07 Desember 2007

Menyulap Binatang Liar Jadi Rupiah

LIKU-LIKU BISNIS REPTILIA DI PALEMBANG

Bagi sebagian orang, binatang reptil mungkin menjijikkan, bahkan menakutkan. Namun, tidak demikian bagi Hasan Budiman, 65. Bagi bapak enam anak ini, reptil justru jadi sumber mata pencaharian. Sejak 34 tahun lalu, Hasan telah menekuni usaha reptilia. Dia menerima ular dan hewan reptilia lain, seperti biawak, labi-labi, kura-kura dan lainnya dari masyarakat untuk ditangkar, sebelum diambil kulitnya untuk dipasok ke sejumlah perusahaan di Medan, Jakarta, dan Sulawesi. Dia mengaku hanya membeli hewan tangkapan yang tidak dilindungi undang-undang (UU) Perlindungan Hewan.


Dua pegawai Hasan memeriksa ular sanca batik.


Awal ketertarikannya menekuni usaha ini karena sejak masih muda dia memang telah bekerja pada seorang pengusaha di bidang yang sama. Setelah sekitar 12 tahun mempelajari seluk beluk bisnis itu, maka pada 1973 dia memutuskan membuka usaha sendiri. ”Selama 12 tahun saya bekerja pada bos, selama itu pula saya belajar. Begitu ada kesempatan dan yakin, ya akhirnya saya buka usaha sendiri,” ungkap pemilik PD Budiman itu.

Pasokan hewan reptil untuk perusahaannya didapatkan dari berbagai agen yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan. Bahkan, terkadang ada juga orang yang mengumpulkan hewan reptil dari Provinsi Bangka Belitung dan Bengkulu, yang menjual tangkapan mereka ke perusahaannya yang berlokasi di wilayah Pasar 16 Ilir Palembang. Hasan menerangkan, hewan reptilia yang dibelinya saat ini lebih didominasi ular dan biawak. Khusus untuk ular, hampir setiap hari pasokannya tidak pernah putus. Yang lebih banyak diperdagangkan adalah jenis sanca, khususnya sanca batik. Untuk perhitungan harga, biasanya ular-ular itu dihitung panjangnya dan dihargai berdasarkan kualitas kulit yang dimiliki. ”Pernah kita beli ular satu ekor seharga Rp100.000. Tapi, pernah juga kita beli satu ekor hanya Rp5.000 karena kulitnya sudah rusak,” ujarnya.

Setelah dibeli dan dikumpulkan di tokonya, ular-ular itu dibawa ke penangkaran yang berada di dekat hutan wisata Punti Kayu untuk diolah. Sebelum dipotong, ular tersebut dipisahkan antara yang kulitnya baik dengan yang kulitnya rusak. Hal itu dilakukan karena kualitas kulit yang akan diolah menjadi produk selanjutnya haruslah memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan mitra mereka. Selain itu, semua bagian ular yang diolah tidak ada yang tersisa. Sebab, badan serta isi perut ular bisa dimanfaatkan untuk pakan buaya dan ikan patin yang juga menjadi usahanya. ”Setelah disamak, kulit ular yang kualitas baik itu kita kirimkan ke beberapa perusahaan mitra kita yang berada di Medan, Jakarta, dan Sulawesi untuk selanjutnya diproduksi menjadi tas, dompet, sepatu dan bahan-bahan lainnya,” tuturnya.

Hasan mengaku, usaha yang dijalankannya telah mampu membuat perekonomian keluarganya serba berkecukupan. Dia bersyukur karena dari hasil usahanya tersebut, keenam anaknya sudah lulus kuliah. Bahkan, saat ini dia mempekerjakan dua pegawai tetap dan dua pegawai lepas yang membantunya menjalankan usaha itu. Walaupun menerima banyak pasokan reptilia dari para agen maupun masyarakat yang langsung menjual padanya, Hasan mengatakan tidak akan mau membeli jika telah melampaui kuota yang diperbolehkan pemerintah melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sebab, sesuai peraturan yang berlaku, masyarakat maupun pengusaha reptilia tidak boleh sembarangan dalam menangkap hewan bebas yang ada di alam. Berdasarkan keterangan yang diberikannya, untuk wilayah Sumsel, kuota hewan reptilia yang ditetapkan BKSDA adalah untuk labi-labi 750 ekor per tahun, biawak 75.000 ekor per tahun, dan ular 20.000 ekor per tahun. Hasan mengungkapkan, dari kuota yang diberikan pemerintah itu, untuk ular dan biawak dirasanya sudah ideal. Akan tetapi, dia merasa kuota untuk labi-labi harusnya ditambah karena sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. ”Untuk perusahaan kita sendiri saja, satu hari bisa dapat 100 labi-labi yang dijual agen dan masyarakat. Belum lagi yang ada di pengumpul lain,” tuturnya. (CR-03)

foto : iwan setiawan

publikasi : sindo sumsel; jumat 7 desember 2007; halaman 9

04 Desember 2007

Pelamar

Ratusan pelamar memadati Kantor Pos Besar Palembang untuk mendapatkan formulir lamaran lowongan PT Pusri Palembang, kemarin. Pendaftaran kali ini diwarnai keributan karena formulir pendaftaran yang semestinya gratis ternyata dijual oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

publikasi : sindo sumsel; selasa 4 desember 2007; halaman 11 

30 November 2007

Kekayaan Sejarah Itu Masih Bisa Dinikmati

dokumen dan naskah kuno yang tersimpan di lemari

Mushaf Alquran berusia 250 tahun tersimpan rapi di sebuah lemari kaca di rumah Kemas H Andi Syarifuddin. Kitab suci tersebut bersampulkulit kerbau yang dilapisi emas 18 karat.

Alquran itu hanya satu dari sekian dokumen dan naskah kuno Palembang yang tetap dijaga oleh Andi di kediamannya, Jalan Faqih Jalaluddin No.105 RT 7 19 Ilir Palembang. Bagi dia, menjaga dan merawat dokumen kuno dan kitab suci Alquran yang diwariskan keluarga secara turun temurun harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keluarga dan masyarakat. Naskah-naskah kuno peninggalan zaman Kesultanan Palembang Darussalam yang berusia ratusan tahun kini tersebar di beberapa tempat. Di kediaman Kemas H Andi Syarifuddin, masyarakat dapat melihat secara langsung dokumen-dokumen itu. Di rumah itu terdapat sekitar 80 judul buku dan dokumen hasil tulisan tangan para ulama dan pujangga yang hidup pada masa pemerintahan sultan yang pernah memimpin Kesultanan Palembang Darussalam. Di samping berisikan pelajaran mengenai agama Islam seperti fiqih, tasawuf, dan hadist, diantara dokumen dan buku kuno itu terdapat pula beberapa catatan sejarah mengenai Palembang.

Ketertarikan Andi Syarifuddin kepada dokumen dan naskah kuno bermula kala ia masih kuliah di IAIN Raden Fatah dan mempelajari mata kuliah sejarah Islam. Secara tidak sengaja ketika membersihkan ruang atas (loteng) rumahnya, ia menemukan dokumen dan naskah kuno yang tersimpan di dalam peti peninggalan kakeknya. Ketika menyadari bahwa dokumen dan naskah yang ditemukannya itu memiliki arti yang penting, maka ia menurunkan dokumen itu dan membersihkan serta merawatnya hingga kini. Di antara sekian banyak koleksi yang ada, terdapat sebuah kitab Alquran berkulitkan emas 18 karat yang diperkirakan berusia 250 tahun.

Berdasarkan cerita dari sang kakek (Alm) Kyai Kemas H Umar, Alquran tersebut dibuat pada masa pemerintahan Sultan Ahmad Najamuddin. Saat ini kitab suci agama Islam itu dalam kondisi rusak termakan usia. Selain kitab Alquran berkulitkan emas, menurut bapak dua putri itu ada satu buku yang berarti khusus baginya yaitu sebuah buku tasawuf karangan ulama besar Palembang yaitu Syekh Abdul Somad Al Palembani. Buku itu sangat langka karena ditulis langsung sang ulama. Perawatan yang dilakukan terhadap kitab dan dokumen kuno itu diakui Andi masih menggunakan metode tradisional. Setiap bulannya, kitab dan dokumen dikeluarkan dari lemari, dan dibuka satu persatu. Jika ditemukan debu yang menempel maka dibersihkan dengan sangat hati-hati karena kertasnya sangat sensitif. Selain itu dalam lemari kayu penyimpanannya diberi kamper untuk menghindari dokumen dan kitab kuno itu dimakan rayap. Bahkan untuk menghindari kerusakan yang lebih parah, kini kitab dan dokumen itu tidak pernah dipakai lagi dan hanya dikeluarkan pada saat-saat tertentu saja.

Andi menunjukkan sampul Alquran berlapis emas yang lapuk termakan usia

Andi bercerita, bahwa rumahnya sering didatangi oleh peneliti sejarah baik dari dalam hingga luar negeri. Para peneliti itu tertarik untuk menelusuri jejak sejarah dunia yang salah satunya terkait dengan kerajaan Sriwijaya dan juga Kesultanan Palembang Darussalam. Peneliti dari Jepang, Belanda, Australia, dan beberapa organisasi kebudayaan internasional yang pernah mendatangi rumah yang terletak di seberang Masjid Agung Palembang itu, berharap dapat merangkaikan berbagai dokumen sejarah dunia yang masih dapat ditemukan. “Seingat saya tahun 2001 lalu peneliti dari Universitas Indonesia juga datang dan meneliti dokumen dan kitab yang ada di saya untuk selanjutnya mereka jadikan sebuah buku katalog,” ungkap salah satu pengurus di Yayasan Masjid Agung Palembang itu.

Kitab, dokumen dan naskah kuno yang dirawatnya itu pernah didata oleh pemerintah melalui kantor arsip daerah. Bahkan, pemerintah pernah meminta padanya untuk menyerahkan dokumen tersebut untuk selanjutnya akan disimpan di museum.Namun, hal itu ditolaknya dengan alasan dokumen, kitab, dan naskah kuno itu merupakan warisan keluarga yang harus tetap berada di lingkungan keluarga besarnya. Apalagi, ia menganggap kinerja pemerintah dalam menjaga aset-aset sejarah masih kurang. “Saya tidak mau nanti jika dokumen berada di tangan pemerintah, dokumen itu malah disimpan tanpa dirawat, bahkan yang paling saya takutkan adalah dokumen itu akan hilang,”ujarnya. (cr 03)

foto : iwan setiawan

publikasi : sindo sumsel; jumat 30 november 2007; halaman 9

29 November 2007

Sumpah Jabatan

Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palembang Zailani UD diambil sumpah jabatan oleh Sekda Kota Palembang Marwan Hasmen dalam acara pelantikan, di Ruang Rapat I Sekda Kota Palembang, kemarin. Pelantikan ini dihadiri unsur Muspida Kota Palembang.

publikasi : sindo sumsel; kamis 29 november 2007; halaman 11  

23 November 2007

Berjalan Tertatih di Tengah Badai Narkoba

Ketua Yayasan Al Ichlas Ali Nangcik dan para pasien

Masa depan yang gelap dan suram menghantui para pecandu narkoba yang gemar menggunakan zat adiktif itu. Namun, jalan terang tetap menunggu bagi yang ingin sembuh.

Mereka yang tergoda mencoba narkoba bisa jadi adalah orang yang gagal dalam hidup. Karena, kehidupan selanjutnya menjadi sia-sia saat terbelenggu barang jahanam itu. Sudah banyak kasus, gara-gara narkoba jadi sengsara, bahkan sanak saudara dan keluarga turut menderita.

Berawal dari keprihatinan melihat semakin banyaknya para pengguna narkoba, Ali Nangcik, 47, merasa terpanggil hatinya untuk mencurahkan kemampuan yang dimilikinya untuk menyembuhkan para pecandu narkoba. “Waktu muda dulu saya ini orangnya seneng pergi ke mana–mana. Tapi satu yang saya lihat, di tiap tempat yang saya singgahi kok persoalan yang dihadapi masyarakatnya sama, yaitu banyak yang suka mabuk–mabukan, baik itu minuman keras ataupun narkoba. Dari situlah saya berpikir untuk mencoba mengubah perilaku menyimpang masyarakat itu, ya tentunya untuk skala yang kecil dululah,”kata Ali.

Untuk mewujudkan keinginannya itu, pada 14 September 1989, Ali mendirikan sebuah yayasan rehabilitasi mental dan narkoba yang diberinya nama Yayasan Al Ichlas. Dengan dukungan yang datang dari keluarga dan teman–temannya, yayasan itu mulai menerima pasien yang merupakan para pengguna narkoba yang rata–rata telah masuk kategori berat. Selain itu, yayasan juga menerima orang-orang yang mengalami gangguan mental yang berat. “Biasanya yang masuk ke sini, yang telah memasuki stadium lanjut. Bisa dibilang yang sudah masuk tahapan merusak. Selain itu keluarga mereka sudah tidak sanggup lagi mengurus mereka sehingga menitipkan disini, dengan harapan mereka bisa disembuhkan dan menjalani hidup normal kembali,”ujarnya.

Niat tulus bapak 9 orang anak ini bukannya tanpa masalah. Salah seorang pasiennya pernah meninggal pada saat menjalani rehabilitasi, namun bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh para terapis, tapi karena memang kondisi pasien sudah sangat mengenaskan akibat pengaruh narkoba yang dipakainya. Ali sebagai pemilik yayasan sempat mendapat tuntutan dari keluarga pasien itu. Oleh karenanya atas saran dari teman–temannya, maka pada tahun 2000 lalu Yayasan Rehabilitasi Mental dan Narkoba Al Ichlas yang beralamat di jalan Sukabangun II Km 6 Soak Simpur Palembang, didaftarkan pada Departemen Sosial dan resmi memiliki badan hukum.
Ali yang mengaku hanya tamatan SD ini mengatakan, kalau kemampuannya menyembuhkan orang mulai dirasakannya sejak mengikuti pengajian Amanat Keagungan Ilahi. “Tahun 1983 saya mengikuti pengajian AKI, nah sejak itu pula saya berkeyakinan ilmu dan amalan yang saya dapatkan harus dapat saya gunakan untuk kemaslahatan umat,”ungkap suami dari Ani, 40, itu.

Pasien bersama pengawas tengah makan siang seusai bekerja di tambak ikan

Saat ini jumlah pasien yang adadi penampungan rehabilitasi Yayasan Al Ichlas berjumlah 84 orang, yang 5 diantaranya adalah perempuan. Rentang usia pasien yang tengah menjalani proses penyembuhan adalah 12 hingga 70 tahun. Dari 84 orang pasien tersebut, mereka dimasukkan ke dalam 5 ruangan mirip sel, dengan kapasitas ideal hanya untuk menampung 40 orang. Kekurangan daya tampung itu tengah diusahakan penambahannya oleh yayasan. Namun karena keterbatasan yang dimiliki yayasan, untuk sementara penambahan ruangan itu baru sebatas mendirikan dinding ruangan. Dalam terapi yang dilakukannya, Ali menerapkan prinsip dasar yang harus dilakukan pasiennya yaitu mengingat dan selalu mengucapkan 2 kalimat syahadat. Karena menurut pandangan Ali, jika seseorang dalam kondisi apapun masih mengingat Allah, maka harapan mengenai kemungkinan terbaik masih ada. Ali mengaku, selama ini kelangsungan hidup yayasan ditanggung sendiri oleh dirinya selaku pengelola yayasan. Sejak mendirikan yayasan ini, Ali menerapkan aturan yang cukup unik yaitu, apa yang dimakan keluarganya itu juga yang dimakan oleh para pasien. Dengan pendekatan kekeluargaan yang dilakukan seperti itu, Ali berharap para pasien dapat lebih mudah menerima terapi yang dilakukan oleh staf yayasan. Selain mengandalkan usaha yang dilakukan bersama–sama para pasien, Ali mengungkapkan pihak yayasan terus berupaya mencari donasi. (cr 03)

foto : iwan setiawan

publikasi : sindo sumsel; jumat 23 november 2007; halaman 9