12 Desember 2008

XL Bantah Tak Bayar Pajak

Sebuah stiker yang dikeluarkan Dispenda Kota Palembang tentang reklame yang belum membayar pajak dipasang di dinding reklame yang berada di Jalan Tanjung Api-Api kemarin.


PALEMBANG
(SINDO) – PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) membantah adanya sinyalemen bahwa branding (pencitraan) produk mereka menunggak pembayaran pajak reklame.

Hal itu terkait disegelnya branding XL di Jalan Tanjung Api-Api, tidak jauh dari SPBE Kalindo oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang Rabu (10/12). Dalam stiker yang ditempelkan petugas Dispenda, branding XL yang menggunakan media tembok pagar tersebut belum melunasi pajak reklame. Kasubdin Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Palembang Oktarianis melalui Koordinator Pajak dan Reklame Yudhy Barata membenarkan adanya penyegelan tersebut. Pihaknya telah lama memantau berbagai macam bentuk reklame branding suatu produk atau merek.

Reklame-reklame itu mulai terjadi pergeseran dari semula berbentuk spanduk, umbul-umbul, hingga billboard. Namun, saat ini tembok rumah maupun pagar juga dimanfaatkan pihak pemasang iklan untuk mencitrakan produknya. “Khusus untuk XL terkait branding mereka yang di Jalan Tanjung Api-Api itu, seingat saya sudah kami kirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Tindakan penyegelan itu merupakan langkah lanjutan sebelum langkah lebih tegas kami ambil,” ujarnya saat ditemui SINDO di kantornya kemarin.

Yudhy menerangkan, setelah disegel, pemasang reklame diberi waktu satu bulan sebelum petugas Dispenda membersihkan reklame tersebut. Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, penertiban berbagai macam reklame tersebut untuk membersihkan Kota Palembang yang semakin semrawut dengan maraknya reklame dengan berbagai bentuk tersebut. “Ke depan akan terus kami giatkan penertiban reklame semua produk yang tidak membayar pajak. Termasuk, spanduk di setiap outlet seluler akan kami bersihkan kalau mereka tidak membayar pajak,” ucapnya.

Ditemui terpisah, External Affairs Representative Management Service West Region PT Excelcomindo Pratama Tbk Yusuf Ridwan mengatakan, hendaknya petugas yang diterjunkan pemerintah melakukan koordinasi sebelum mengambil tindakan apa pun terhadap branding suatu produk. Sebab, apa yang dituduhkan Pemkot Palembang melalui Dispenda yang menyatakan bahwa reklame XL belum membayar pajak, dibantah oleh Yusuf. “Setahu saya, setiap kali memasang branding, XL selalu memasang pajak reklamenya. Tidak mungkin XL memasang branding terkait produk maupun program XL tanpa membayar pajak reklamenya karena hal itu merupakan kewajiban bagi perusahaan,” tuturnya.

Yusuf menerangkan, dalam pemasangan branding selama ini, XL menyerahkannya kepada pihak ketiga. Dalam tagihan yang dibayar pihaknya, selalu include dengan pembayaran berbagai pajak terkait. Meski belum dapat memastikan, Yusuf memperkirakan terjadi miss communication antara biro iklan yang mengurus pemasangan branding XL dan Dispenda menyangkut persoalan pembayaran pajak reklame tersebut.

Sementara itu, buntut dari penertiban spanduk dan umbul-umbul yang digelar Pemkot Palembang menyisakan ketidakpuasan bagi pihak yang terkena penertiban. Sekitar pukul 13.00 WIB kemarin, puluhan petugas dari Dinas Tata Kota Palembang mendatangi Grha XL di Jalan Angkatan 45. “Mereka datang menanyakan pajak reklame dari banner kami yang ada di depan Grha XL. Lalu, kami jelaskan bahwa yang mengurusnya adalah CV Sunblitz dan sedang dipanggil untuk menunjukkan dokumennya. Tapi tanpa basa basi, beberapa petugas langsung merusak dua unit T Banner yang ada di depan pagar,” ucap Yusuf. (iwan setiawan)

foto : mushaful imam

11 Desember 2008

Realisasi Holding Diundur

Terkendala Belum Ada Pihak yang Menanggung Pajak BUMN Pupuk

PALEMBANG (SINDO) – Proses pembentukan holding perusahaan pupuk belum bisa direalisasikan lantaran belum ada pihak yang bersedia menanggung pajak yang muncul sebagai akibat pemindahan aset.

Direktur Keuangan PT Pusri Wiyas Yulias Hasbu mengatakan, pembentukan holding BUMN pupuk sempat terkendala pengenaan pajak terhadap penggantian nama perseroan. Termasuk, pengalihan nama aset berupa kendaraan yang meski pemiliknya sebenarnya sama, tetap dikenai pajak saat pengalihan nama. Ini membuat proses holding menjadi mahal. “Dari hitungan yang telah dilakukan, nilai pajak yang harus dibayar mencapai Rp 2,2 triliun. Nah, persoalannya muncul karena Pusri selaku induk holding yang sekarang maupun Pusri unit usaha yang akan menerima pengalihan aset, keberatan untuk membayar jika nilainya sebesar itu,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Wiyas, sempat muncul opsi pajak tersebut ditanggung pemerintah. Namun, hingga kini pemerintah belum juga memberi keputusan menyangkut hal itu. Sebenarnya masih ada alternatif lain agar proses pengalihan aset tersebut tidak dikenakan pajak. Alternatif itu yakni dalam kurun waktu dua hingga empat tahun ke depan, Pusri unit usaha harus segera melakukan initial public offering (IPO) atau go public. Selain itu, ke depan Pusri unit usaha tidak lagi menerima public service obligation (kewajiban pelayanan publik). “Namun, alternatif terakhir ini akan sulit dilaksanakan karena selama ini Pusri masih menjadi ujung tombak pemerintah untuk menyuplai kebutuhan pupuk di berbagai daerah,” ucapnya.

Di sisi lain, lanjut dia, jika memang Pusri melaksanakan IPO, belum tentu sesuai harapan. Sebab, investor juga pasti mempertimbangkan kondisi ekonomis Pusri ke depan. Salah satunya adalah belum adanya jaminan ketersediaan pasokan gas untuk produksi. “Kalau jadi IPO, minimal produksi kami harus siap untuk 20 tahun ke depan. Sementara, kondisi saat ini, kontrak gas yang ada hanya untuk 5–10 tahun,” paparnya.

Direktur Utama PT Pusri Dadang Heru Kodri menambahkan, holding pupuk nantinya akan menggantikan peran PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) yang saat ini menjadi induk holding untuk 26 perusahaan di bidang pupuk dan rekayasa industri, seperti Pupuk Kujang Cikampek (PKC), Pupuk Kaltim (PKT), Pupuk Iskandar Muda (PIM), serta Petrokimia Gresik (PKG). Menurut Dadang, holding ini sangat penting untuk mengarahkan bagaimana bisnis industri pupuk ke depan. “Kami terus menunggu pemerintah pusat bagaimana kelanjutan prosesnya. Tapi, kelihatannya akan sedikit mundur dari target semula pada Desember 2008,” tuturnya. (iwan setiawan)


Kontribusi PT SB Capai Rp10 M

PALEMBANG (SINDO) – Kontribusi PT Semen Baturaja (SB) kepada daerah Sumatera Selatan hingga akhir Oktober 2008 lalu mencapai Rp 9,6 miliar lebih.

Direktur Umum & SDM PT SB Anas Rosjidi menerangkan, jumlah tersebut merupakan kontribusi perusahaan kepada daerah melalui berbagai pajak dan retribusi. Secara total, kontribusi ini mengalami peningkatan setiap tahun seiring perkembangan perusahaan. “Perusahaan semaksimal mungkin memenuhi berbagai pajak dan retribusi yang diatur dalam peraturan, baik pusat maupun daerah. Sebab, bagaimanapun kami ingin perusahaan ini tumbuh dengan diiringi membaiknya kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya belum lama ini.

Anas mengungkapkan, jumlah itu terbagi dalam tiga alokasi, yaitu Pemkab Baturaja sebesar Rp 8.990.489.000, Pemkot Palembang Rp363.269.000, dan Pemprov Sumsel Rp 291.759.000. Kontribusi bagi Pemkab Baturaja lebih besar karena aktivitas PT SB memang dominan berada di wilayah Baturaja.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumsel Zahruddin Hodsay mengatakan, kontribusi dari perusahaan baik milik negara, milik daerah, maupun swasta, di wilayah Sumsel sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan. Sebab, jika hanya mengandalkan dana yang dianggarkan dalam APBN maupun APBD, tidak semua lini masyarakat bisa menjangkau. (iwan setiawan)


10 Desember 2008

SPBU Pasti Pas! Kena Skorsing

PALEMBANG (SINDO) – Buntut dari tidak melakukan delivery order (pemesanan) premium pada 1 Desember 2008 lalu, enam SPBU di Sumsel mendapat skorsing penghentian pasokan BBM selama dua pekan dari Pertamina.

Dari hasil inventarisasi Pertamina, lima di antara SPBU yang terkena skorsing tersebut berada dalam Kota Palembang dan satu di luar Kota Palembang. Meski PT Pertamina (Persero) UPms BBM Retail Region II tidak merilis secara resmi SPBU mana saja yang mendapat skorsing, secara kasat mata masyarakat bisa melihat SPBU yang masuk kategori tersebut. Pasalnya, dalam tiga hari terakhir beberapa SPBU menutup operasinya dengan berbagai alasan.

Seperti yang terlihat di SPBU 24-301-120 di Jalan Brigjen Hasan Kasim yang tutup dalam dua hari terakhir. Pintu masuk salah satu SPBU Pasti Pas! di Kota Palembang itu dipasangi rantai dan sebuah spanduk bertuliskan “SPBU sedang direnovasi”. Padahal, tidak terlihat sama sekali aktivitas renovasi seperti yang diumumkan pengelola SPBU. Otomatis masyarakat yang ingin mengisi BBM di SPBU tersebut mengurungkan niatnya dan beralih ke SPBU lain. "Tangki kami ada yang rusak, jadi tidak bisa memuat pasokan dari Pertamina,” ujar salah seorang operator yang enggan disebutkan namanya.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Sales Area Manager Sumsel-Jambi-Bengkulu-Babel Pertamina UPms II Palembang Tata Pandaya mengatakan, dalam operasional SPBU Pasti Pas! harus memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan pelayanan, di samping bangunan fisik SPBU itu sendiri. Untuk mendapatkan hal itu, SPBU harus lolos audit kepatutan standar pelayanan yang ditetapkan Pertamina. Audit ini mencangkup standar pelayanan, jaminan kualitas dan kuantitas, kondisi peralatan dan fasilitas, keselarasan format fasilitas, serta penawaran produk dan pelayanan tambahan. “Seluruh proses sertifikasi dilakukan secara independen oleh Bureau Veritas, institusi auditor independen internasional yang memiliki pengalaman melakukan audit pelayanan SPBU. Jadi, tidak sembarangan untuk mendapat sertifikat itu,” ujarnya kepada SINDO kemarin.

Mengenai SPBU Pasti Pas! yang terbukti masuk dalam daftar SPBU terkena skorsing, Tata menyatakan bahwa hal itu sifatnya hanya pembinaan. Namun, dia tidak mengelak ketika SPBU tersebut dikatakan telah melanggar salah satu syarat yang ditetapkan, yakni pelayanan. Meski begitu, Pertamina tidak bisa begitu saja mencabut predikat Pasti Pas! pada SPBU tersebut. “Kami tidak berhak mencabut predikat itu karena yang mengeluarkannya auditor independen. Tapi, kami bisa masukkan kondisi ini ke dalam track record SPBU tersebut saat di audit nanti,” ujarnya.

Dihubung terpisah, Asisten Humas PT Pertamina (Persero) UPms BBM Retail Region II Roberth MV membantah adanya sinyalemen kelangkaan BBM, khususnya jenis premium, di wilayah kerja UPms II. Habisnya stok premium di beberapa SPBU dalam Kota Palembang disebabkan meningkatnya jumlah pemakaian seiring turunnya harga premium. Roberth berkilah bahwa pemberlakuan sanksi oleh Pertamina terhadap enam SPBU menjadi penyebab antrean dan habisnya premium di beberapa SPBU lainnya. “Khusus untuk SPBU yang terkena sanksi skorsing selama dua minggu itu pasokannya kami alihkan ke SPBU terdekat. Tingginya permintaan dibanding stok yang ada membuat beberapa SPBU tutup sementara menunggu suplai dari kami,” tuturnya. (iwan setiawan)

Pusri Tahan Proyek di Iran

PT Pusri terpaksa menunda pembangunan pabriknya di Iran sebagai dampak krisis global yang melanda sejumlah negara di dunia dalam dua bulan terakhir.


PALEMBANG
(SINDO) – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) melambatkan proses pembangunan pabrik di Iran karena krisis keuangan global yang sedang melanda dunia.

Direktur Utama PT Pusri Dadang Heru Kodri mengatakan, akibat krisis keuangan global yang berawal dari Amerika Serikat itu, struktur keuangan dunia mengalami guncangan. Hal itu berdampak pada ditangguhkannya kesepakatan oleh pihak pemberi pinjaman yang bersedia mendanai proyek kerja sama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI) tersebut. “Ini kesempatan kami untuk negosiasi dengan pihak di dalam negeri. Sebab, siapa lagi yang akan ikut kami (membangun proyek ini). Karena itu, risiko untuk penjaminan dananya bisa banyak yang handle,” ujarnya kepada SINDO belum lama ini.

Menurut Dadang, selanjutnya direksi akan melaporkan kepada pemegang saham mengenai kondisi yang terjadi. Apabila dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) nanti pemegang saham setuju, maka alternatif ini akan dijalankan. “Krisis ini nggak akan selamanya kan? Kalau mau melaksanakan pembangunan, sekarang ini justru bagus karena harga-harga seperti baja dan material lainnya sedang turun,” tuturnya.

Meski belum mau terbuka mengenai investor lokal yang akan terlibat dalam pembangunan pabrik pupuk urea dan amoniak bernama Hengam Petro Chemical Company tersebut, Dadang mengaku sudah ada beberapa pihak yang tertarik. Namun, bagaimanapun dia harus melaporkan dan memperoleh izin terlebih dulu kepada pemegang saham dan pemerintah sebelum menindak lanjuti ketertarikan berbagai pihak tersebut. “Banyak pihak yang tertarik ikut karena uang (investor) dalam negeri ini besar kok. Tapi, karena proyek ini G to G (government to government), termasuk mengenai kesepakatan pasokan gas dan harganya, makanya kami belum berani bilang siapa-siapa yang akan ikut. Kami akan lapor dulu,” tandas Dadang.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Pengembangan PT Pusri Sutarto Budidarmo mengatakan, pabrik urea dan amoniak yang dibangun di Iran tersebut memiliki kapasitas 1,14 juta ton per tahun. Jika pendanaan lancar, pada 2012 pabrik pupuk itu sudah bisa berproduksi. Total pendanaan sebesar 70% hingga kini masih dicari karena tidak ada jaminan dari pemegang saham. Dana tersebut akan dijaminkan dari proyek itu sendiri.

Sutarto menambahkan, saham Pusri dalam proyek joint venture itu mencapai 50% dari nilai total proyek sebesar USD 615 juta. Dalam proyek joint venture Iran-Indonesia itu, Indonesia yang diwakili Pusri akan memiliki hak sebesar 50% dari hasil produksi (off take volume yang dapat diekspor), sehingga jatah hasil produksi itu penggunaannya terserah Indonesia, termasuk untuk memenuhi stok pupuk dalam negeri jika terjadi kelangkaan pupuk. “Keuntungan dari proyek ini bagi Indonesia yaitu kemudahan mendapatkan produk pupuk urea untuk dalam negeri sebesar 50%,” tuturnya. (iwan setiawan)

foto : iwan setiawan