02 Mei 2008

Pemain SYSA Lolos Seleksi Pelita Jaya Purwakarta

KEBERHASILAN PEMBINAAN OLAHRAGA DI KABUPATEN MUBA

Tiga pemain SYSA lolos seleksi Tim U-21 Pelita Jaya Purwakarta, yakni Periansyah Mas’ud, Firmanto, dan Angga Murina (kiri ke kanan).

Bermain untuk klub besar dan dikontrak secara profesional merupakan keinginan setiap pemain bola junior. Namun, untuk mencapainya tidak mudah. Halangan dan rintangan menanti demi menggapai keinginan tersebut. Apalagi, jika keinginan tersebut muncul dari anak kampung yang tinggal di pelosok daerah terpencil. Tentu cita-cita itu bisa saja dipandang sebelah mata oleh para pengurus klub. Tetapi, hal itu tidak menjadikan tiga mantan punggawa PS Muba U-18 menyerah begitu saja dalam menggapaiimpian mereka.

Sejak awal Maret 2008 lalu, mereka mengadu bakat dan keterampilan dalam ajang seleksi Tim U-21 klub peserta Liga Super Pelita Jaya Purwakarta di Kompleks Olahraga Sawangan, Bogor. Hasilnya, dari sekitar 600pesepak bola muda yang menunjukkan kemampuan masing-masing secara langsung di hadapan pelatih sekaligusmanajer teknik Pelita Jaya Fandi Ahmad, ketiga pemain Sekayu Youth Soccer Academy (SYSA), yaitu Firmanto, 18, Angga Murina, 18, dan Periansyah Mas’ud, 17, tetap bertahan hingga terbentuk tim bayangan U-21 Pelita Jaya yang berjumlah 29 orang. Tentu hal ini merupakanprestasi dan kebanggaan tersendiri. Bukan hanya bagi ketiga pemain muda itu, melainkan juga bagi pelatih dan rekan-rekannya di SYSA.

“Dengan lolosnya mereka, membuat pelatih dan pengurus SYSA bangga karena kualitas anak didik kami bisa bersaing dengan talenta-talenta muda lain di tingkat nasional,” ujar Head Coach SYSA Kashartadi.

Firmanto, yang berposisi sebagai wing back kanan, mengaku sangat bersyukur bisa lolos sampai sejauh ini dalam seleksi Tim U-21 Pelita Jaya. Menjadi pemain bola profesional memang sudah menjadi cita-cita anak kelima dari enam bersaudara pasangan Ponijan dan Kamsiah itu. Sebab itu, ketika SYSA didirikan tiga tahun lalu, diapun ikut seleksi dan lolos menjadi anggota SYSA. Akan tetapi, karier bolanya sempat terhambatkarena cedera engkel yang dideritanya ketika menghadapi Persib Bandung U-18 dalam gelaran Piala Suratin tahun 2007 lalu. Namun, berkat keinginan kuat dari pemain yang mengidolakan pemain Persija Jakarta Ismed Sofyan itu, dia berhasil bangkit dan sembuh cepat dari cederanya.

Senada dengan Firmanto, stopper andalan PS Muba U-18 Angga Murina mengatakan, keberhasilan mereka saat ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Besarnya perhatian Pemkab Mubamelalui pendirian SYSA menjadi hal yang disyukurinya.(iwan setiawan)

foto : iwan setiawan

publikasi : sindo sumsel; sabtu 3 mei 2008; halaman 16

29 April 2008

Penertiban


Lima wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi diamankan Polisi Pamong Praja Pemkab Muba. Kelimanya tertangkap tangan oleh petugas yang berpatroli di sekitar wilayah Kota Sekayu, persisnya di beberapa warung minum di sekitar Terminal Randik, Sekayu. Saat ditangkap, kelimanya sedang asyik menemani beberapa laki-laki yang sedang menenggak minuman keras.

publikasi : sindo sumsel; rabu 30 april 2008; halaman 20

25 April 2008

Jalan rusak


Sebuah mobil mencoba menghindari sebuah lubang di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Setidaknya terdapat empat lubang serupa di sepanjang Jalan Merdeka. Kerusakan ini membuat aktivitas warga setempat terganggu.

publikasi : sindo sumsel; sabtu 26 april 2008; halaman 12

24 April 2008

Kasubdin Transduk Muba Ditahan Kejari

Kasus Korupsi APBD Muba Rp228 Juta

Tersangka AB Yudho Astonoarco, menutup kepala dengan koran saat
keluar dari Kejaksaan Negeri Sekayu kemarin.

SEKAYU (SINDO) – Kasubdin Pembimbing Peran Serta Masyarakat Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Kab Muba AB Yudho Astonoarco ditetapkan Kejari Sekayu sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat kasus korupsi APBD Kabupaten Muba pada 2006 senilai Rp228 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin sore, Yudho langsung ditahan di Lapas Sekayu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekayu Erwin Desman mengatakan, AB Yudho Astonoarco resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah cukup bukti atas tindakannya yang merugikan negara. Menurut Erwin, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan sudah melalui dua kali pemeriksaan atas kasus proyek fiktif pada Distransduk yang menggunakan dana APBD Kabupaten Muba TA 2006. Proyek tersebut, jelas Erwin, adalah kegiatan temu karya dengan kelompok transmigrasi di lokasi Air Tenggulang, Kec Sungai Lilin.

”Kita menyelidiki kasus ini atas informasi masyarakat yang tidak pernah merasa ada kegiatan tersebut. Setelah kita kumpulkan bukti-bukti terkait dan juga hasil audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP), dia terindikasi melakukan korupsi,” terangnya kepada wartawan di kantornya kemarin sore. 

Menurut Erwin, saat ditetapkan menjadi tersangka, pengacara Yudho, Heriyanto, langsung menunjukkan surat dokter yang menyatakan bahwa kondisi kliennya sedang tidak sehat dan bermaksud mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, hal itu secara tegas ditolak oleh Erwin dengan alasan, jika tersangka bisa datang ke kejaksaan berarti dia dalam kondisi sehat.

Selain itu Erwin menegaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga proses pelimpahan berkasnya ke pengadilan selesai disusun. Selama itu, dia tidak akan mengizinkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak mana pun. ”Tidak ada penangguhan penahanan, kalaupun sakit, biar nanti dokter dari kita yang menentukan apa dia perlu dirawat atau tidak,” tegas Kajari.

Erwin mengungkapkan, saat ini para jaksanya tengah mengembangkan kasus ini. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang sama. Sementara itu, untuk kasus korupsi lainnya yang merugikan negara, Erwin mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kasus yang salah satunya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

”Untuk 2008 ini, kita sudah mendapat tiga kasus baru, dua di antaranya masih menunggu hasil audit BPKP dan satu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi yang satu itu sedang kita buru karena ada di luar daerah,” ujarnya tanpa bersedia menyebutkan kasus yang diperiksa Kejari Sekayu tersebut.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sekayu Asep Sontani mengatakan, modus yang dilakukan tersangka Yudho adalah mengajukan anggaran untuk kegiatan temu karya dengan kelompok transmigrasi, namun setelah dana dicairkan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dalam rencana kegiatan yang dibuatnya tersebut, terdapat tiga kali pertemuan dengan jumlah peserta 300 orang. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp228.810.000,00. ”Kita akan terus kembangkan kasus ini dan sudah ada dua nama yang akan diperiksa terkait kasus ini. Tetapi maaf, belum bisa kami ekspose identitasnya,” katanya.

Asep mengungkapkan, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 2, 3, atau 9 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya masing-masing sesuai Pasal 2 adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 9 minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. ”Selain itu, denda juga tetap dikenakan dan berbeda masing-masing pasal, tapi kisarannya yaitu minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” terangnya.

AB Yudho Astonoarco, kemarin sore sekitar pukul 18.00 WIB, dibawa petugas kejaksaan menuju Lapas Sekayu menggunakan mobil Mitsubishi Kuda warna hitam dengan nopol BG2065BY. Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Yudho sempat kaget ketika mengetahui ada wartawan yang menantinya di halaman Kejari Sekayu. Melihat itu, dia pun langsung berbalik masuk kembali ke ruangan jaksa untuk mengambil koran guna menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan yang telah menunggunya lebih dari satu jam.

Sementara itu, Heriyanto, pengacara Yudho mengatakan, dia akan terus mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Kejari Sekayu karena kondisi kesehatan kliennya sedang terganggu. Ia menjelaskan, kalau kliennya tersebut mengidap penyakit jantung yang sewaktu-waktu bisa menyerang. ”Kondisi pengidap jantung, kan, tidak boleh stres, untuk itu saya selaku penasihat hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kajari, agar klien saya bisa berobat dahulu,” ucapnya. (iwan setiawan)

foto : iwan setiawan

halaman 1

02 April 2008

Terperosok


Truk bermuatan karet BG 4673 MB, dari pabrik karet Kirana di Desa Sukarami tujuan Pelabuhan Boom Baru Palembang, terperosok di Jalan Merdeka Kecamatan Sekayu. Kondisi jalan Merdeka sendiri mengalami kerusakan parah akibat dilintasi truk-truk dengan beban berat karena belum diizinkan melintasi Jalan Pahlawan yang sedang diperbaiki.

publikasi : sindo sumsel; kamis 3 april 2008; halaman 13