuk membeli mobil. Akan tetapi, dalam memilih kelas mobil yang akan dibelinya nanti, Ellen berpatokan pada kapasitas mesin kecil dengan alasan hemat bahan bakar. (iwan setiawan)

Kualitas Karet Sumsel Rendah

PALEMBANG (SINDO) – Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan banyaknya kotoran yang terdapat dalam karet yang dihasilkan petani.

Ketua Gapkindo Sumsel Alex K Eddy mengatakan, produksi karet Sumsel saat ini mencapai 60.000 ton per bulan dan menjadi yang terbesar dari daerah penghasil karet lainnya di Indonesia. Namun Alex menyayangkan, tingginya kuantitas tersebut tidak serta merta dibarengi dengan peningkatan kualitas. Menurut Alex, beberapa kali pihaknya pernah mendapat laporan dari pabrik pengolahan karet yang banyak menemukan kotoran, seperti batu, batang kayu, biji jagung dan sebagainya, dalam karet yang dibeli dari petani karet di sentra perkebunan karet, seperti Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan sejumlah perkebunan di Provinsi Bangka Belitung.

“Orang awam pun tahu getah karet yang keluar dari pohon itu kan bersih, seperti susu kira-kira. Akan tetapi, dalam pengolahannya kan tidak bisa menjamin kebersihan itu, karena pola pikir para petani masih mengejar kuantitas, belum secara kualitas,” ujar Alex kepada SINDO kemarin.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pantauan selama ini, diperkirakan 60–70% karet dari petani tidak memenuhi standar kualitas kebersihan karet untuk produksi. Dia menambahkan, kotoran yang terdapat dalam karet itu sangat tidak menguntungkan, baik bagi pabrik pengolahan maupun petani sendiri. Hal itu disebabkan pabrik pengolahan hanya akan membeli karet berdasarkan kadar keringnya. Sedangkan untuk pabrik pengolahan, untuk membersihkan karet dari berbagai macam kotoran, berdampak pada meningkatnya biaya produksi, yaitu menambah mesin pembersih dan menambah konsumsi listrik. Selain itu, pabrik membutuhkan pengolahan limbah yang lebih besar.

Ujang, seorang petani karet dari Desa Ulak Paceh, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, mengaku selama ini praktik pencampuran berbagai benda ke dalam getah karet yang akan dijual kerap dilakukan petani. Hal itu semata-mata dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penimbangan di pengumpul karet. ”Kalau di pengumpul kan kita dibayar berdasarkan berat karet yang kita bawa. Kalau memberatkannya dengan direndam air mudah ketahuan, jadi ya kebanyakan petani menambahkan kayu, biji jagung, daun,” terangnya. (iwan setiawan)

18 Mei 2008

Perlindungan terhadap Wartawan Sangat Lemah

WAWANCARA KHUSUS DENGAN ADVOKAT DINDIN SUUDIN SH MH
Sosok H Dindin Suudin dikenal dekat dengan kalangan wartawan lantaran sikapnya yang terbuka. Advokat kondang ini dikenal blak-blakan dan tidak pelit informasi. Komentar atau pendapat-pendapat pedasnya yang dimuat di koran-koran seringkali membuat kuping pejabat memerah. Namun selama hampir 25 tahun menjalani profesi sebagai lawyer, Dindin merasa prihatin dengan kehidupan pers. Terutama masalah perlindungan terhadap pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Bagaimana seharusnya UU mengatur dan melindungi tugas-tugas pers, berikut petikan wawancaranya dengan SINDO kemarin.

Bagaimana komentar Anda tentang Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?

Apa Anda tidak merasa kalau selama ini UU tersebut memberikan Anda perlindungan semu. Selama ini kalau terjadi kekeliruan pemberitaan, maka pihak yang dirugikan akan menuntut atau bahkan melakukan kekerasan kepada si wartawan. Undang Undang 40 tahun 1999 tersebut seperti dianggap tidak pernah ada dalam penyelesaian permasalahan pers. Lalu buat apa disusun kalau tidak dipergunakan? Oleh karenanya perlu ada pembahasan oleh insan pers sendiri mengenai UU Pers tersebut. Bila perlu hal itu diawali wartawan dan perusahaan pers yang ada di Palembang.

Menurut Anda di mana kelemahan UU 40/1999?


Dalam pasal-pasal UU 40/1999 tidak memuat dengan tegas perlindungan terhadap wartawan. Sekalipun di dalam ketentuan Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak secara otomatis wartawan mendapat perlindungan seperti halnya ketentuan di Pasal UU No 18/2003 tentang Advokat.

Apa yang diatur dalam UU Pers itu bersifat sangat normatif, karena memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah pada setiap warga negara termasuk wartawan. Yang saat ini belum termuat dan seharusnya diatur dalam UU Pers adalah imunitas wartawan saat ia menjalankan profesinya. Dengan kata lain, wartawan tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan profesinya.

Jalan keluarnya seperti apa?


Pasti ada dan saya yakin kalau UU Pers telah benar-benar melindungi profesi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, maka pers akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial. Selama ini saya perhatikan, pers telah kehilangan sentuhan investigasinya. Kebanyakan para wartawan sekarang bersifat pasif dan menunggu berita dan hanya menggali keterangan narasumber. Hal ini berbeda dengan wartawan pada masa sebelumnya. Di mana pemberitaan di sebuah media malah menjadi sumber awal aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Apa langkah terbaik untuk melindungi wartawan itu pasca merilis hasil investigasinya?


Keberanian! Contohnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) saja bisa melakukan investigasi dan kebanyakan mereka berhasil membongkar berbagai kasus dugaan korupsi. Kenapa LSM bisa lalu wartawan nggak bisa? Padahal dalam UU Pers sudah jelas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang menghalangi dan menghambat hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun kita sadari bersama, dalam pencarian berita pasti ada ekses negatif yang sangat mungkin terjadi. Ya wartawan harus pandai menjaga dirinya sendirilah, minimal bisa silat sedikitlah wartawan- wartawan tuh.

Ketika muncul perselisihan antara wartawan dan narasumber dikarenakan pemberitaan yang muncul, apa yang seharusnya dilakukan?


Lakukan koreksi pemberitaan dengan memuat konfirmasi dari narasumber tersebut atau orang yang berkompeten dengan permasalahan. Selanjutnya penuhi amanat UU 40/1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab. Kalau koreksi sudah kita laksanakan maka akan aman, yang kini sering terjadi hak koreksi itu tak pernah dilakukan media.

Di Indonesia konflik dengan pers selalu diselesaikan dengan jalur pidana. Pendapat Anda?


Itulah di Indonesia. Penyelesaian hukum ditempuh dengan cara terbalik-balik. Padahal pidana itu merupakan jalur terakhir ketika upaya lain tidak bisa lagi ditempuh. Kalau di negara lain seperti Amerika, ketika mempunyai persoalan dengan pers mereka melakukan gugatan secara perdata. (iwan setiawan)

Perlindungan terhadap Wartawan Sangat Lemah

WAWANCARA KHUSUS DENGAN ADVOKAT DINDIN SUUDIN SH MH

Sosok H Dindin Suudin dikenal dekat dengan kalangan wartawan lantarannya sikapnya yang terbuka. Advokat kondang ini dikenal blak-blakan dan tidak pelit informasi. Komentar atau pendapat-pendapat pedasnya yang dimuat di koran-koran seringkali membuat kuping pejabat memerah. Namun selama hampir 25 tahun menjalani profesi sebagai lawyer, Dindin merasa prihatin dengan kehidupan pers. Terutama masalah perlindungan terhadap pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Bagaimana seharusnya UU mengatur dan melindungi tugas-tugas pers, berikut petikan wawancaranya dengan SINDO kemarin.

Bagaimana komentar Anda tentang Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?


Apa Anda tidak merasa kalau selama ini UU tersebut memberikan Anda perlindungan semu. Selama ini kalau terjadi kekeliruan pemberitaan, maka pihak yang dirugikan akan menuntut atau bahkan melakukan kekerasan kepada si wartawan. Undang Undang 40 tahun 1999 tersebut seperti dianggap tidak pernah ada dalam penyelesaian permasalahan pers.

Lalu buat apa disusun kalau tidak dipergunakan?


Oleh karenanya perlu ada pembahasan oleh insan pers sendiri mengenai UU Pers tersebut. Bila perlu hal itu diawali wartawan dan perusahaan pers yang ada di Palembang.

Menurut Anda di mana kelemahan UU 40/1999?


Dalam pasal-pasal UU 40/1999 tidak memuat dengan tegas perlindungan terhadap wartawan. Sekalipun di dalam ketentuan Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak secara otomatis wartawan mendapat perlindungan seperti halnya ketentuan di Pasal UU No 18/2003 tentang Advokat. Apa yang diatur dalam UU Pers itu bersifat sangat normatif, karena memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah pada setiap warga negara termasuk wartawan. Yang saat ini belum termuat dan seharusnya diatur dalam UU Pers adalah imunitas wartawan saat ia menjalankan profesinya. Dengan kata lain, wartawan tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan profesinya.

Jalan keluarnya seperti apa?


Pasti ada dan saya yakin kalau UU Pers telah benar-benar melindungi profesi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, maka pers akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya sebagai sosial kontrol. Selama ini saya perhatikan, pers telah kehilangan sentuhan investigasinya. Kebanyakan para wartawan sekarang bersifat pasif dan menunggu berita dan hanya menggali keterangan narasumber. Hal ini berbeda dengan wartawan pada masa sebelumnya. Di mana pemberitaan di sebuah media malah menjadi sumber awal aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Apa langkah terbaik untuk melindungi wartawan itu pasca merilis hasil investigasinya?


Keberanian! Contohnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) saja bisa melakukan investigasi dan kebanyakan mereka berhasil membongkar berbagai kasus dugaan korupsi. Kenapa LSM bisa lalu wartawan nggak bisa? Padahal dalam UU Pers sudah jelas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang menghalangi dan menghambat hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun kita sadari bersama, dalam pencarian berita pasti ada ekses negatif yang sangat mungkin terjadi. Ya wartawan harus pandai menjaga dirinya sendirilah, minimal bisa silat sedikitlah wartawan-wartawan tuh.

Ketika muncul perselisihan antara wartawan dan narasumber dikarenakan pemberitaan yang muncul, apa yang seharusnya dilakukan?


Lakukan koreksi pemberitaan dengan memuat konfirmasi dari narasumber tersebut atau orang yang berkompeten dengan permasalahan. Selanjutnya penuhi amanat UU 40/1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab. Kalau koreksi sudah kita laksanakan maka akan aman, yang kini sering terjadi hak koreksi itu tak pernah dilakukan media.

Di Indonesia konflik dengan pers selalu diselesaikan dengan jalur pidana. Pendapat Anda?


Itulah di Indonesia. Penyelesaian hukum ditempuh dengan cara terbalik-balik. Padahal pidana itu merupakan jalur terakhir ketika upaya lain tidak bisa lagi ditempuh. Kalau di negara lain seperti Amerika, ketika mempunyai persoalan dengan pers mereka melakukan gugatan secara perdata. (iwan setiawan)

BIODATA


Nama : Dindin Suudin SH, MH
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 11 Maret 1957
Pendidikan Terakhir : S-2 Universitas Sriwijaya
Anak : Empat orang
Cucu : Satu orang
Pekerjaan : - Dosen Laboratorium FH Unsri
- Dosen Laboratorium Syariah IAIN Raden Fatah Palembang