19 Mei 2008

Penjualan Toyota Tidak Terpengaruh Kenaikan Harga BBM

PALEMBANG (SINDO) – Tingkat penjualan mobil merek Toyota diprediksi tidak terlalu terpengaruh dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Counter Division Head PT Tunas Auto Graha Palembang Oktavianus mengatakan, pihaknya belum merencanakan tindakan apapun untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi akhir Mei 2008 ini. Dia menyebutkan, berdasarkan pengalaman pada kenaikan harga BBM di tahun-tahun sebelumnya, tingkat penjualan memang akan stagnan sesaat. Akan tetapi setelah itu, tingkat penjualan akan kembali normal dan meningkat. “Saya kira nggak terlalu masalah kenaikan harga BBM kali ini. Sebab, masyarakat sudah berpikiran maju dan memandang mobil bukan lagi barang mewah, akan tetapi suatu kebutuhan untuk memberikan kenyamanan mobilisasi pemiliknya,” terangnya ditemui SINDO kemarin.

Dalam empat bulan pertama pada 2008 ini, PT TAG sebagai authorized dealer merek dagang Toyota di Palembang berhasil menjual 447 unit kendaraan. Dari jumlah itu, 70% di antaranya disumbangkan penjualan mobil jenis minibus dengan varian Innova dan Avanza. Sedangkan 30% lainnya terdiri dari penjualan kelas sedan dan jeep di antaranya Yaris, Vios, Altis, Camry, dan Fortuner. ”Tetapi di awal Mei lalu, kelas minibus sedikit mengalami penurunan karena harus indent terlebih dahulu ke pabrik, sedangkan konsumen saat ini cenderung tidak mau menunggu lama. Oleh karenanya, kita alihkan mereka ke kelas sedan dan ternyata disambut antusias meski dibayangi rencana kenaikan harga BBM,” katanya.

Ellen, salah seorang calon pembeli mobil Toyota yang ditemui SINDO mengatakan, rencana kenaikan harga BBM yang diumumkan akhir Mei ini tidak mengurangi niatnya untuk membeli mobil. Akan tetapi, dalam memilih kelas mobil yang akan dibelinya nanti, Ellen berpatokan pada kapasitas mesin kecil dengan alasan hemat bahan bakar. (iwan setiawan)

Kualitas Karet Sumsel Rendah

PALEMBANG (SINDO) – Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan banyaknya kotoran yang terdapat dalam karet yang dihasilkan petani.

Ketua Gapkindo Sumsel Alex K Eddy mengatakan, produksi karet Sumsel saat ini mencapai 60.000 ton per bulan dan menjadi yang terbesar dari daerah penghasil karet lainnya di Indonesia. Namun Alex menyayangkan, tingginya kuantitas tersebut tidak serta merta dibarengi dengan peningkatan kualitas. Menurut Alex, beberapa kali pihaknya pernah mendapat laporan dari pabrik pengolahan karet yang banyak menemukan kotoran, seperti batu, batang kayu, biji jagung dan sebagainya, dalam karet yang dibeli dari petani karet di sentra perkebunan karet, seperti Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan sejumlah perkebunan di Provinsi Bangka Belitung.

“Orang awam pun tahu getah karet yang keluar dari pohon itu kan bersih, seperti susu kira-kira. Akan tetapi, dalam pengolahannya kan tidak bisa menjamin kebersihan itu, karena pola pikir para petani masih mengejar kuantitas, belum secara kualitas,” ujar Alex kepada SINDO kemarin.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pantauan selama ini, diperkirakan 60–70% karet dari petani tidak memenuhi standar kualitas kebersihan karet untuk produksi. Dia menambahkan, kotoran yang terdapat dalam karet itu sangat tidak menguntungkan, baik bagi pabrik pengolahan maupun petani sendiri. Hal itu disebabkan pabrik pengolahan hanya akan membeli karet berdasarkan kadar keringnya. Sedangkan untuk pabrik pengolahan, untuk membersihkan karet dari berbagai macam kotoran, berdampak pada meningkatnya biaya produksi, yaitu menambah mesin pembersih dan menambah konsumsi listrik. Selain itu, pabrik membutuhkan pengolahan limbah yang lebih besar.

Ujang, seorang petani karet dari Desa Ulak Paceh, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, mengaku selama ini praktik pencampuran berbagai benda ke dalam getah karet yang akan dijual kerap dilakukan petani. Hal itu semata-mata dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penimbangan di pengumpul karet. ”Kalau di pengumpul kan kita dibayar berdasarkan berat karet yang kita bawa. Kalau memberatkannya dengan direndam air mudah ketahuan, jadi ya kebanyakan petani menambahkan kayu, biji jagung, daun,” terangnya. (iwan setiawan)

18 Mei 2008

Perlindungan terhadap Wartawan Sangat Lemah

WAWANCARA KHUSUS DENGAN ADVOKAT DINDIN SUUDIN SH MH
Sosok H Dindin Suudin dikenal dekat dengan kalangan wartawan lantaran sikapnya yang terbuka. Advokat kondang ini dikenal blak-blakan dan tidak pelit informasi. Komentar atau pendapat-pendapat pedasnya yang dimuat di koran-koran seringkali membuat kuping pejabat memerah. Namun selama hampir 25 tahun menjalani profesi sebagai lawyer, Dindin merasa prihatin dengan kehidupan pers. Terutama masalah perlindungan terhadap pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Bagaimana seharusnya UU mengatur dan melindungi tugas-tugas pers, berikut petikan wawancaranya dengan SINDO kemarin.

Bagaimana komentar Anda tentang Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?

Apa Anda tidak merasa kalau selama ini UU tersebut memberikan Anda perlindungan semu. Selama ini kalau terjadi kekeliruan pemberitaan, maka pihak yang dirugikan akan menuntut atau bahkan melakukan kekerasan kepada si wartawan. Undang Undang 40 tahun 1999 tersebut seperti dianggap tidak pernah ada dalam penyelesaian permasalahan pers. Lalu buat apa disusun kalau tidak dipergunakan? Oleh karenanya perlu ada pembahasan oleh insan pers sendiri mengenai UU Pers tersebut. Bila perlu hal itu diawali wartawan dan perusahaan pers yang ada di Palembang.

Menurut Anda di mana kelemahan UU 40/1999?


Dalam pasal-pasal UU 40/1999 tidak memuat dengan tegas perlindungan terhadap wartawan. Sekalipun di dalam ketentuan Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak secara otomatis wartawan mendapat perlindungan seperti halnya ketentuan di Pasal UU No 18/2003 tentang Advokat.

Apa yang diatur dalam UU Pers itu bersifat sangat normatif, karena memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah pada setiap warga negara termasuk wartawan. Yang saat ini belum termuat dan seharusnya diatur dalam UU Pers adalah imunitas wartawan saat ia menjalankan profesinya. Dengan kata lain, wartawan tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan profesinya.

Jalan keluarnya seperti apa?


Pasti ada dan saya yakin kalau UU Pers telah benar-benar melindungi profesi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, maka pers akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial. Selama ini saya perhatikan, pers telah kehilangan sentuhan investigasinya. Kebanyakan para wartawan sekarang bersifat pasif dan menunggu berita dan hanya menggali keterangan narasumber. Hal ini berbeda dengan wartawan pada masa sebelumnya. Di mana pemberitaan di sebuah media malah menjadi sumber awal aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Apa langkah terbaik untuk melindungi wartawan itu pasca merilis hasil investigasinya?


Keberanian! Contohnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) saja bisa melakukan investigasi dan kebanyakan mereka berhasil membongkar berbagai kasus dugaan korupsi. Kenapa LSM bisa lalu wartawan nggak bisa? Padahal dalam UU Pers sudah jelas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang menghalangi dan menghambat hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun kita sadari bersama, dalam pencarian berita pasti ada ekses negatif yang sangat mungkin terjadi. Ya wartawan harus pandai menjaga dirinya sendirilah, minimal bisa silat sedikitlah wartawan- wartawan tuh.

Ketika muncul perselisihan antara wartawan dan narasumber dikarenakan pemberitaan yang muncul, apa yang seharusnya dilakukan?


Lakukan koreksi pemberitaan dengan memuat konfirmasi dari narasumber tersebut atau orang yang berkompeten dengan permasalahan. Selanjutnya penuhi amanat UU 40/1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab. Kalau koreksi sudah kita laksanakan maka akan aman, yang kini sering terjadi hak koreksi itu tak pernah dilakukan media.

Di Indonesia konflik dengan pers selalu diselesaikan dengan jalur pidana. Pendapat Anda?


Itulah di Indonesia. Penyelesaian hukum ditempuh dengan cara terbalik-balik. Padahal pidana itu merupakan jalur terakhir ketika upaya lain tidak bisa lagi ditempuh. Kalau di negara lain seperti Amerika, ketika mempunyai persoalan dengan pers mereka melakukan gugatan secara perdata. (iwan setiawan)

Perlindungan terhadap Wartawan Sangat Lemah

WAWANCARA KHUSUS DENGAN ADVOKAT DINDIN SUUDIN SH MH

Sosok H Dindin Suudin dikenal dekat dengan kalangan wartawan lantarannya sikapnya yang terbuka. Advokat kondang ini dikenal blak-blakan dan tidak pelit informasi. Komentar atau pendapat-pendapat pedasnya yang dimuat di koran-koran seringkali membuat kuping pejabat memerah. Namun selama hampir 25 tahun menjalani profesi sebagai lawyer, Dindin merasa prihatin dengan kehidupan pers. Terutama masalah perlindungan terhadap pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Bagaimana seharusnya UU mengatur dan melindungi tugas-tugas pers, berikut petikan wawancaranya dengan SINDO kemarin.

Bagaimana komentar Anda tentang Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?


Apa Anda tidak merasa kalau selama ini UU tersebut memberikan Anda perlindungan semu. Selama ini kalau terjadi kekeliruan pemberitaan, maka pihak yang dirugikan akan menuntut atau bahkan melakukan kekerasan kepada si wartawan. Undang Undang 40 tahun 1999 tersebut seperti dianggap tidak pernah ada dalam penyelesaian permasalahan pers.

Lalu buat apa disusun kalau tidak dipergunakan?


Oleh karenanya perlu ada pembahasan oleh insan pers sendiri mengenai UU Pers tersebut. Bila perlu hal itu diawali wartawan dan perusahaan pers yang ada di Palembang.

Menurut Anda di mana kelemahan UU 40/1999?


Dalam pasal-pasal UU 40/1999 tidak memuat dengan tegas perlindungan terhadap wartawan. Sekalipun di dalam ketentuan Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak secara otomatis wartawan mendapat perlindungan seperti halnya ketentuan di Pasal UU No 18/2003 tentang Advokat. Apa yang diatur dalam UU Pers itu bersifat sangat normatif, karena memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah pada setiap warga negara termasuk wartawan. Yang saat ini belum termuat dan seharusnya diatur dalam UU Pers adalah imunitas wartawan saat ia menjalankan profesinya. Dengan kata lain, wartawan tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan profesinya.

Jalan keluarnya seperti apa?


Pasti ada dan saya yakin kalau UU Pers telah benar-benar melindungi profesi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, maka pers akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya sebagai sosial kontrol. Selama ini saya perhatikan, pers telah kehilangan sentuhan investigasinya. Kebanyakan para wartawan sekarang bersifat pasif dan menunggu berita dan hanya menggali keterangan narasumber. Hal ini berbeda dengan wartawan pada masa sebelumnya. Di mana pemberitaan di sebuah media malah menjadi sumber awal aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Apa langkah terbaik untuk melindungi wartawan itu pasca merilis hasil investigasinya?


Keberanian! Contohnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) saja bisa melakukan investigasi dan kebanyakan mereka berhasil membongkar berbagai kasus dugaan korupsi. Kenapa LSM bisa lalu wartawan nggak bisa? Padahal dalam UU Pers sudah jelas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang menghalangi dan menghambat hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun kita sadari bersama, dalam pencarian berita pasti ada ekses negatif yang sangat mungkin terjadi. Ya wartawan harus pandai menjaga dirinya sendirilah, minimal bisa silat sedikitlah wartawan-wartawan tuh.

Ketika muncul perselisihan antara wartawan dan narasumber dikarenakan pemberitaan yang muncul, apa yang seharusnya dilakukan?


Lakukan koreksi pemberitaan dengan memuat konfirmasi dari narasumber tersebut atau orang yang berkompeten dengan permasalahan. Selanjutnya penuhi amanat UU 40/1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab. Kalau koreksi sudah kita laksanakan maka akan aman, yang kini sering terjadi hak koreksi itu tak pernah dilakukan media.

Di Indonesia konflik dengan pers selalu diselesaikan dengan jalur pidana. Pendapat Anda?


Itulah di Indonesia. Penyelesaian hukum ditempuh dengan cara terbalik-balik. Padahal pidana itu merupakan jalur terakhir ketika upaya lain tidak bisa lagi ditempuh. Kalau di negara lain seperti Amerika, ketika mempunyai persoalan dengan pers mereka melakukan gugatan secara perdata. (iwan setiawan)

BIODATA


Nama : Dindin Suudin SH, MH
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 11 Maret 1957
Pendidikan Terakhir : S-2 Universitas Sriwijaya
Anak : Empat orang
Cucu : Satu orang
Pekerjaan : - Dosen Laboratorium FH Unsri
- Dosen Laboratorium Syariah IAIN Raden Fatah Palembang

17 Mei 2008

Minat Penelitian di Indonesia Memprihatinkan

DR MINAKO SAKAI, ANTROPOLOG DARI UNIVERSITAS NEW SOUTH WALES, AUSTRALIA

Dr Minako Sakai, antropolog Jepang yang rela meninggalkan negaranya untuk penelitian ke sejumlah negara.

Tak banyak perempuan Jepang yang mengabdikan diri di bidang penelitian.Di antara jumlah yang sedikit itu, terdapat nama Dr Minako Sakai.

Sejak 1993 silam, Minako memilih untuk meninggalkan Jepang dan melakukan perjalanan penelitian ke beberapa negara, diantaranya Amerika, Singapura, Indonesia, dan Australia. Bahkan, di negara terakhir itu, akhirnya perempuan asli Jepang tersebut menetap dan tercatat sebagai dosen antropologi di Universitas New South Wales, Australia. Sebagai seorang peneliti dan akademisi, Minako mengaku sangat tertarik mengkaji isu perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Selain itu, sistem yang berlaku dalam dunia pendidikan di Indonesia pun tidak luput dari pengamatannya. Hal itu tidak lain karena Indonesia dan masyarakatnya bukan lagi sesuatu yang asing lagi baginya. “Saya pernah menjadi dosen dan peneliti tamu di UI (Universitas Indonesia), Unair (Universitas Airlangga), Universitas Andalas, dan Unsri (Universitas Sriwijaya),” ujar penyandang gelar S-3 bidang Antropologi Sosial dari Australian National University, Canberra, Australia, ini.

Dari hasil penelitian dan pengamatan ibu satu putra ini, budaya riset di Indonesia dari tahun ke tahun semakin berkurang. Hal itu terlihat dari berkurangnya minat untuk meneruskan riset setelah seorang dosen mencapai level S-3nya. Menurut dia, salah satu penyebabnya, yakni sistem kepangkatan dosen di Indonesia. Kalau di Australia, Inggris, dan Amerika, gelar S-3 merupakan kualifikasi paling rendah untuk menjadi dosen. Bahkan, banyak peneliti harus melamar posisi sebagai peneliti post-doctoral fellow, sebelum diterima sebagai dosen tetap.

Persyaratan untuk diterima sebagai calon dosen tetap itu adalah dengan hasil riset setelah S-3. Setelah diterima sebagai dosen, biasanya posisi dosen itu tidak terjamin sebagai dosen tetap (tenure). Untuk diterima sebagai dosen tetap, biasanya peneliti bekerja lebih keras lagi daripada saat berkuliah meraih S-3 dan setengah mati menulis di jurnal internasional. ”Kondisi berbeda dapat ditemui di Indonesia. Tidak sedikit dosen yang bisa mengurus naik pangkat sebagai profesor hanya berselang beberapa tahun setelah S-3,”tuturnya kepada SINDO.

Istri dari Allan, seorang peneliti yang kini bekerja di Australia National University (ANU), itu mengungkapkan, kendala lain yang menyebabkan peneliti di Indonesia terus berkurang karena faktor kesejahteraan yang tidak mencukupi. Namun ditegaskannya, hal itu tidak hanya dialami para peneliti di Indonesia, tetapi hampir di seluruh dunia. Namun, hal itu tidak lantas menjadi alasan utama untuk tidak melakukan riset. ”Suami saya telah memperoleh S-3 pada 1979 dan pernah bekerja di instansi yang terkemuka di dunia. Bahkan, dia pernah menjalani penelitian tiga tahun di UCLA, tiga tahun di Harvard University, dan tiga tahun di ANU. Namun pada kenyataannya, sampai sekarang suami saya belum mempunyai posisi tetap sebagai peneliti sains (molecular biology),” ungkapnya.

Sebagai orang yang mencintai dunia riset dan banyak berhubungan dengan kondisi Indonesia, Minako sangat menyayangkan kondisi perkembangan IT (informasi dan teknologi) serta teknologi perpustakaan (online journal) yang sangat penting untuk membuka wacana ilmiah internasional. Sebenarnya sudah ada sejumlah jurnal ilmiah di bidang sosial yang sangat bermutu dari universitas di Indonesia setelah era otonomi daerah. Namun, jurnal ilmiah Indonesia tersebut kebanyakan tidak online dan tidak dijual di toko buku. ”Untuk memunculkan kembali minat penelitian di Indonesia, paling tidak langkah yang harus diambil adalah jurnal- jurnal di Indonesia harus dijadikan online, sekaligus website dari universitas di Indonesia perlu dipromosikan lebih keras,” serunya. (iwan setiawan)

foto : iwan setiawan

publikasi : sindo sumsel; sabtu 17 mei 2008; halaman 9