18 Mei 2008

Perlindungan terhadap Wartawan Sangat Lemah

WAWANCARA KHUSUS DENGAN ADVOKAT DINDIN SUUDIN SH MH

Sosok H Dindin Suudin dikenal dekat dengan kalangan wartawan lantarannya sikapnya yang terbuka. Advokat kondang ini dikenal blak-blakan dan tidak pelit informasi. Komentar atau pendapat-pendapat pedasnya yang dimuat di koran-koran seringkali membuat kuping pejabat memerah. Namun selama hampir 25 tahun menjalani profesi sebagai lawyer, Dindin merasa prihatin dengan kehidupan pers. Terutama masalah perlindungan terhadap pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Bagaimana seharusnya UU mengatur dan melindungi tugas-tugas pers, berikut petikan wawancaranya dengan SINDO kemarin.

Bagaimana komentar Anda tentang Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?


Apa Anda tidak merasa kalau selama ini UU tersebut memberikan Anda perlindungan semu. Selama ini kalau terjadi kekeliruan pemberitaan, maka pihak yang dirugikan akan menuntut atau bahkan melakukan kekerasan kepada si wartawan. Undang Undang 40 tahun 1999 tersebut seperti dianggap tidak pernah ada dalam penyelesaian permasalahan pers.

Lalu buat apa disusun kalau tidak dipergunakan?


Oleh karenanya perlu ada pembahasan oleh insan pers sendiri mengenai UU Pers tersebut. Bila perlu hal itu diawali wartawan dan perusahaan pers yang ada di Palembang.

Menurut Anda di mana kelemahan UU 40/1999?


Dalam pasal-pasal UU 40/1999 tidak memuat dengan tegas perlindungan terhadap wartawan. Sekalipun di dalam ketentuan Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak secara otomatis wartawan mendapat perlindungan seperti halnya ketentuan di Pasal UU No 18/2003 tentang Advokat. Apa yang diatur dalam UU Pers itu bersifat sangat normatif, karena memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah pada setiap warga negara termasuk wartawan. Yang saat ini belum termuat dan seharusnya diatur dalam UU Pers adalah imunitas wartawan saat ia menjalankan profesinya. Dengan kata lain, wartawan tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan profesinya.

Jalan keluarnya seperti apa?


Pasti ada dan saya yakin kalau UU Pers telah benar-benar melindungi profesi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, maka pers akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya sebagai sosial kontrol. Selama ini saya perhatikan, pers telah kehilangan sentuhan investigasinya. Kebanyakan para wartawan sekarang bersifat pasif dan menunggu berita dan hanya menggali keterangan narasumber. Hal ini berbeda dengan wartawan pada masa sebelumnya. Di mana pemberitaan di sebuah media malah menjadi sumber awal aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Apa langkah terbaik untuk melindungi wartawan itu pasca merilis hasil investigasinya?


Keberanian! Contohnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) saja bisa melakukan investigasi dan kebanyakan mereka berhasil membongkar berbagai kasus dugaan korupsi. Kenapa LSM bisa lalu wartawan nggak bisa? Padahal dalam UU Pers sudah jelas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang menghalangi dan menghambat hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun kita sadari bersama, dalam pencarian berita pasti ada ekses negatif yang sangat mungkin terjadi. Ya wartawan harus pandai menjaga dirinya sendirilah, minimal bisa silat sedikitlah wartawan-wartawan tuh.

Ketika muncul perselisihan antara wartawan dan narasumber dikarenakan pemberitaan yang muncul, apa yang seharusnya dilakukan?


Lakukan koreksi pemberitaan dengan memuat konfirmasi dari narasumber tersebut atau orang yang berkompeten dengan permasalahan. Selanjutnya penuhi amanat UU 40/1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab. Kalau koreksi sudah kita laksanakan maka akan aman, yang kini sering terjadi hak koreksi itu tak pernah dilakukan media.

Di Indonesia konflik dengan pers selalu diselesaikan dengan jalur pidana. Pendapat Anda?


Itulah di Indonesia. Penyelesaian hukum ditempuh dengan cara terbalik-balik. Padahal pidana itu merupakan jalur terakhir ketika upaya lain tidak bisa lagi ditempuh. Kalau di negara lain seperti Amerika, ketika mempunyai persoalan dengan pers mereka melakukan gugatan secara perdata. (iwan setiawan)

BIODATA


Nama : Dindin Suudin SH, MH
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 11 Maret 1957
Pendidikan Terakhir : S-2 Universitas Sriwijaya
Anak : Empat orang
Cucu : Satu orang
Pekerjaan : - Dosen Laboratorium FH Unsri
- Dosen Laboratorium Syariah IAIN Raden Fatah Palembang

17 Mei 2008

Minat Penelitian di Indonesia Memprihatinkan

DR MINAKO SAKAI, ANTROPOLOG DARI UNIVERSITAS NEW SOUTH WALES, AUSTRALIA

Dr Minako Sakai, antropolog Jepang yang rela meninggalkan negaranya untuk penelitian ke sejumlah negara.

Tak banyak perempuan Jepang yang mengabdikan diri di bidang penelitian.Di antara jumlah yang sedikit itu, terdapat nama Dr Minako Sakai.

Sejak 1993 silam, Minako memilih untuk meninggalkan Jepang dan melakukan perjalanan penelitian ke beberapa negara, diantaranya Amerika, Singapura, Indonesia, dan Australia. Bahkan, di negara terakhir itu, akhirnya perempuan asli Jepang tersebut menetap dan tercatat sebagai dosen antropologi di Universitas New South Wales, Australia. Sebagai seorang peneliti dan akademisi, Minako mengaku sangat tertarik mengkaji isu perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Selain itu, sistem yang berlaku dalam dunia pendidikan di Indonesia pun tidak luput dari pengamatannya. Hal itu tidak lain karena Indonesia dan masyarakatnya bukan lagi sesuatu yang asing lagi baginya. “Saya pernah menjadi dosen dan peneliti tamu di UI (Universitas Indonesia), Unair (Universitas Airlangga), Universitas Andalas, dan Unsri (Universitas Sriwijaya),” ujar penyandang gelar S-3 bidang Antropologi Sosial dari Australian National University, Canberra, Australia, ini.

Dari hasil penelitian dan pengamatan ibu satu putra ini, budaya riset di Indonesia dari tahun ke tahun semakin berkurang. Hal itu terlihat dari berkurangnya minat untuk meneruskan riset setelah seorang dosen mencapai level S-3nya. Menurut dia, salah satu penyebabnya, yakni sistem kepangkatan dosen di Indonesia. Kalau di Australia, Inggris, dan Amerika, gelar S-3 merupakan kualifikasi paling rendah untuk menjadi dosen. Bahkan, banyak peneliti harus melamar posisi sebagai peneliti post-doctoral fellow, sebelum diterima sebagai dosen tetap.

Persyaratan untuk diterima sebagai calon dosen tetap itu adalah dengan hasil riset setelah S-3. Setelah diterima sebagai dosen, biasanya posisi dosen itu tidak terjamin sebagai dosen tetap (tenure). Untuk diterima sebagai dosen tetap, biasanya peneliti bekerja lebih keras lagi daripada saat berkuliah meraih S-3 dan setengah mati menulis di jurnal internasional. ”Kondisi berbeda dapat ditemui di Indonesia. Tidak sedikit dosen yang bisa mengurus naik pangkat sebagai profesor hanya berselang beberapa tahun setelah S-3,”tuturnya kepada SINDO.

Istri dari Allan, seorang peneliti yang kini bekerja di Australia National University (ANU), itu mengungkapkan, kendala lain yang menyebabkan peneliti di Indonesia terus berkurang karena faktor kesejahteraan yang tidak mencukupi. Namun ditegaskannya, hal itu tidak hanya dialami para peneliti di Indonesia, tetapi hampir di seluruh dunia. Namun, hal itu tidak lantas menjadi alasan utama untuk tidak melakukan riset. ”Suami saya telah memperoleh S-3 pada 1979 dan pernah bekerja di instansi yang terkemuka di dunia. Bahkan, dia pernah menjalani penelitian tiga tahun di UCLA, tiga tahun di Harvard University, dan tiga tahun di ANU. Namun pada kenyataannya, sampai sekarang suami saya belum mempunyai posisi tetap sebagai peneliti sains (molecular biology),” ungkapnya.

Sebagai orang yang mencintai dunia riset dan banyak berhubungan dengan kondisi Indonesia, Minako sangat menyayangkan kondisi perkembangan IT (informasi dan teknologi) serta teknologi perpustakaan (online journal) yang sangat penting untuk membuka wacana ilmiah internasional. Sebenarnya sudah ada sejumlah jurnal ilmiah di bidang sosial yang sangat bermutu dari universitas di Indonesia setelah era otonomi daerah. Namun, jurnal ilmiah Indonesia tersebut kebanyakan tidak online dan tidak dijual di toko buku. ”Untuk memunculkan kembali minat penelitian di Indonesia, paling tidak langkah yang harus diambil adalah jurnal- jurnal di Indonesia harus dijadikan online, sekaligus website dari universitas di Indonesia perlu dipromosikan lebih keras,” serunya. (iwan setiawan)

foto : iwan setiawan

publikasi : sindo sumsel; sabtu 17 mei 2008; halaman 9

Peminat Perumahan High Class Meningkat

PALEMBANG (SINDO) – Kenaikan berbagai harga komoditas, termasuk material bangunan, tidak membuat pemasaran perumahan high class menurun. Bahkan, tren penjualan rumah berkategori mahal itu terus meningkat.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sumsel Agus Alamsyah mengatakan, peningkatan penjualan perumahan dengan harga mahal itu justru mengalami kenaikan yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Namun, hal itu sangat tergantung lokasi, tipe, dan model rumah tersebut. ”Saat ini masyarakat sangat gemar dengan berbagai macam bentuk rumah dan fasilitas yang eksklusif yang disediakan pengembang. Pantauan kita di REI, untuk rumah midlle to up sangat bagus perkembangannya,” ujarnya kemarin.

Menurut Agus, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diikuti dengan kenaikan harga barang kebutuhan lainnya, termasuk material bangunan dan fluktuasi suku bunga perbankan, cukup berpengaruh terhadap kelanjutan pembangunan beberapa perumahan kelas atas tersebut. Dia menjelaskan, secara umum kenaikan harga barang material bangunan memicu naiknya nilai produksi hingga 30%. ”Kondisi saat ini sangat dilematis bagi kita, di satu sisi pengembang kesulitan untuk melanjutkan pembangunan kalau tidak menaikkan harga produksi,” katanya.

Sementara itu, staf Marketing PT Istana Kenten Indah, pengembang perumahan Grand Garden, Soleh mengatakan, dari 350 kaveling siap bangun (KSB) di areal 12,5 hektare tersebut, setidaknya 60% atau 210 unit rumah telah terbangun. Dia mengungkapkan, sebanyak 157 unit telah terjual dan ditempati pembelinya. ”Di kompleks ini kisaran harganya antara Rp 282 juta hingga tertinggi bisa mencapai Rp 2,2 miliar,” terangnya. (iwan setiawan)

Indovision Rambah Sumsel

PALEMBANG (SINDO) – PT MNC Skyvision sebagai pemilik merek tayangan televisi Indovision optimistis mencapai target pelanggan 60.000.

Sekretaris PT MNC Skyvision Arya Mahendra mengatakan, untuk mencapai target tersebut, langkah pertama yang dilakukan perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Media Nusantara Citra (MNC) adalah membuka cabang ke-9 di Kota Palembang. Dia berharap, dengan dibukanya kantor cabang, dapat meningkatkan jumlah pelanggan Indovision di Sumatera Selatan (Sumsel) terutama di Kota Palembang.

Menurut Arya, peluang pasar TV kabel di Sumsel masih sangat besar dan belum sepenuhnya tergarap. ”Hitungannya, penetrasi pasar TV berlangganan di Sumsel hanya 0,85 %. Artinya masih sangat besar peluang para operator untuk masuk dan memberikan pilihan kepada masyarakat,” ujarnya saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kemarin.

Arya yang didampingi Kepala Cabang Indovision Palembang Yudi Hadi Suwito mengungkapkan, saat ini jumlah pelanggan Indovision di Kota Palembang mencapai 5.000 pelanggan. Namun, angka pertumbuhan pelanggan dalam satu bulan terakhir sangat menggembirakan karena jumlahnya bertambah sebanyak 1.200 pelanggan. Arya mengatakan, secara nasional, Indovision telah melayani lebih dari 420 ribu pelanggan. Jumlah itu diyakininya akan terus meningkat karena program-program unggulan yang ditawarkan adalah yang terbaik dan tidak terdapat di TV kabel lain.

”Untuk program tayangan keluarga kita sangat lengkap, mulai program anak-anak seperti Baby TV, infotainment luar dan dalam negeri, serta program sport,” jelasnya mantap.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumatera Selatan Musyrif Suwardi menyambut baik dibukanya kantor cabang Indovision di Kota Palembang. Musyrif mengharapkan, jaringan TV berlangganan tidak hanya membeli content dari luar negeri namun juga memproduksi atau menayangkan content bersifat lokal. ”Banyak juga sekarang ini muatan lokal atau daerah yang layak untuk diangkat ke tingkat regional, nasional, bahkan internasional,” tukasnya.

Selain memberi masukan masalah tayangan, dia juga berterima kasih atas kebijakan PT MNC Skyvision yang merekrut tenaga kerja asal Sumsel dalam operasional. Penggunaan tenaga kerja lokal sangat membantu pemerintah dalam mengatasi meningkatnya angka pengangguran di Provinsi Sumatera Selatan. ”Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan apresiasi atas kebijakan perusahaan yang mau menyerap tenaga kerja lokal. Sebab berdasarkan pengalaman, perusahaan asing atau investor di luar Sumsel yang masuk ke sini biasanya 80% pegawainya adalah bawaan dari kantor pusatnya,” tandasnya. (iwan setiawan)

Pasokan BBM ke SPBU di Palembang Masih Aman

PALEMBANG (SINDO) – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palembang tidak terpengaruh oleh pengumuman pemerintah mengenai rencana kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu.

Pengelola SPBU 24.301.02 di kawasan Sekip, Dudi mengatakan, hingga saat ini belum ada kendala yang berarti dalam pengiriman stok BBM jenis premium dan solar dari PT Pertamina. Dia menegaskan, pasokan BBM ke SPBU yang dikelolanya masih normal, yaitu 10 kiloliter (kl) per hari. “Pasokan tersebut tergantung kebutuhan masing-masing SPBU. Karena kita cuma memiliki kapasitas bak penampungan 15 kl, maka kita hanya meminta pengiriman 10 kl,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Asisten Humas Pertamina UPms II Palembang Robert MVD mengaku, meski pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, respons masyarakat di Sumsel dan Palembang khususnya masih normal. Robert menyatakan sangat sulit untuk melakukan penambahan kuota BBM karena jumlah tersebut telah ditetapkan di awal tahun lalu. ”Sementara ini aman saja. Masyarakat kita imbau jangan melakukan panic buying. Kalau pasokan dari kilang Pertamina lancar dan tidak ada penimbunan, saya rasa tidak akan ada masalah. Sebab, jika dibanding 2007 lalu, kuota Sumsel naik 5%,” terangnya. (iwan setiawan)